Langsung ke konten
Breaking News
DARMA MULIA PUTRA INDONESIA! 25 Paskibraka Wongsorejo Dikukuhkan di Bawah Cahaya Pancasila: “Jiwa Kami Adalah Perisai Merah Putih!” Bupati Pringsewu Buka Acara Gebyar HUT Ke-81 RI Batas Hukum Pidana dan Perdata, Ketika Relasi Bisnis Swasta Dikriminalisasi dalam Kasus BSPS Way Kanan Turnamen Sepak Bola Mini Memeriahkan HUT RI ke 81 Aparatur Pekon Wates Dibuat Tidak Berdaya,Oleh Tim RT 04, 5 – 1 Batas Hukum Pidana dan Perdata, Ketika Relasi Bisnis Swasta Dikriminalisasi dalam Kasus BSPS Way Kanan
globalindoinvestigasi.com
globalindoinvestigasi.com
  • Nasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Daerah
  • viral
  • Polri
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Desa
  • TNI
  • Edukasi
  • Opini
  • Dunia
  • Advetorial
Beranda Opini Mafia BBM Subsidi Bermain, Solar SPBU Diduga Mengalir ke Tambang Dan Proyek
Opini, viral  

Mafia BBM Subsidi Bermain, Solar SPBU Diduga Mengalir ke Tambang Dan Proyek

terasbjn
redaksi
Mei 19, 2026
Ilustrasi
globalindoinvestigasi.com/ –  Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, petani, nelayan, dan angkutan umum, kini diduga justru mengalir ke aktivitas proyek dan tambang ilegal.
Fenomena ini menjadi persoalan serius karena subsidi negara yang berasal dari uang rakyat diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan bisnis dan keuntungan pribadi.
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut bukan lagi rahasia umum. Di sejumlah daerah, distribusi BBM bersubsidi diduga kerap “bermain” di lapangan.
Mulai dari pengumpulan BBM menggunakan jerigen, pengangkutan dengan mobil pribadi hingga pengisian berulang di SPBU, semuanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan alat berat proyek maupun aktivitas pertambangan ilegal.
Padahal, pemerintah telah menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu dan sektor usaha mikro. Penggunaan BBM subsidi untuk kepentingan industri, perusahaan besar, proyek konstruksi maupun operasional alat berat jelas tidak dibenarkan.
Subsidi Untuk Rakyat.
Secara aturan, BBM subsidi merupakan bentuk bantuan pemerintah agar masyarakat kecil tetap dapat memenuhi kebutuhan energi dengan harga terjangkau. Kelompok yang diprioritaskan menerima subsidi di antaranya petani, nelayan, pelaku UMKM, hingga transportasi umum.
Namun dalam praktiknya, kuota BBM subsidi justru diduga banyak “bocor” ke sektor yang tidak berhak menerima. Ironisnya, alat berat proyek dan tambang ilegal disebut-sebut ikut menikmati BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana BBM subsidi bisa sampai ke lokasi proyek atau tambang yang jauh dari pengawasan? Siapa pihak yang bermain di balik distribusi tersebut? Dan mengapa praktik seperti ini masih terus terjadi?
Modus terorganisir
Dari informasi yang dihimpun, modus yang digunakan terbilang beragam. Ada yang memanfaatkan kendaraan pribadi untuk mengisi BBM subsidi secara berulang di SPBU. Setelah itu, BBM dipindahkan ke jerigen dan dibawa menggunakan mobil pick up menuju lokasi proyek maupun tambang ilegal.
Di lapangan, BBM tersebut kemudian ditumpuk dalam jerigen tanpa standar keamanan yang memadai. Bahkan, ada dugaan praktik penyedotan BBM dari tangki kendaraan untuk kemudian digunakan mengoperasikan alat berat.
Ironisnya, di sejumlah lokasi proyek tidak ditemukan fasilitas penyimpanan resmi seperti baby tank berizin. Yang terlihat justru tumpukan jerigen berisi solar subsidi yang diduga berasal dari SPBU.
Praktik ini tentu memunculkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi. Tidak sedikit masyarakat menilai ada oknum-oknum tertentu yang bermain memanfaatkan situasi demi meraup keuntungan besar.
Penyalahgunaan BBM Subsidi bisa dipidana
Penggunaan BBM subsidi untuk kepentingan proyek maupun industri bukan sekadar pelanggaran administratif. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, pengaturan mengenai distribusi BBM subsidi juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Karena itu, aparat penegak hukum bersama BPH Migas dan instansi terkait diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di lapangan.
Penindakan tegas dinilai penting agar subsidi negara benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.
Proyek dan tambang jadi lahan cuan
Besarnya kebutuhan BBM untuk proyek dan aktivitas tambang diduga menjadi alasan utama praktik ini terus berlangsung. Dengan selisih harga yang cukup jauh antara BBM subsidi dan nonsubsidi, banyak pihak tergoda mencari keuntungan instan
“Kalau ada proyek, biasanya ada saja pihak yang memanfaatkan situasi untuk bermain BBM subsidi,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, praktik tersebut kerap melibatkan jaringan tertentu yang bekerja secara terorganisir. Mulai dari pengumpul BBM di SPBU hingga pihak yang mendistribusikannya ke lokasi proyek.
Situasi ini membuat subsidi negara yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru berubah menjadi “ladang cuan” bagi oknum-oknum tertentu.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat terkait tidak tutup mata terhadap persoalan ini. Sebab, jika dibiarkan terus terjadi, maka tujuan utama subsidi untuk membantu rakyat kecil hanya akan menjadi slogan semata.
Penulis : Sutrisno Utomo .
Editor : Bambang Setyawan.
Berita Terkait
Kodim 0824 Jember tuntaskan 20 pembangunan Jembatan Garuda, warga kertonegoro  Tak lagi khawatir melintas
GREBEK PASAR SE2026 DI BARADATU, DISPERINDAG DAN BPS WAY KANAN PERKUAT SINERGI DATA EKONOMI
Dugaan kasus Pemukulan mulai di sorot di kabupaten Lumajang!! Divisi Hukum Madas Sedarah DPC Jember Desak Polres Lumajang

Baca Juga

IMG 20260813 WA0039
Kodim 0824 Jember tuntaskan 20 pembangunan Jembatan Garuda, warga kertonegoro  Tak lagi khawatir melintas
GREBEK PASAR SE2026 DI BARADATU, DISPERINDAG DAN BPS WAY KANAN PERKUAT SINERGI DATA EKONOMI
IMG 20260812 WA0132
Dugaan kasus Pemukulan mulai di sorot di kabupaten Lumajang!! Divisi Hukum Madas Sedarah DPC Jember Desak Polres Lumajang
IMG 20260812 094607
Aliansi Penegak Hukum Indonesia Desak Kepastian Hukum Dugaan Pengeroyokan dan pemukulan di kabupaten Lumajang

NASIONAL

Bupati Pringsewu Buka Acara Gebyar HUT Ke-81 RI
Batas Hukum Pidana dan Perdata, Ketika Relasi Bisnis Swasta Dikriminalisasi dalam Kasus BSPS Way Kanan
Turnamen Sepak Bola Mini Memeriahkan HUT RI ke 81 Aparatur Pekon Wates Dibuat Tidak Berdaya,Oleh Tim RT 04, 5 – 1
Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pemilik Sandbar Canggu
Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pemilik Sandbar Canggu
Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pemilik Sandbar Canggu
Kodim 0824 Jember tuntaskan 20 pembangunan Jembatan Garuda, warga kertonegoro  Tak lagi khawatir melintas
Kodim 0824 Jember tuntaskan 20 pembangunan Jembatan Garuda, warga kertonegoro  Tak lagi khawatir melintas

TNI/POLRI

  • Raih Predikat Pelayanan Prima (A), Polres Jember Terima Penghargaan dari Kapolda Jatim
    Agustus 13, 2026
    Raih Predikat Pelayanan Prima (A), Polres Jember Terima Penghargaan dari Kapolda Jatim
  • Kodim 0824 Jember tuntaskan 20 pembangunan Jembatan Garuda, warga kertonegoro  Tak lagi khawatir melintas
    Agustus 13, 2026Agustus 13, 2026
    Kodim 0824 Jember tuntaskan 20 pembangunan Jembatan Garuda, warga kertonegoro  Tak lagi khawatir melintas
  • Resmikan Jembatan Merah Putih di Desa Lembah Duri, Polres Bengkulu Utara Siap Kawal dan Jaga Aset Strategis
    Agustus 13, 2026
    Resmikan Jembatan Merah Putih di Desa Lembah Duri, Polres Bengkulu Utara Siap Kawal dan Jaga Aset Strategis
  • Dugaan kasus Pemukulan mulai di sorot di kabupaten Lumajang!! Divisi Hukum Madas Sedarah DPC Jember Desak Polres Lumajang
    Agustus 12, 2026
    Dugaan kasus Pemukulan mulai di sorot di kabupaten Lumajang!! Divisi Hukum Madas Sedarah DPC Jember Desak Polres Lumajang
  • Aliansi Penegak Hukum Indonesia Desak Kepastian Hukum Dugaan Pengeroyokan dan pemukulan di kabupaten Lumajang
    Agustus 12, 2026Agustus 12, 2026
    Aliansi Penegak Hukum Indonesia Desak Kepastian Hukum Dugaan Pengeroyokan dan pemukulan di kabupaten Lumajang
  • Rayakan HUT RI ke-81, Polres Bengkulu Utara Gelar Olahraga dan Lomba Seru
    Agustus 12, 2026
    Rayakan HUT RI ke-81, Polres Bengkulu Utara Gelar Olahraga dan Lomba Seru

POLITIK

Pimpin Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI, Ketua DPC Demokrat Way Kanan Rial Kalbadi Gelar Baksos dan Bagikan Sembako
Langkah Maju Way Kanan: Bupati Ayu Asalasiyah Ajak Masyarakat Kawal Proses Penetapan Wakil Bupati
Kepala Dinas PUPR Kobar Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66
Kepala Dinas PUPR Kobar Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66
Bupati Setyo Wahono Beberkan Formula Taktis Jawab Catatan Kritis Fraksi DPRD Bojonegoro
Bupati Setyo Wahono Beberkan Formula Taktis Jawab Catatan Kritis Fraksi DPRD Bojonegoro
Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Alsintan  ke Petani untuk Meingkatkan Produksifitas 
Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Alsintan  ke Petani untuk Meingkatkan Produksifitas 
Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro Pastikan Harga Pupuk Subsidi tidak melampaui HET
Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro Pastikan Harga Pupuk Subsidi tidak melampaui HET

HOT NEWS

  • 1
    Agustus 15, 2026Agustus 15, 20260 Komentar
    DARMA MULIA PUTRA INDONESIA! 25 Paskibraka Wongsorejo Dikukuhkan di Bawah Cahaya Pancasila: “Jiwa Kami Adalah Perisai Merah Putih!”
  • 2
    Mei 2, 20260 Komentar
    Polwan Polres Bojonegoro Selalu Sigap Layani Keberangkatan Jamaah Haji 
  • 3
    Mei 2, 20260 Komentar
    Calon Jamaah Haji Kloter 27 dan 28 Resmi di lepas keberangkatannya  Oleh Bupati Setyo Wahono 
  • 4
    Mei 2, 20260 Komentar
    Program KOLEGA Pemkab Bojonegoro Sukses Tingkatkan Ekonomi Warga, Lele Dijual ke Pedagang Lokal
  • 5
    Mei 3, 20260 Komentar
    Petani Bojonegoro Menjerit di Kemarau 2026 : Rencana Hanya Jadi Kertas
  • 6
    Mei 3, 20260 Komentar
    Misteri Lepasnya Anak Kades Sidomukti dari Jeratan Hukum Judol, Kades Thohir Bungkam Saat Dikonfirmasi.
Tentang Kami | Iklan | Pedoman Media Siber | Kontak | Redaksi | Disclaimer | © Globalindoinvestigasi.com 2026
  • Nasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Daerah
  • viral
  • Polri
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Desa
  • TNI
  • Edukasi
  • Opini
  • Dunia
  • Advetorial
Go to mobile version