globalindoinvestigasi.com
BANYUWANGI – Gelombang ketidakpastian melanda jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Suryanto dikabarkan telah melakukan perombakan (rolling) terhadap struktur perangkat desa. Langkah ini diambil setelah menggelar rapat tertutup dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Selasa (21/7/2026).
Namun, langkah tegas Pj Kades Suryanto ini justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Kantor Camat Wongsorejo mengenai persetujuan atas usulan perombakan tersebut. Tanpa persetujuan camat sebagai pembina wilayah, status hukum dari “rolling” ini menjadi abu-abu dan berpotensi memicu sengketa administratif.
Klaim BPD: “Sekadar Penyegaran”
Menanggapi isu panas ini, Ketua BPD Desa Bengkak, Budiyono, membenarkan adanya rapat dan usulan perombakan. Namun, ia menegaskan bahwa motivasi di balik langkah tersebut semata-mata untuk “penyegaran” kinerja aparatur desa, bukan karena adanya pelanggaran berat atau konflik personal.
“Kami sudah rapat. Usulan sudah disampaikan ke Camat Wongsorejo. Tujuannya hanya untuk menyegarkan roda pemerintahan agar lebih dinamis,” ungkap Budiyono singkat.
Roling mulai dari sekdes hingga bendahara desa serta pelayanan dan perencanaan
Pernyataan ini seolah mencoba meredam spekulasi liar, namun bagi sebagian warga, istilah “penyegaran” sering kali menjadi kedok untuk menempatkan orang-orang dekat atau menyingkirkan pihak yang dianggap tidak sejalan dengan Pj Kades.
Transparansi Adalah Kunci
Masyarakat Desa Bengkak menuntut kejelasan. Perombakan staf desa bukanlah urusan internal belaka, melainkan menyangkut pelayanan publik. Jika prosesnya tidak transparan dan menunggu restu atasan (Camat), maka dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih wewenang.
“Siapa yang harus kami layani jika strukturnya berubah tapi belum sah secara administrasi? Jangan sampai desa jadi kacau karena ego segelintir oknum,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Tuntutan Warga:
1. Konfirmasi Resmi Camat: Publik menunggu keputusan tegas dari Camat Wongsorejo apakah usulan Pj Kades Suryanto disetujui atau ditolak.
2. Transparansi Alasan Rolling: Jelaskan secara terbuka kriteria “penyegaran” tersebut. Apakah berbasis kinerja (SKP) atau faktor lain?
3. Stabilitas Pelayanan: Pastikan selama masa transisi, pelayanan administrasi kepada warga tidak terganggu.
Jika “penyegaran” ini ternyata hanya topeng dari permainan politik desa, maka rakyat akan menilai sendiri kredibilitas Pj Kades Suryanto dan Ketua BPD Budiyono. Demokrasi desa membutuhkan pemimpin yang jujur, bukan yang suka bermain di area abu-abu.


