WASPADA API DI LAHAN “TUKAR GULING”! Patroli Gabungan Polsek, Koramil & Perhutani Sisir Kebun Kapuk Eks KLHK-Wongsorejo, Mantri Akui Lahan Sensitif Saat Kemarau Memuncak

  • Bagikan
globalindoinvestigasi.com/
BANYUWANGI – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Wongsorejo kembali mencapai titik kritis seiring memanasnya suhu udara. Menyikapi hal ini, Polsek Wongsorejo, Koramil, bersama elemen Perhutani dan masyarakat pinggiran hutan menggelar patroli gabungan intensif pada Kamis (20/8/2026).
Namun, sorotan utama patroli kali ini bukan hanya soal pencegahan biasa, melainkan fokus pada area strategis: Kebun Kapuk milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang statusnya sedang dalam proses tukar guling (swap) dengan PT Pertamina.
Lahan seluas ratusan hektaran ini menjadi pusat perhatian karena vegetasi kapuk yang kering sangat rentan terbakar, ditambah status kepemilikan yang kompleks antara aset negara (KLHK) dan rencana alih fungsi untuk energi (Pertamina).
Konfirmasi Mantri: “Kami Waspadai Titik Rawan”
Munakip, Mantri Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Alasbuluh, BKPH Watu dodol membenarkan bahwa lokasi tersebut menjadi prioritas pengawasan. Menurutnya, kondisi vegetasi kapuk yang sudah tua dan kering akibat musim kemarau panjang memerlukan pemantauan ekstra ketat.
“Kami melakukan patroli rutin bersama polisi dan TNI. Lokasi kebun kapuk eks KLHK ini memang rawan karena daun dan buahnya yang kering mudah tersulut api. Apalagi ada isu tukar guling dengan Pertamina, jadi kami pastikan tidak ada aktivitas pembakaran liar atau kelalaian di area tersebut,” ungkap Munakip saat ditemui di lokasi patroli.
Sinergi Tiga Pilar: Polisi, TNI, dan Rakyat
Patroli ini melibatkan tidak hanya aparat keamanan, tetapi juga masyarakat pinggiran hutan. Langkah ini diambil untuk membangun kesadaran kolektif bahwa mencegah karhutla adalah tanggung jawab bersama.
Kapolsek Wongsorejo dan Danramil setempat menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti sengaja membakar lahan, terlepas dari status kepemilikannya. “Jangan main-main dengan api. Musim kemarau ini tidak memaafkan kelalaian,” tegas petugas.
PESAN PENTING:
1.  DILARANG MEMBAKAR SAMPAH/LAHAN: Sanksi pidana menanti pelakunya.
2.  LAPORKAN ASAP MENCURIGAKAN: Warga diminta segera melapor jika melihat titik api di area kebun kapuk atau sekitarnya.
3.  TRANSPARANSI LAHAN: Publik mendesak kejelasan status hukum lahan tukar guling KLHK-Pertamina agar tidak dijadikan alasan untuk pengabaian pengelolaan lingkungan.
Wongsorejo siaga! Jangan biarkan asap hitam menutupi langit kemerdekaan kita!
  • Bagikan