Lumajang,globalindoinvestigasi.com – Kasus dugaan pengeroyokan yang dialami Riskiana (31), warga Dusun Sukosari, Desa Sukosari, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, terus bergulir di Polres Lumajang.
Korban mengaku masih merasakan sakit hingga hari ini pasca kejadian yang diduga dilakukan oleh oknum istri Kepala Desa Sukosari bersama besan dan menantunya.
“Tetap lanjut secara hukum. Kasus ini sudah berjalan dan terlapor belum jadi tersangka karena belum ada panggilan dari pihak Polres Lumajang. Tidak ada etika baik dari keluarga Kades Sukosari,” ujar Riskiana saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2026).
“Kalau dari saya hukum terus berjalan biar tidak sewenang-wenang ke orang lain. Yang saya rasa sakit sampai hari ini ya mata sebelah kiri dan pusing yang saya rasakan,” ungkapnya.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/171/IX/2026/SPKT/POLRES LUMAJANG, korban telah melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa itu terjadi pada Rabu 23 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun Sukosari.
Dalam uraian laporan, pelapor didatangi Kades Sukosari untuk klarifikasi isu perselingkuhan dengan anaknya. Selang beberapa saat, istri Kades datang dan melakukan pemukulan hingga korban terjatuh, kemudian disusul dua terlapor lainnya.
Klarifikasi Kades Sukosari.
Sementara itu, Kepala Desa Sukosari Kecamatan Jatiroto, Iskak Aminudin, saat dikonfirmasi memberikan keterangan berbeda terkait latar belakang kejadian tersebut.
“Itu sudah kedua kalinya dilabrak. Kalau dulu cuma saya sama Bu Inggi (istri Kades). Tapi kemarin ketahuan lagi. Anak saya meladeni dia di bawah ancaman. Dia itu purel,” jawab Kades Iskak.
*Polres: Masih Proses Lidik*
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, S.H., menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Masih proses lidik, Mas,” singkat Ipda Suprapto.
Hingga berita ini ditayangkan, kasus tersebut masih dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres Lumajang.
Tim/Red.









