Nasabah BPR BAPURI Jember Hanya Mampu Rp11 Juta, Komite Tetapkan Penyelesaian Sekitar Rp21 Juta

  • Bagikan
File 00000000da2881fa828d5013a242b953

Jember,globalindoinvestigasi.com – Polemik penyelesaian kewajiban nasabah dengan BPR BAPURI Jember mencuat setelah seorang nasabah bernama Desy mengaku hanya mampu menyediakan sekitar Rp11 juta untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, pihak BPR disebut menetapkan nilai penyelesaian sekitar Rp21 juta.

Perbedaan sekitar Rp10 juta tersebut menjadi persoalan tersendiri bagi Desy yang disebut tengah mengalami kesulitan ekonomi, tetapi masih menunjukkan itikad untuk menyelesaikan kewajibannya.

Persoalan bermula dari fasilitas pinjaman yang diterima Desy pada 2021 sebesar Rp25 juta dengan tenor 36 bulan. Berdasarkan informasi yang diterima Media MataDunia.co.id, angsuran ditetapkan Rp1.069.500 per bulan dan telah dibayarkan sebanyak 21 kali.

Dalam kondisi keuangan yang semakin sulit, Desy disebut kini hanya memiliki kemampuan dana sekitar Rp11 juta untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, setelah dilakukan komunikasi dengan BPR BAPURI Jember, nominal penyelesaian yang disampaikan berada di kisaran Rp21 juta.

Perbedaan nominal itu kemudian mendorong tim kuasa LBH Malahayati bersama Media MataDunia.co.id untuk mencari penjelasan sekaligus membuka ruang penyelesaian antara nasabah dan pihak BPR.

Upaya penyelesaian sebelumnya dilakukan melalui pertemuan langsung dengan Bapak Catur selaku pimpinan BPR BAPURI Jember.

Dalam pertemuan pada Selasa tersebut, kondisi ekonomi nasabah disampaikan sekaligus dibahas kemungkinan solusi yang dapat ditempuh. Menurut keterangan tim, pimpinan BPR menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan dibantu dan jawaban akan diberikan pada Jumat.

Pernyataan tersebut sempat memberikan harapan kepada nasabah. Sebab, permintaan yang disampaikan bukan penghapusan kewajiban, melainkan adanya solusi penyelesaian yang dinilai realistis dengan kemampuan finansial yang dimiliki.

Namun, jawaban yang kemudian diterima menyebutkan bahwa penyelesaian pada angka Rp11 juta belum dapat diterima. Sebaliknya, nominal penyelesaian yang disebut dapat diberikan berada di kisaran Rp21 juta.

Menurut keterangan Bapak Catur, angka tersebut bukan keputusan pribadi dirinya, melainkan hasil keputusan Komite BPR BAPURI Jember.
Dasar Perhitungan Dipertanyakan
Posisi persoalan kemudian bergeser pada transparansi dasar perhitungan nilai penyelesaian.

Media MataDunia.co.id tidak menyimpulkan bahwa BPR wajib menerima angka Rp11 juta yang mampu disediakan nasabah. BPR tetap memiliki hak berdasarkan perjanjian kredit dan ketentuan yang berlaku.

Namun, apabila angka sekitar Rp21 juta memang merupakan keputusan Komite, maka dasar penetapan nominal tersebut dinilai penting untuk dijelaskan kepada nasabah.

Pertanyaan yang muncul antara lain, apakah angka tersebut terdiri atas sisa pokok, bunga berjalan, denda, biaya tertentu, atau komponen lainnya.

Selain itu, perlu diketahui apakah kondisi ekonomi nasabah, kemampuan menyediakan dana sekitar Rp11 juta, serta riwayat pembayaran sebanyak 21 kali angsuran telah menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan solusi.
Hal tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi persepsi sepihak dari salah satu pihak.

Kasus ini juga perlu dilihat secara proporsional. Desy disebut bukan menolak membayar kewajibannya, melainkan menghadapi keterbatasan kemampuan finansial.

Bagi nasabah yang tengah mengalami tekanan ekonomi, selisih Rp10 juta antara kemampuan yang tersedia dengan nominal penyelesaian tentu bukan angka kecil.

Karena itu, ruang dialog dan pencarian solusi menjadi penting, sepanjang tetap berada dalam koridor perjanjian, ketentuan perbankan, serta regulasi perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Ruang Restrukturisasi Perlu Dijelaskan
Dalam rilis yang menjadi dasar pemberitaan ini juga disoroti ketentuan POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat. Ketentuan tersebut membuka ruang bagi BPR untuk melakukan restrukturisasi kredit terhadap debitur yang mengalami kesulitan pembayaran dan memenuhi kriteria yang ditentukan.
Restrukturisasi dapat dilakukan melalui penjadwalan kembali, persyaratan kembali, dan/atau penataan kembali.

Namun, ketentuan tersebut tidak serta-merta berarti BPR wajib menerima nominal yang ditawarkan nasabah. Penentuan penyelesaian tetap harus mengacu pada penilaian dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, yang menjadi perhatian bukan semata-mata apakah BPR menerima Rp11 juta atau menetapkan Rp21 juta, melainkan bagaimana proses penilaian dilakukan dan apa dasar keputusan tersebut.

Prinsip objektivitas, independensi, menghindari benturan kepentingan, serta kewajaran dalam proses restrukturisasi juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan.

Di sisi lain, POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur hak konsumen untuk antara lain didengar pendapat dan pengaduannya serta mendapatkan pelayanan secara benar.

Jika benar nominal sekitar Rp21 juta merupakan keputusan Komite BPR BAPURI Jember, maka penjelasan terbuka dinilai penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan.

Di antaranya, apa dasar perhitungan nominal Rp21 juta, komponen apa saja yang membentuk angka tersebut, serta apakah kemampuan finansial dan riwayat pembayaran nasabah telah menjadi pertimbangan.

Pertanyaan lainnya adalah apakah masih terdapat alternatif penyelesaian atau restrukturisasi yang dapat ditempuh kedua pihak.

Penjelasan tersebut bukan dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap BPR BAPURI Jember.

Sebaliknya, transparansi diperlukan agar persoalan dapat dilihat secara utuh dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

LBH Malahayati bersama Media MataDunia.co.id menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut secara berimbang.

Fokusnya adalah mendorong agar penyelesaian antara nasabah dan lembaga keuangan berlangsung transparan, proporsional dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Nasabah memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kredit. Di sisi lain, nasabah juga memiliki hak memperoleh penanganan pengaduan dan penjelasan sesuai ketentuan perlindungan konsumen.

Media MataDunia.co.id juga memberikan ruang klarifikasi kepada Bapak Catur selaku pimpinan BPR BAPURI Jember maupun pihak Komite BPR BAPURI Jember untuk menjelaskan dasar penolakan penyelesaian Rp11 juta, perhitungan Rp21 juta, komponen nominal tersebut, mekanisme keputusan Komite, serta kemungkinan alternatif penyelesaian.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar menyangkut perbedaan angka Rp11 juta dan Rp21 juta. Yang lebih penting adalah bagaimana mencari jalan keluar bagi nasabah yang disebut tengah mengalami kesulitan ekonomi, tetapi masih memiliki itikad untuk menyelesaikan kewajibannya.

Nasabah tidak meminta kewajibannya dihapus. Nasabah meminta solusi yang sesuai dengan kemampuan.
Media MataDunia.co.id akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dengan mengedepankan verifikasi informasi, asas keberimbangan, serta hak jawab bagi pihak BPR BAPURI Jember.

Tim/Red.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *