Dugaan kasus Pemukulan mulai di sorot di kabupaten Lumajang!! Divisi Hukum Madas Sedarah DPC Jember Desak Polres Lumajang

muhammadhatsby
IMG 20260812 WA0132

LUMAJANG, 12 Agustus 2026 —globalindoinvestigasi.com  Divisi Hukum DPC Jember Madas Sedarah, melalui Lubboyk Dayrobbie, S.H., mendesak Kepolisian Resor (Polres) Lumajang memberikan kepastian hukum terhadap laporan dugaan tindak kekerasan dan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, pada 1 Juli 2026.

Desakan tersebut disampaikan kepada Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H. Pihak Divisi Hukum DPC Jember madas sedarah meminta agar proses penyelidikan dan penyidikan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

IMG 20260812 WA0126

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/114/VII/2026/Polres Lumajang/Polda Jawa Timur, yang dibuat pada 2 Juli 2026 pukul 21.08 WIB.

Menurut informasi yang disampaikan pihak pelapor, perkara tersebut kemudian mengalami perkembangan setelah tim penyidik Satreskrim Polres Lumajang melimpahkan penanganannya ke Polda Jawa Timur.

“Kronologi Berdasarkan Keterangan Pihak Pelapor”

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pelapor, peristiwa bermula ketika Agus Jagal, yang disebut sebagai Ketua Madas Sedarah DPC Jember, mendampingi pengelola rental mobil Moh. Shofwan, S.AP., dalam upaya mencari dan mengamankan sebuah unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan persoalan penggelapan mobil.

Dalam upaya tersebut, pihak pelapor menyebut bahwa mereka bersama anggota Polres Malang mendatangi sebuah rumah di wilayah Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, yang menurut informasi menjadi lokasi kendaraan tersebut.

Menurut keterangan pihak pelapor, di lokasi terdapat sejumlah orang yang disebut sebagai oknum organisasi kemasyarakatan di Lumajang, termasuk dua orang yang disebut dengan inisial L dan NS.

Pihak pelapor mengklaim bahwa salah satu pihak berinisial NS menyampaikan bahwa kendaraan tersebut tidak akan diserahkan meskipun pihak kepolisian datang. Pelapor juga menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp30 juta serta pernyataan yang menurut pelapor bernada ancaman terhadap anggota kepolisian.

Namun, seluruh keterangan mengenai dugaan permintaan uang, ancaman, maupun keterlibatan pihak-pihak tersebut merupakan versi atau klaim pihak pelapor dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti melalui putusan pengadilan.

Situasi kemudian disebut semakin memanas. Berdasarkan keterangan Agus Jagal kepada pihak pelapor, dirinya diduga dipukul menggunakan tangan kosong dari arah belakang oleh seseorang berinisial L. Ia juga menyebut mengalami cakaran pada bagian tangan kiri.

Selanjutnya, pihak pelapor menduga seseorang berinisial NS mendatangi dirinya dan melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong pada bagian dahi sebelah kiri.

Pihak pelapor juga menyampaikan bahwa terdapat lebih dari 50 orang yang berusaha melakukan pengeroyokan terhadap dirinya. Dalam situasi tersebut, Moh. Shofwan, S.AP., yang disebut sebagai perwakilan Madas Sedarah DPC Malang, bersama seseorang bernama Bani, disebut berupaya mengamankan Agus Jagal dari situasi keributan.

Setelah kejadian tersebut, pihak pelapor kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada Polres Lumajang.

“Divisi Hukum madas sedarah DPC Jember Desak Kepastian Hukum”

IMG 20260808 WA0054

Divisi Hukum DPC Jember Madas Sedarah melalui Lubboyk Dayrobbie, S.H., meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut.

Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar perkara dapat diproses secara objektif dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pihak yang melapor maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan.

“Kami meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional dan jangan sampai ada tebang pilih. Kami berharap pada bulan Agustus 2026 sudah ada kepastian hukum mengenai perkara ini, tentunya berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah,” ujar Lubboyk Dayrobbie, S.H.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta proses hukum dilakukan di luar ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, Divisi Hukum meminta agar seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lubboyk Dayrobbie, S.H., juga mendesak agar apabila hasil penyidikan telah menunjukkan adanya dugaan tindak pidana dan telah terpenuhi kecukupan alat bukti sesuai hukum acara pidana, penyidik segera mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya.

“Yang kami dorong adalah kepastian hukum. Jika alat bukti sudah cukup dan unsur pidananya terpenuhi, silakan diproses sesuai hukum. Kalau belum cukup, tentu juga harus disampaikan secara jelas apa perkembangan dan langkah penyidikannya,” tegasnya.

Menurut pihak Divisi Hukum madas sedarah DPC Jember, prinsip objektivitas harus menjadi dasar utama dalam penanganan perkara, sehingga baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Akan Terus Mengawal Perkembangan Perkara”

Divisi Hukum DPC Jember Madas Sedarah Lubboyk Dayrobbie S.H, menyatakan akan terus memantau dan mengawal perkembangan perkara tersebut.

Pihaknya berharap Polres Lumajang dan Polda Jawa Timur dapat memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan secara proporsional sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Apabila hingga batas waktu yang diharapkan belum terdapat kepastian hukum, pihak Divisi Hukum madas sedarah DPC Jember menyatakan memiliki rencana untuk melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum di Mapolres Lumajang pada awal September 2026 dengan masa ribuan.

Rencana tersebut, menurut pihak Divisi Hukum, akan ditempuh sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan permintaan transparansi terhadap proses penegakan hukum, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyampaian pendapat di muka umum.

Rohman