globalindoinvestigasi.com
BANYUWANGI – Dugaan pelanggaran hukum dan disiplin berat yang melibatkan M, seorang staf Pemerintah Kecamatan Wongsorejo, kini memasuki fase kritis. Bukan hanya berurusan dengan pihak kepolisian terkait dugaan penggelapan fidusia, M juga terjerat kasus penyalahgunaan identitas warga sipil yang berujung pada hancurnya riwayat kredit korbannya.
Kasus ini mencuat setelah Bank Mandiri melaporkan M ke Polsek Wongsorejo terkait dugaan pelanggaran fidusia. M diduga menggadaikan satu unit mobil Suzuki Ertiga yang statusnya masih dalam masa kredit atas nama anaknya, Yudi Andika. Hingga kini, keberadaan kendaraan tersebut misterius menghilang.
Korban Sipil: Nama Masuk Blacklist BI Gara-Gara Pinjaman Macet M
Dampak kejahatan M tidak berhenti di situ. Ia juga diduga meminjam identitas tetangganya, Siti Mariyani, untuk mengajukan pinjaman dana dengan jaminan sepeda motor Yamaha NMAX milik M sendiri. Karena M gagal membayar cicilan sejak Oktober 2025, nama Siti Mariyani masuk dalam daftar hitam (blacklist) Bank Indonesia (BI).
Akibat ulah M, Siti Mariyani kini tersandung kendala serius dalam mengakses fasilitas kredit pemerintah, sebuah pukulan telak bagi kehidupan ekonomi korban yang tidak bersalah.
BKPP: “Kami Belum Dapat Laporan Resmi dari Camat”
Respons instansi pembina kepegawaian menuai sorotan. Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPP Kabupaten Banyuwangi, Budi Hartono, mengaku baru mengetahui kasus ini setelah dikonfirmasi media, bukan melalui jalur resmi pemerintahan.
“Pada dasarnya kami belum menerima laporan atau surat resmi dari pihak Camat Wongsorejo. Setelah beritanya naik, kami langsung berkoordinasi dan meminta Camat untuk segera mengambil langkah tegas,” ucap Budi kepada VIVA News, Rabu (9/9/2026).
Budi menegaskan bahwa sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, jika terbukti melakukan tindak pidana, sanksi disiplin berat akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Saat ini, BKPP hanya memantau proses internal dan hukum.
Camat Akui Hanya Pendekatan Persuasif, Polisi Gelar Perkara
Di tingkat kecamatan, Camat Wongsorejo, Mohammad Mahfud, mengakui telah memanggil M. Namun, ia menyebut pertemuan tersebut bukan pemeriksaan resmi, melainkan pendekatan persuasif agar M menyelesaikan masalahnya secara kekeluargaan.
Sementara itu, proses hukum terus bergulir. Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan, melalui Kanit Reskrim, Aipda Oktorio Wisnu Pradana, menyatakan bahwa permohonan gelar perkara ke Polresta Banyuwangi telah diajukan dan menunggu jadwal pelaksanaan.
Oknum ASN Mengeluh: “Jangan Diviralkan!”
Di tengah jeratan hukum yang mengancam, M justru lebih peduli pada citra publiknya. Saat dihubungi, ia menyampaikan keberatan atas pemberitaan media.
“Seharusnya tidak perlu dipublikasi masalah saya. Akhirnya masalah saya sekarang jadi viral di TikTok,” keluh M dengan nada kesal, seolah lupa bahwa tindakannya telah merugikan negara dan menghancurkan hidup warganya sendiri.
Hingga berita ini diturunkan, M masih bertugas seperti biasa di Kantor Kecamatan Wongsorejo, meski dugaan kuat ia sudah lama berhenti membayar kewajibannya. Publik menunggu ketegasan Pemkab Banyuwangi: apakah ASN yang merugikan warga sipil hingga masuk blacklist BI ini akan dibiarkan terus berkantor?
Jurnalis : Kurniadi






