y_H0?B!ƎѾ$`I=i 鎯-˛ȋlˌ[t$ SUNvXc5(Ztܷ~?+z;oh7XvݟO&VdGyQ΃?Dt‡RiuhtvGӵҞ:w+/@sV,^sr @cp?,_|~QkIlto%q0e{;]vj>:wXax~mOӛիl/_zDհT\y_%#2>_>w벌JAzG*yIPG&WIy] \qYo\K+wx^?O2U/ѿ9(ެ4׸I |*ݬҝe^/Te9|4g  2)hy 8o47 F#`jXv_Υo>M3vIR@=e=iJ!T.78 >jg| ZlsujD!b/w*{GFP`<{a|UbEɨQk<.6/ݷj\c'!/O3+q'{ht=piaCoMB FJn3ާ0jhUPfC`W5kct,zGcV*Щ^s Sq0ʭ+tb~nF`%gîodkF5>g2~^kwˏڦ\vzypgwڞ]8#NҬV:ݝߟ}Gdd}Iv'idS}<>>ܝFwg/dj|T_Y_ks\W"N\[Nru%6rNpw჏'+!]/yDR]nIYo82N #k!0<;h(NI4_ӻ֯޻ۛ{xhVS9~7ѧK>N?h vU"q*ۉU/i xXkNB b'Q\ ߞ:BF6/821qP޸e݊7ݔ@`@"-ehI%FSfFqlπ<~)~(o}$w7_u&^L_]ooh1h!l>ZE,-x1>JvhշzyjgzȒ?tNƋ\~鏮>|?݉H_hWIM^m7v񤤝?ƙEZׇJԭFm|pm}=e9V>`Nva9> ^^Nj^D^oreCjx0j~|U˷əȊzGE|ѝ܆=wX' ;xVPmv~ץ .j/ )׈dbK1# NMv![ chNn_={~<,Q/G1c;!ͮtQ:J+O]0\.CI!^ T /R\Eӏ6e ;'&Np[uaz]+F;z$ $Dc`1TmĜ^K^_4N0ϕYHΏ<Tnf㯰6ُ7ә4b.8t iM =をJsWtǑR=D˓(JeD6qjۙڧr6MC_]%_ !vZ'hjcU/PSyyuNW1~fDHn0TM=2ո.!]oHO7AȭBUI }>%' (>a 7uJ,韏}>BKGl[# xe#YIAߧa. Y0 +b>| RN)DڜBRIPBh-U#Wq•o[a/DGq$Sd799r_"P"6ږB"Gq:K"r\"n' j%:gJ\V]T0fPЮ,Z=%2?sO2lS=lI_4KxvFêK ;Bg6_ Cx{n]5~K?9ۘƾQh}1IH9~: A|Hg :?{*E +V([OV:ԣ+ŦQu #L5ϳF(n(0(b< -?d>BU.oG}: |eȔT)F ?~a~wg?Ћl7xB8Hߋx`_'(}OWsD4'ET Oz;ڰ{>:zANw_ɞ#Bo/ϭ}D< #T?G:O363˥MpxUZ7TZg7W NsFsثtS%Ғ,~Q?$jH)}" Y9)TŔ+QGGA›uLW:V8[ MGH>/;4_2]׫dl_d HEO nLBL#&9 05|\)"? R9A)Q+$;6 sXtHm$^3hEށ\b>{{JvC GEgM.ѯt+B55Kz/*3=+3*$ ҽ(0EaGM/yLϑGG̛vrc͸ ]M鐀ȐsEʖCxXjJ'Y&Z\7jWQ\=%!b 4Bۂ;p2B q#'y':=-0'9 P*U2V8c ؀$Et}DUb ZET-oOɠzxW'at,2jqyUo#:A ˗M7_7Ly$ ԾWESD8~@wHo@#<$ ꯆrYG[ϟg꯿^~`tx8W1\O}lΣS݊C<44%QA*aԑ8aO'j5BOÛ[Z ~'#lgbͺc0L3q|;F8!r{έb]^mRp2m/k]"u~'T@83@9zvT BI&#S譠'oJ7_KЛk-[,7HA]H_C_R㑩hhT/~DT٨P:~aO1L<2|ww4</L;Q9'X.6{- a(ǔ'jqD.x糆 OGMa\FLzhz".?ι#x?JۃN=xA%gD8=>}Ia#}[Jexr߰T'tHBW,[c|RU*2WGe%!}].OOُ`},_g24+sO{cnNI.lDrܺߞV^e}9hg<ǝ]|1 _;b<^W*{KĆ#Ke#1r g\Ăxψ̲HEPxtu@y]]6WQt›%K.{P2՞ݎ+XHK+Ip2 .k<])&!c D~+$; \ /ox7ߟ(.K /K (F!D2qCsGLaS_+!Z c5 LurrA:A? HyaL^P'vJa]vN s,( j1@ED\3#x!3 K9pt{=63!#g@et̤'+aa:!;52 { /63/D{H~”V7ƿrM@:zطYFsnƚv=ťc]B "y \ee=0$)^(xD) ՅƇeE~N,|2ԎꕿIۻz_oֻ^]p޽}8:uoJSxmow=/8zpw嗛qY/Ioҿ?~OYŷwg5c\_->^6GRuvڙ-קZ7?n__;~.?߿ wvVI>~~.+IǑ.=(lѶo?~[GGhztDg˽ǣOʇs:@g?5ǯMG\,/_Wk+u=Ͽ?4O/*XNn_|\ܿDj_nM}9֪o7޻lr{K:qeR]x{rVʋ}|9ר:z_?|b\}izqxzugWo{/ʩ{kKr{w8oa\ݞW:Z5o7ڛO?;ۻS~z/M4Oŗ0ۗm)^OG'q}5Ge н\,?~>ߜ^*GGyi]O}8Mk=<+hݳ;=ܖ?շְdžw}3t?YumCou!pD/glͻ&ێܫ]rxھ-ڶ}m{p|G?O᭧G|^ڟO:?;n+㏟ǥ˛ٴ3sq;W{7яkfoFw{9W<}ywxxpx7(~ynr_ӏf0-糣ƻ:=oGuzuVG(FQ޿ x4o;muL+xVoWZBV:hp8OJ×T+'ף^zMdse}i׵W_Sǹ}9mƧooޛc+Nnzzg:w?\-/o}4|tFrhcͧYx<~!yH<={y~wҸxN6_kOa8^?^޽5fz7MŎ*C|+_%e6LJM"-zg㛛n{5_/(~zԎߏFK>^_8|7^HZ_L.VIto?kMN7QV?|racMƷWF_x1j,߿:=hL:δ{`9޸fl}9k#&zIȍ89ZXhU?iP:yg}f}5wOW#nx]Nףηz/7 p|X헇?Wwzq|5]^쎯ohaZs줼P=ԣ/7ڇn}mvg7+M/.kۺ>JeJ{wa9rqo_G~U·St/t|8֧_LjWWíwF;/fc ;_GM}V>oO?n{=>OjhnM[{6/ajU4̳:S G}ã[:y|~V~?6ӗ8/׭%ޜU]ܬ\Z=Zra__|g]9|DO~ӻ~?N~/z󸮽]OWo"߭]-O#{wpmUa^ȣnnn[A/]>=wvν@Ti}wqxnbqپqMyzW/7T7G_k՗j7]oW>->Wmyy|VZ|=?\ Mӊu?|>7'_5ë^mW_ə}st]UNӏcו{r珯.7S;[iO|+k0L;nOv{U>݌._Il!wWӗ2.퓫J̽:/'͞~$w/c⇟QX=^oq^}Woˣ0~yxu^~x5t.]pqMiqƞ-zO־*]kt}broΫ_/][m;aCfVyw&Ѭ9_+__zuᇒ5Y]U=o/?5剿a/#c?J8Kpgb*Y`o *Lg\M>y sd1.kf ûzsBtѣꚨzl4?ϓzA n<5p[S?f#]mNaDD/'[+k~5!LԊ( :W2Ҳۊ辆 a'ͽ2͜a#)sȉ_  |I9*n1'Mrޗ$;AEut{1d =B(j)KjZױ$L7;ao_c1\t灎C>(ڡsb0%ATb/{ brD's*C;}%<9׈glyVm ]?bw'CFa(ʣ~Byeisqz8WVNKԋcާ!h6 <|D Qzd=vTG1wkq%&ȌfVR蘈FfZ)  ۡ)>FBga!{OvvFh&WFꡛEJ'&/x0Kboӥ~BbpsVNRȊSv*9܌%=?xڢɧ$IʌukN1y|ٮ?-6#e 7x7*1Rƙ~ ~{{c!\JW4//r_]k\F\M5' 0 ?# ?1%4y-p,u C~V_gn'u/a1YUC/q|Ni6Ș-OȘdt!$g .#jæTuEcGf~y}ع&(_KqgZī^aoj=#,-zA,p8IoT,{D O/KjvSAD3TtFRPgw.ɒx/ "i G4{8*Ȧ0JI{d{x{'6%Fu~![FѠ.@D2($z,`!L9HNzTp^t旀UoۡcR␆` `ZؗF)uWFxgxNS}sxC!Tpq!)BQzڗGHG4 @JIv ,XN aQۡ*n:_T`#o9T"$H겏pY:Ioܞ7/iߔcW|l;lu"=c Ǖv7v=#] /#*H:ORxԆ{!'ZXL0^N/.ѹ($*gz#+W/鍧˿sȡ1syצ8%Q4ȡӥn?(?UΪ=!²E7=R'%V5EfOp+1F7=Я[%tW~;LGDž1viE`oC=p֐vAWբQntsN7s6: _zpp0K@tcSOet- ؜i j>i{no}9ǼT*ow`'J4.͗ TQBmxuUDUk3__8F?_GǨ7@?'yi-?Ig~{7Џ2^tUx9臥k.ޢo蟿st}w?蟫9_WoK7S$pqV3ϧgsT_~U %q%^`vm BOUOowjs~ Oϕ~tUo_!_?V1oNҰ- [,`R.舆*:>riY+KWzi4"/ޔK?vfu8[&Ea<,+[Z@at,f cwt ۨ6y9d{UuoH} I)p f:'-kICGnGs#rD ϧ]kOٸզ_yf3GQ;vN<.^)g(p:dF{sHf&qPꎻZ Q)[~H"<@҆h~Oq=FR&N^69YZ`ҭ‹]ɢnj*:4āRJFn 0LVQJkF\/pKyR8Uoyօۍ$}KH[qwQkӧ g8!h)ߝ}|sO/7w ]P_ ֱhmy;M\j[-.MT߆cvz }ذ* Jv}O*lI6~ä5Sx!k #+ٞNFg Y A]:.Z!:%lU˘SU؜LRkFWqi>b(QE@A1E~n4GL.kINbwEVx7lLF 93Jŷtᦎ]'4 p QlQ{x() 酓`/u` xjIg$dx%~6Ie њv8^N<lX%|Gv9`iȎ W}-L K_p"WǧM)2x 8|M PUY8b(]G -2;}jY.NdJH,D $2'/`1.{fܞ.vsŪx&4 @UCydRXNΠ!Y+Hn)AP\3Ȯ`"ũ2eEyK+27(6[=DтCdTȱqao%4i;;i_65 ٚo.0/PJ xnu{IwbsnЊԱЀ(<"sHv\5S`zJځaMr?sdLzҋa*6dloBLC#prxqo6v˭d 妕|wzxp*qSmJQS`TH)`d9c¹Bs6.϶bt![j;Deq[0b ۫b!SHJ8#jWT VJ^Me Xbcd"nٚx',Ye6h[ј1 <\ !eU$D]$?$XVpJ10îrePdGt-bU2|z2M?Q9=tmz0Z>a]4kʋ|0a^ATYRG~Ei;l0p7jXEhW|gI yPaJyrW=љNWeߢ,),uY-e͇=6xn1Xj֛ Z˙zC8h_W}Asd7=;N.h\Ku#+á: ,@`l=]R?[T-=|QEAOd(2t0}8괲"aRj~a?DP>]8 _3ˈl(F%Bw"kQz[_Zc pG<7̍e]ϭnoʬ`9yPW'RK9twG]n(EI=yD5Ӳ߯/o"EZB:sus{O1)m$h1lkk^Ϗ.75TLJ{6]jj5chM<P؀I@RZ~P\Oxd q{ /$~d%8-w=BR0ub2ayxSR/qY4_j&'/M:Zs$rI/DM$ HP\Q'18@'_֣F^4`Bs;Igr8 L9Uܐn Y334*X.@ADzf<|9Zqb`jkB5%"k̲*HsC@ۃHGˑDX+\b?E wWԯ==@*-3ݜ2̉CF;A:c0eƯ[.g>wœIzhȝ]jgTpmӊ~%Rri3$ "d6Zϡ4V揕T*Ǣ~W\E++jMfd,L"SBFzbX\2PaR0pQ3V'B!`^qeXUSb22P4#3nUtKqGQb&9*Ιso̎kwj*Ѿ"T }E YY9Z ўDŽCRUVI)A\S5j|O gp 5ajs&g։3FIhr ɶ O>CxKLfM14*&wxblJ_;uē1RqLG A)1*ڽM5&^ ^1ꁣ6u6 '%}2l.&bƬ7hg-n:./Bpw`7GL!e/} Þ!,U:6!v6̪a(?EL6Ō8԰)O͗\qneb9qȻZ-PWU汫4[kk u ˬV gt1EBoVV=CfGshoլzxVM'{2<u!& )<#G\5C+@挾>gjys1H\|H8a.`y!Ȫ]zI 0VQT5(U6 pbnTDWqLCͭP/1E.A!DEo-wp*΄Ԍ’< XPQ^燭0-ðtY8'0P|\{n8f<ڪt{՛5LKkƒV IgQ=-riBsG"q@l{s*Km?x(;`Vvmer+u6mtGrB\ѪH.lWҤb˼8? E\~BleSLvt˪j)~w/.F-Q<'o"A'ቫ'u= DՊ( 'JQ"YTy2S*}2֥Lj}(Yfޅ>ڧNrH2ՔLjGw[l:B_]̈b D>b0y/il*:״}@Q|iۨ_  "UrE=Kv?Ƴd;aYO)x!a SiVʑsN#lgAtT$$ohnwe%dfdņRЉB^k'ElD,^:\I$+ࣉ1 \Eh9赆3muG0+ 1@4ؑsMXG!=Mu6z T[ *uHc%Qrw@m̀) _l8T݅Gcل[LtB7VugGD(<0V R~)ԭNڋ^KBbqvhvZ6(nL)Pt$=(ml5[*l&;)Е*K34*N羜 [ xaynF,:I1C`e)Rm HӰniCzM,2$a'EsЛ̻/J砀 ''Ʋjy!LFrCa榓4 b<#M&Y̵MH%ȃײ\ybq,X<[>JCi pl&]Ry (8 t2h>KC(gyoS4p9?PҸk]ken4ef0}l"( 1ejHv7_:D76}4~$0L棭TcN?K+m6k-W&~H&xxثn ;FTA/yw2v4~S}8 dєݙ߶̾Esfđ(Sh@ VEc )7Ғ U~&H4w3ގƃцDKܦjpab1p&^PoZmn~H .mJ.5IFKt" D*ih<2YX;5^45-t͹lÛ$| Wg9$4qrM~&Ď=dLQkFf: rp9C+ԡaI6$(өv uXmStV:_y ) ׈ߜf05 lݦ(=fu4&0ūz }nF|qB4h߄qULo C`u7.v;!7Hw[}Hc srVXQ2dAdxd5LzcsrZNW8@MF[a.Rh> XI$G*@ !\&Ta%kC4d &8$ rK("85pg"@%"I^6I@njfzNZRj_qCp˂ 8> f/O?N:Q.EzN`1цq?wX"kR9`a*'*nF)O14I{[=J>_(IیI4Ӝm^m:]=;ؖޟ-mo*=bߜNLT^n* d  T!~DkLP4!Eכo}sd8)%q0sBX|ԉ^*)W!^Ϲ = +sP؉"ܮhs5mUnŲ͓t@B-7hE2iafY4u&z`zQmT''I4S4%i'6bQ?<υ{9ǠN&|сv1SR-ּC ;9 JRAvm򵿇"D0WZXCCD3󨣯Ƕ:p 2wo^oCsboC, 11{Eu2H)KՂf)σADyk`%Wv98#w9 Il(@bsX4+9gHR'(.)&ʷi<؊1{3t 1map Z>av8 6OIedKc& KtGw{M*ya(2૴yl^k҃{fT\7 W)>5*w426Ʋ-fZ ӤgOnIK{*?4 7spJ<|EhXb~IB+`,2uViNfzSfG32[͹5{.IKP#nX ( f4mX%+qRz;qN'#? p}%TǠ7\T-˘h2vG,2xgt3Xբd<gz4kU%+[Uctj$ڻkpuRi9nprfgs4;r2;xTXiJH:kaCU񠹃\]. ۡ:55Mm/"E\a)O`L0?A5>&]н6 G { ͤLۡ4*R+]Yi< K">8pV٧#y4 &d4d$CLSgֺ |eLjjv^w HXI^E48Ot*(?'dɋ01у,mA`1 F,)l}`$X)^=eHn 6nG E2yC.DN:)} ] %ǚ]) h@ 0ޯywqŭH +9<+It eF(Gb3cwI6AȟAF2'{ܠvɋĮKtD#:~ / íZVE.N_R]\ SrV>vՙš8BiN[-BRZg_$؀ Vl_7w>/PTfӹZVb%l@菎#:q|"#/ ֝c}ી2(or@K&۠k$^xt|_J퉮뵗KL+UCZؔyJ…c\g\xsAKvZ^j_uݩ&hԹݍt`43;g8(@.-6̍bOSb*3uk[HF<<7TD˕xv"3kKMx!/[M%JJbU\Ń,֜;wL]ո񗯠R-u;Lr?: Ӳ1X)`1?q 0c;)M1HspevXb>xMAτOx6#k@ll=ҙc{R,6@prMړ|17;N/y ǰ 4{kY:d/No:sC-{9W*<= :a'q[U* 4 eH.&*b$bذ/7A$;GԱʹH[CR~V`a-cOn($( 7h/aw@s,5NR+'+OFvIvԍ*NM7 6?ԇIց *84xA|7-щWh\+XL%Up݇xR `g2D̑+2zXLæ/I{>tok ȗjnXCSd]HUB,ރ"4Cu'SM4rx*b!lk QN"^8sgrrZHO.MLas7 %c:vK!_xdZzϓq6K<.m}Npkg1<-ʹ +_ptZ1H7r>N["n6dhr\bcQWa3\OHuך%{ <ߒ(GijfMOI;+|#AםMp7|^lv5\Vq^/,x3cR"H`ϟ/黕TM#ZUp*;]da?Κ&# ,axr씐~ gR)o'vIdt mYB.dNm)Жs,%um;}""JJ@,}ߘ~jO_Ҝop \i @e 46HvTd4]J\Bbt:O(ibiE#l>P~.8 0^xSG+}{^0 c!Y;$e$XiGY3I\Ϻ `orV#^)qM*Dyo-Duۻ Uj 6V3~=!y8鄂{IRYI坃Ud-kiiZd e+Z.xb3ĹaFIw 1L 6 G Ll7!OOe~%/~%$['O{kikJ{0:o6He04=cY<鍉F(S;sٲ 16Օ6%74+3EL .0ɂ-g?Wp/XI9PIӟ Y^V OH gV3sN"zY8z \v8U`5vkFn8FƠh*#>Ԇ3G2[+bRF7R^bf;t 8fr&v9Pk(Y"lPt¶J9FM|\!ԯJ x0G':)e]S+lD` *19=j'^G*qFqo0YZxzV*rj,$xp=Z8|v,t!WO&1X}gޛe$X\I*̝VZ~쏆ٚA\5?djtjYi4'ǎ0Nqxe_\ wR$"@Tr¬R/,z%iv/MT1mSp3%O-2ͥ#WzY&JJkFpukNWfuM+4Z$%Tu䬆QM,pM:H+O5Yw<%{/\ƫg{Y0 h+1Ѡs{:'a - kyɄo.:|lim0&jdau|q=4#k=\Sf|TS7W'4[ \Ue%;)(Clz7;sܾOI3rJ0dF%dU[R/N@D%!n(a; A۝A4e2$ 1*D\}wPj=BP;FJ=u{ei1 WFsn_<+%` H2Ҍx3 7[eH'H$- UncDEӈ}|wj@}O rs$X6m;fMRqƢ8XϢѣH ťE2oZU!yMa7ܛb@y]h=fpcG钸; ņLI8!vF%cbV,v8vfL~15HV7ؘtP3mc<@Lᕇ/3:ȁ%FhEO7/H 7y᧠('-%2ËIor&7pf$40V%,Jŭ1C' Kߑ;Ըl54hXD)_)̬qV.aYbr8UDL%& o̔fzx|~(K+v 1B Չ5/o. 7vSYi>^p !aܺƨ#RIKJNm*֐RTw~?wl0 e'*ÍԎW|K^GspޖRTx "OzI_ t$4q)=^4+9` i gX%# bKn|٦xNJ1@Tjq+M"HV͘t>ER%v ({:K(j:(Ni/o|nح?onwݞ_+ܰM˙&/낢Moηc/QZr?v/iDҸ„ې!(eȰpF7Om׮le+r"ʮ;;5xlD(ՠc϶Ilca3ax++\a,bd8k\#8 #?4fYN#)xع2Y0@0%ygz-u|+QQ|OU˥St-)u9.Q=݊ve" VZBd=`.A2զ:jBgJZڠQ0өp\>l*hU*x)%2/͛E8m:x+HU 3lrGMK$F*mwy/PB?#t yYa{lIy ANޘ x3ۙYuYywaZ'Ӯz5E67 6 c:ƭ!Q#Oֶ4iPP hM5e;v˂FޚY=1Zfn{y҇LA:IZAԥ&MbցCC-YFpq 4EG)>Tw]>ْVF$QLW:(f#nZ㞻 8T%$_)Τ&pK Åְn k\ PqWhBͥibZȮ%iq]jN^-C=d.pv-3hn ff͇X,|Y1˂8"thi2pzae K:׊n!}Ƌ}HП@=,) >HlpI 5ZTs*5r \"OQwq\j"maNϥe "~܇.D9,[|#vEW"w2 HoFWfmqWvH/H䃤cٮjVx )E}ßzx=vG( ,rНˋ)hRqV)oi=;4P_To,Nœn I'FCN19g#<(Kŭ#"00;@²|+rT@r0rRSܝg*yAġN,aj20t¡Y~Q957:U *쎒˹R& [p+R z/<[N\)TySu ׷*i7,pX+Rk2)7OVf8]O.757oGeQ+L1aܖ B缌#z+ d) 9*cit5 BƜⳇ݄%x{Ћ4e/\LGQ젰ƥ9GcVS=P&/KZ_l P !lW1̐ չ5xSgu<EbI %piS$89|Z-OÔnDxRHf1%ˁTҸ&jKkb; SyqM! Px:lؖ{Βr' WI ~V24Eί+WH>\ӹoL[0Z BƢ^ 2Y4 Sngʈ[hq7 f Ꙙ宑)&|8;8f"!`[A&:K=wUY";EqL)!\\rppSjX+B0Fn &6)HŌen?56ܬeni{"V*Hd!{npT4݄ubE@ZYN ybeY/1h.3IԗcVޮM)˾bR}v@}J*^UĄ+yj4oB !(J`2 T$#&Q Z.r% <)uS=2*gCLromn^CLbv;e" (;'W [ =YmC5l8:Ҳu `4߾ fQ3e=K=}>@{krٸ(Mu1NMr ?4Ftuրډ ܬ.5M}jˢ@0ONK6чo@kb i,2vTy@S2I-ql㈇>Du*"V(?p dJA]w{_cAL̓P3fW^- |X]Ł(Hsd$$E}\&c i3Fa;ʲ(7Fe $4hadJk 45y *BeiN`aCHdSAJ>3cߜNKi4b -?`aΒ,'6 HbSޒMO8r9D UFκ'ݑV9UBQ f٩w )X9.l;*oi!=])U?5'N <0s(FρWL؊ n-,!PNi@*Y fd֭hcuc 4INAe{4m˭iA4oiAϘ _쉅a@w|phUrr8Z W̹zmX[uH $+!eNxfQ{<5'@s )rВ8NrM jhO[]Ofigy^~Q0wJj*!k߶yJ=4/vO}?ؼEխzzz2#إIY.T3ݷl_%hle?gr`49ʳEBŕu˪4SԾ2*Q**R%oJԧ&5aD#\hUWc S5?UZ^is/b\ -#My[crR@`4Z,6Mʺ'B);Fd:*3za}(s[֌+H8l'HR@{nNU4Fӥ^>ouis@u,wRJVhVlHw<6\kcT@wIyuJkqDK*fV8XdҶσEtpd-[/YB< zĩT; 0G_5NOX|PDNp_sq֋!I/ދZsqSP2@ueOzR`@h@0Ul<@Vt̥'<|]@kK‰򓍖Τx77p$‰h8Rv=X}ͺtNL^mWMݫRRR#KOt :΍UD5ݤ=s$L<.ErQodV3Xbx6]|zAQ0~BJ/Ui%N9gXPTIOBK?:MNL$3ea0:CհW,E@[6|1GTUV/۳J*ֽ`{# u!t6d4gbNI ]HRJá55igk%|V:/'NEڸaATBd@=+@g|oUΪ_*Y/ bo7}4Fd :%DXde!\2zsd2 ]qR, %nt֦pm$`83UA my ԧ0`7%AD z9*%Ӥ*=7.Q8NE.^pmzH,14EloZs +v<lS@vnh5WalLguWy.qteI!W5(yK}&"#boC#x}ގW,Ϯ Up9ᦨ@/>VQg âu$\ P]:eoFYK\'eTYֱ4@c5魡ScmBq8?mf /V6F)ˤ-%=U @eiYd2Mf4j(*["%Y(9cNpݟ%fuӲY e c%oE$~vr/,8c`2~ӟv2zC`h"z#5cby* 2'ҪJqwҀ3MmA _TU@L1],oC XGmqTAq;S~koFb=wr t*:OvDS}g4!O^Ce9"pۚ-rKGnfàPSS,k0AŲ j +#O3Mm) 卮qH[vg%|98; /n&P"VG_v+E"kEk8'F^:*xaӐ5z+Z'fbU~E . 85̬)Œ}V \栃m KBcY=*~t>>r 3AsP0Je~E`N3WKGk{sS/ZpI\ ;BÈ"M}E/rr4i2QơcNh "^,R 9 cĵYyaEX+䔗1\`l3.3aEQT1=jn1>` x `aE5m_@D PS;||!ޞ];/RKDcw^%w> H:(Yl]mA-En:m[4ƌ \,fB 0`4`NIST`vBRqa1O G!:/kEB!%n[sQn?(^g:ngCN\j>:oBN+a:aEBgt]+FpP _,~&hA,,i4 @uUC!LӞ򘁼KL $fT䪦xo]-fD_-g^p_it7`w^{2ށg̕8wxZV4Pd9G#I RWe&V#BgU:y syT}g\ c_nvDģ!ba9NI9x;m#4j:w7qzg5h.R&QuK)@|.>G7{K/X`HcY /L pS.kVx!J@Y6WSyRtafڎ4G0J̸6{`[&<4:E_W%˥!VEdXGxhțM,{9dZBK9)3RЉB^k4quI \Z]s|m٠ ˲S"gO+_Pu6WsO)O/]'KtxD BOSID 힤yZ_{A.jC(f\Ofc+x|3TFϘqccd?ń?H+\@ r{X -}bA" f'󞤄\KA+dmTE> zX e+TٴIX֢(Zhjnw*G~YwC|ś=u\-3GRS wL8S -R^Q)Z~jW2C#^n#&a䁉qr|;v DLɓq, Z0C!K^mǨ7Y57J`4v+bO Q4_Y2Y6 eOU61&X:4' M%i ,RlEz sf"AV#$OS7ӌlД@ƒG`4J粇B\^Nr("tq vZ==ÕOe~1Pz1^ G~d 4{.5 ¬@pm5쯛˵p7Zdߛfԇr0_{+KHa $Gf9_lCM6{҈Z \O[b Hfm*, xGd{aw4WcAUn=9Io3սB%pC2"*w(1AǷ FV %)@:FR #7%]$Ui929zeO}y_HqrypmYR1WMi[TˀK S 4`Nylz^;]Ñu/'C달40EV4{R*A0 ؐB.ՠ({;*O SRG7# ~$dP2hGJ]eCTp朖"z?3sRxC  0xIoUFH8GeӂԂ2ar+z%\ BT@]vlBh YfZ SCRKz1g@-JbTZyg9n59l3U9g֔&o~{łDL.؋2Ă&HG+!=zEd iIcA4؏o _Nfε#YG 1/VNTafD$u)m*u쵵hfoHN&0&Lb f27d֞^Y `˜ a}\?%*o7}`$SV M/v{GK>T/ީřq-b'_ HКKiKO0\I c1:094GFVaD6K[` x*|5D=2GQoJ٨:4I%"-)ȔT9\)gx|HB RCp HG%Ґf[RVJu?^[ , gIe#Ardp-YCFl/$'CmExVnHf3<˅(W]f٧/R#MF9G-kp`OR)iRcU fE01vm=QwY~xBQ͛ϏߦL$HxK3l%$zuM#a6kяGLʮEʬݥ91R q6Az“(@H\ <ţgi;UÐҚf2U%s%򺌟S9#fP9&aS Ʀ- ƚt瞪Ho`WԋY~H' /MEb\LzP㬐 MIG=׫jZd=RMyD=\T`0pSĕ]JFbꮕuq*8.iwOsժ,o8L8ΈLQ_aC|vL Pjtgg[So@H+>1[:qjVBxBrk4⨕4_ǐWSjZaSE`<{僂R^xDZyTg@/ TPӂ 5eOEEMYN"cdS /آзQ[y;kŵҰmw׃uE`S G>ဂ;d6U]8ym+׎dYt*awVjh`sG!EǶȖG.|ZJTw`6v/fo;:_o[F2 >֒UgYx]g9 }o;tG8$ë\/ɘs z̀>.jmfOBp6_.ӱΛojsW234~4W-e-E8[Hxȳ7͋Qi4jv[ 6<!/{4MY mob޽n5Lu))IwSIhgLfʈ R݅`#,A,P|T6#*Fs EZ< Ky9;j_QP4#i=OƢ%gg <$\0e<<* JE"'&C“W27?@Ԣ">ylJIoU]j4P*|˳HYdBQĕ4mW 8 5 ճӤ]qD 1="ICÜS1=kn` wD?\&;SʖdACH~vpG:ӊg(4@"aOpX$(K5嵖&hޠ# ^'ك=@ (Z=0u̴Quf-a\,dVqg=X٦GB92Pbl[q7rS@$'s5N DIg%*< 6UVvV0*·=.%@cj Ip&azfVZOR3V Zߚߎv_VѪ7Ԅt`gn4~xRbY 6<r xB-Dvo&hb9oԻ%tXMd+Z 0j$1=Z6f8_۝~3ol0ǥ0WH-G٫=ua3\򂭢d  W9;!IW nUJ^0o'V9/IrS*YngL&*615_^3Jc=sT-jVLNF f?t(X sٺ[36ɻ$jx+i HB-N)?,9ܚ;='hx0@Xj +mM!T4"h2Sy&%\ !OpQ|sTŅ0wAu4ys3nw*m|ry`;7*v}]f&&bjwCZa=/mf gfsmqkLGm 4\uVS#XfGmu/K`Vm"U%儝,&ϒ]@hWuo + VIj̒=ޗ$z6s":c@PS'K O_4. O;]6f!lIf{p Yry{]U8<[ ďNB@R_QC8}:_nVNgi{?k`e✩QJ*ukNKRtfymYܤ(zGrth P2]qt`=PD0҈{'.ϔw+T' IK.Qe@nITLG4*1`_)l'cX)wH){=)c7LԔdh链˴Kx)ݧ$$eZ'spAeöVfgἭ:9s/ײYJZTCҼnɿZ 3YZwCB fߨ^g.3bOEo 0$s?o猔Y"PxC&êr.N9\Ij4Xs4t#hnތ17MR#ѿsAz9(XEÓAr/B: <ؐ MRDfϢ M2AQ%pqfj'T7l *upǹc{ z:],H)4Ar2@E)ll$[ ܄=i|:ߞNһTzAFveShofz]m;4cl }w —k'|Ym/e>$?$q\o c1Yq˂vۣ28 `iqqZ(&h^L8:**l fC+\ B~+xt<0@PgCi{#z82v*M*," _-2 Gy!QM\cM ˒=(b0r<+^ I{TzAM*8:M&tA^8UVKC6ӱZ k;7&0X᭲]ՉZF@e^ d;X`is=%.q)]j50b5hNsActc,F:,v&/$q1ǁ|'Eњ $eylJRӨR+h|.OL_WܪIib+Y)opvwa\W&ZpGbp{^ߦpӹ2 ȿ:7 uвGR:IF<ŬBi災'\Z'Q ] #hV&yr)2ؘlU`$$t oD:M2Ulʐ{+w}rv*׳ρZZzoL:ܖ0,1s{ky7F'oP4RE iCgyi\79E"f 5R.pڶ{`2-+XȔ_Rwz{W#RRrG`bmۓR+&@( *kx#e"aɩԑ|zژa\SWS %nr) ͦ*Yc?\uamhW]O:"̭rg̓ SYEGBsx:61m+@p ܟ쬬/N^#bcrR rA?|Nx"SR/nOg~NO\8˗3Ҵ{V_EFGR P+2ue^*4:0!gi+Z)N bkD ΗZdaПmRR]=H `Aa:;6-'a %yaRU4RʦZ%V$""ҫZ/}\7#YcZwC̞,rCjn$%ʍuf4>r 8G2س0mP  4^4݊/ykЗ&;t}c35Ts,9ҞFc?٪CkEV$fӨ7<8x{3*,9Ef‹<|? e3@4?LmrѧlX1e_<Heit3uod́f|NĩoEA:ʈM؟H_ڃu3M8Se=hF Ż*Olvӿ70,2M'M6F?3nA_;vkہO7?Z Բ>@JՓŸ $1- _G7_Oaq~qW-_L"(WҨt{Ɨ׌X߹bWoشHؠ7aV3fLvGZ<M-\2CGa!;0qlS`}]K!81uVwu,i\=8_šXua21R2fCx=Uyz R$SJ J|(*:QTr%7J$nI؋g>Ę${A `ڢ*x[rTwTgKoF1c%R 4Ch\(pb0VB0Uɏغ幉 Z]X-TȦHY_1,(?#kHD.9S9Kg7|I@eD\7+# huׁڬn/˕:%f? UWsFIjfmFk"q8 TGȺWpv&ǁ+)>5ǁVieVg|<\MQx0eOCP7rh/چe.,˂aʆUu( Λg]RUmsZ,+XT :Pƾ譵ոXɰ,:<0LZ zcrl_?Rdy24p#uPmMMMe9G1aRvRSURO!cUpx4Z'=6ٻ(KCOQv97WV (]$ TfŭyOm;G S:sg$ jc~LN [FocfD%0Op$A]X1 g(jXAgi:\.!ˊ Q4_Y26  ֈ##u0k[i3eMΔ D=K"ES j*6IuXk7t-oCdϨw890}SIeKf'nMO7)+dt!edzud {J,lړh2. ګ5ūE4eҸ.I0_M&8XцT:Qq`uK0 g}p̄pRك*PI-`XXRƒQtLuve;#h U-p_]s0Ɔ a }_)oendDdP֥dKddszR;,:I)$/py8&h=ތ*Y.0Z_cQn(x$*6ϯtp ʷa3=Jdn6듃"sJ( ;Qo~9Y> ݍ$у6OSt˹hqk7znpQ9| OV0nLG{qeeldoU.lt7 ~T+-Gp̄`T26 >OB?ԫfZ2 M`!:sa9f2&IdŚO5LMDl"+v8_^c&}܍.y,H3(wCD 1,:~4?NfjJ x,MDIѨ%(GôȗqnvE#+X3 `p6Yu)fUiLa?5wT>>IhNcp ,0(gFDBȝrgLzEI}Y4x%׹Evg^:8J'%Q 5jH i.4lVN=,sߙ()Ǔ D-J9 8E.cjvbL2-)&$K\b]f}{L2z D`{ [-e5K$`z8b@iҞ'C&UB%.ء}E=Hxu02;DCf[' ڀcSAy`G]~҈**9ZERw]]^L X5 bo}Oβ+k`yؤB((IjVQgUߪʉkՍڻaz=FV-eUE}%6mV\vV/~x3qk^~JcT_xu)*ͱנ ׄTHrdEp:`@=6h$ ag 3XJ6 *]cTv3h0 % `*Ř-;Z1*:AyVn&<` !7z5kBl{o6q9NժQtdBf<}Q$byUw7q*{΄Mֳdw,NKՉ14भeK)(.@p=L" YbJ1+ZtueH?X .Ei`1s1],f{:'rF6<; 87Aضm-vi8xzPrԚrGIg{e1-ʰyfx뾋M&C5H63$=^I(b5I:;戶3͉XV qXy@DW. D`5r `Uy(dy-TCo?A&"Zب7CE} +:S^(7YLI%ao+Sj4'nK!g^ \?OCЯW38d#`zVpyfqLx \~uˮ`<;\N3Rj sAz+8eڤ qo?t8 ѭg /Bx>O)I'u׽ h|/ƫq C41JɋԨ9%EʡlA eډ,o/xQБ`h6DZ`.ѺL>-d_mwۉ*M} Ywj{ևrjƂ yqfo++ I/|6XF|8 )BB͏\k>P^ u7/&̳2w5Læ*$~G~j =cE&qpOք ]Dm9O'G+$ ހ)H ݝg vy -Ne[ %S/' :΋/89 PB.' ů;qȹiYK|CZ%R5Y^&GahxQHI>wH^(`6&OڊbIధ=}>deSHZ,hݲdΆB O= zprx,!xi! |6'־W30@_RO\L EP[ig(jrUݡY8D@CKn7lo|b'~GZjlHWn<9\1.bY LQ7o[Haz1 9c1WBb'hXʸ!C]Lnڦ EB `| tU4/ |aZȒ ھ8ȍE{@.,|?oQov3bT0!u˼Hs „"W}DŲP\FNK ~#hOy, ?yQ6q1*d䌱Z/Ծ=5m>C2ԆlF)NO6_ٟCl } @ BOe 2z?[HvZR꽺פc ?e`"O/ѵh0Mxlj- MD۫@r:{fhR|g(a E<[w X+Q(ص %c%-ܱ:]ٗc!oR~T~t:wY qߍoD8n\lu.ph _FIe$^Mx -Ļ'ҙf59qpC6a) w4#DҬ tD¥ P\VDfC&#4CJݤxdyeEke|8/pn`FR~"{m 4EeqTد@p2Xץ, ›*~EEę).~'~eohŤk}f3YB]`ܐIUKuNpJl #SLf 'ѩW*h e }W!W/oo5U`(rخ_(9JtC4[W0ɸȂʬoQrQG@ }J0[18!S͑e`Yr<8oj]2,-Ґ+ m  XlA5)`:gY9{TZlS3E1`U:d0̓&SFKD&%jZo/u(&Éѵ|ya1,ļiG~\C)˱){ v b|rU9W(ż+'Vև,ܠe8nd<[{Q^M|E"AT$U 3t.r j`l?W#@j3 'ye"/"zI:/]:/yqs˗"-O) 1xqdt|Njd=ء`g}EBa3GNַpw?yv#|& O?'BϿjjMr+tZMj/Z~rw*RVf )DkVk h,KC@Nj_u1.QfTʔ)0'2Lgyݎ2^9«P+f O`㢫81zGr>zJON2ZSI|/!iOd'7W?%Hd8%΀g:Ӄ(V>s>Zy\6l/rY |vHEt ժAz 30k"wgh/la^7-OY>M{Mpt|aOG)۷`)dF~b|E`w%d_'nMu G֬FF53ڮ$krl4Ro?C^:*Z`ZGBj/$n3?! oN/=(e[mj*mt W*5d$J 5VD6}`%'Ze͸CrMߜkx4ۊ p&,EZQ*_91d= zW1hXd[/ٻ)lyvߦ -S-a.*ڧ4.AتV*CSQgMJl8a;iy\3 \ߤRp.9pCgu7?d{[E*6"19?EMV~u]5H}y YgOmt=u[{;bQu\ѓl=.#F_ű&Z7,!Ⱕ $WWcپW1cGeA2~~=鐗G2(OFx Y0^Oű #t2l齆tK؆,5 Ш-UcU-B?Jz/ 0̄В&6z0 Ǧ'I4j;W 0!EWJ?|h1ߡ!i:85Τq,F-NgS̜ globalindoinvestigasi.com https://globalindoinvestigasi.com/ Sat, 15 Aug 2026 13:54:59 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0.4 https://globalindoinvestigasi.com/wp-content/uploads/2026/07/cropped-Screenshot_20260701-202545-32x32.jpg globalindoinvestigasi.com https://globalindoinvestigasi.com/ 32 32 DARMA MULIA PUTRA INDONESIA! 25 Paskibraka Wongsorejo Dikukuhkan di Bawah Cahaya Pancasila: “Jiwa Kami Adalah Perisai Merah Putih!” https://globalindoinvestigasi.com/darma-mulia-putra-indonesia-25-paskibraka-wongsorejo-dikukuhkan-di-bawah-cahaya-pancasila-jiwa-kami-adalah-perisai-merah-putih/ Sat, 15 Aug 2026 13:46:13 +0000 https://globalindoinvestigasi.com/?p=64137 globalindoinvestigasi.com BANYUWANGI – Malam itu, Pendopo Kecamatan Wongsorejo tidak sekadar menjadi saksi bisu, melainkan arena...

Artikel DARMA MULIA PUTRA INDONESIA! 25 Paskibraka Wongsorejo Dikukuhkan di Bawah Cahaya Pancasila: “Jiwa Kami Adalah Perisai Merah Putih!” pertama kali tampil pada globalindoinvestigasi.com.

]]>
globalindoinvestigasi.com

BANYUWANGI – Malam itu, Pendopo Kecamatan Wongsorejo tidak sekadar menjadi saksi bisu, melainkan arena penempaan karakter. Pada Sabtu malam (15/8/2026), tepat pukul 19.30 WIB, 25 putra-putri terbaik Wongsorejo resmi dikukuhkan sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat kecamatan. Di bawah sorot lampu yang khidmat, mereka bukan lagi sekadar siswa biasa, melainkan penjaga kehormatan Sang Saka Merah Putih.

Acara pengukuhan yang dipimpin langsung oleh Inspektur Upacara, Camat Wongsorejo Mohammad Mahfud, dihadiri oleh jajaran Forkopimca termasuk Danramil Wongsorejo dan Kapolsek AKP Eko Darmawan, SH, serta para Kepala Desa dari 12 desa, perwakilan lembaga pendidikan, Ibu-ibu Bhayangkari, Persit, PKK, dan orang tua peserta. Kehadiran mereka menjadi bukti bahwa Paskibraka adalah tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat.

Amanat Berapi-API: “Dengarkan Dharma Mulia Putra Indonesia!”

Dalam sambutannya yang menyentuh jiwa, Camat Mahfud menekankan bahwa menjadi Paskibraka adalah penjabaran nyata dari nilai-nilai Pancasila. Ia membacakan Dharma Mulia Putra Indonesia dengan lantang, menggetarkan hati setiap hadirin:

“Putra Indonesia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa, bertakwa dengan iman dan ihsan. Putra Indonesia berakhlak mulia, digerakkan oleh rasa kasih sayang dan keadilan. Karena lahir di pangkuan Ibu Pertiwi, maka wajib hukumnya bagi kita untuk cinta tanah air, rela berkorban, dan berjuang tanpa putus asa demi kesejahteraan bangsa!” tegas Mahfud.

Ia juga berpesan agar ke-25 paskibraka ini menjaga konsentrasi, kesehatan, dan kedisiplinan dalam mendengarkan aba-aba komandan. “Kalian adalah yang terpilih dan terbaik. Tunjukkan pada masyarakat Wongsorejo dan teman-teman sekolah kalian bahwa generasi muda ini memiliki integritas dan semangat juang yang tinggi,” tambahnya.

Penyematan Tanda Kehormatan & Doa Restu

Puncak acara ditandai dengan penyematan tanda Paskibraka secara simbolis oleh Kapolsek Wongsorejo dan Danramil Wongsorejo. Aksi ini menjadi simbol penyerahan tanggung jawab keamanan dan kehormatan upacara kepada para pemuda. Acara dilanjutkan dengan ramah tamah dan tasyakuran, mempererat tali silaturahmi antara aparat, pemerintah desa, dan keluarga besar Paskibraka.

Dengan dikukuhkannya 25 paskibraka ini, Kecamatan Wongsorejo siap menampilkan wajah terbaiknya dalam upacara HUT RI ke-81. Mereka adalah bukti bahwa semangat ’45 masih mengalir deras di darah muda Wongsorejo!

Sumber

Artikel DARMA MULIA PUTRA INDONESIA! 25 Paskibraka Wongsorejo Dikukuhkan di Bawah Cahaya Pancasila: “Jiwa Kami Adalah Perisai Merah Putih!” pertama kali tampil pada globalindoinvestigasi.com.

]]>
Bupati Pringsewu Buka Acara Gebyar HUT Ke-81 RI https://globalindoinvestigasi.com/bupati-pringsewu-buka-acara-gebyar-hut-ke-81-ri/ Sat, 15 Aug 2026 11:39:58 +0000 https://globalindoinvestigasi.com/?p=64126 SUKOHARJO – Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas membuka Gebyar Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Proklamasi Kemerdekaan...

Artikel Bupati Pringsewu Buka Acara Gebyar HUT Ke-81 RI pertama kali tampil pada globalindoinvestigasi.com.

]]>

IMG 20260815 WA0020IMG 20260815 WA0020

SUKOHARJO – Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas membuka Gebyar Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Sukoharjo, pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Kegiatan ini antara lain diisi dengan Senam Bersama PAUD, Lomba Kreasi Makanan Sehat Berbahan Mocaf, serta Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan.

Menurut Bupati, peringatan HUT ke-81 kemerdekaan RI bukanlah sekadar perayaan, tetapi merupakan momentum untuk kembali mengingat perjuangan para pahlawan sekaligus menumbuhkan semangat persatuan, gotong royong dan kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kemerdekaan yang telah memasuki 81 tahun ini hendaknya diisi dengan karya, prestasi dan kontribusi nyata.

“Semangat kemerdekaan harus hadir dalam kehidupan sehari-hari, melalui masyarakat yang sehat, pendidikan yang berkualitas, ekonomi yang kuat, serta lingkungan sosial yang rukun dan harmonis. Oleh karena itu, saya mengapresiasi acara Gebyar HUT ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ini, “ujarnya.

Bupati Pringsewu pada kegiatan yang dihadiri Ketua TP-PKK sekaligus Ketua PMI Kabupaten Pringsewu Rahayu Riyanto beserta jajaran pemerintah kabupaten dan kecamatan setempat juga mengajak untuk menjadikan HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini sebagai penyemangat untuk terus bergerak maju, bekerja bersama, meningkatkan SDM, menjaga kesehatan, mengembangkan potensi ekonomi lokal, serta memperkuat persatuan serta kerukunan antarwarga. (M Edi)

Sumber

Artikel Bupati Pringsewu Buka Acara Gebyar HUT Ke-81 RI pertama kali tampil pada globalindoinvestigasi.com.

]]>
Batas Hukum Pidana dan Perdata, Ketika Relasi Bisnis Swasta Dikriminalisasi dalam Kasus BSPS Way Kanan https://globalindoinvestigasi.com/batas-hukum-pidana-dan-perdata-ketika-relasi-bisnis-swasta-dikriminalisasi-dalam-kasus-bsps-way-kanan-2/ Sat, 15 Aug 2026 11:31:02 +0000 https://globalindoinvestigasi.com/?p=64107   Bandar Lampung  – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)...

Artikel Batas Hukum Pidana dan Perdata, Ketika Relasi Bisnis Swasta Dikriminalisasi dalam Kasus BSPS Way Kanan pertama kali tampil pada globalindoinvestigasi.com.

]]>
 

IMG 20260815 WA0015
Bandar Lampung  – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Way Kanan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menguak persoalan mendasar dalam penegakan hukum di Indonesia, Jum’at (14/8/2026).

Kasus yang menjerat Indra Franenzi Rimarza kini memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) setelah melewati proses pembuktian yang panjang. Namun, perjalanan persidangan ini justru menyisakan catatan kritis yang menohok logika hukum aparat penegak hukum, khususnya terkait pemaksaan ranah keperdataan ke dalam ranah pidana khusus.

Fakta persidangan mengonfirmasi bahwa Indra Franenzi bertindak murni sebagai pelaku usaha swasta yang masuk dalam rantai pasok (supply chain) material program. Ia bertindak sebagai pemasok besi di beberapa toko material, tanpa memiliki relasi langsung dengan masyarakat penerima bantuan

Sebagai pihak swasta:
• Tidak Memiliki Wewenang Publik: Indra tidak menduduki jabatan struktural di birokrasi maupun tim pelaksana program
.• Tidak Punya Akses Anggaran: Indra tidak memiliki otoritas administratif untuk mencairkan atau mengelola dana kas negara.

Secara yuridis, delik korupsi (khususnya pasal penyalahgunaan kewenangan) menuntut adanya unsur abuse of power yang timbul akibat jabatan atau kedudukan publik. Membebankan pasal tersebut kepada seorang pemasok material swasta bukan saja tidak tepat, melainkan wujud nyata dari over-criminalization (kriminalisasi berlebihan).

“Jabatan atau wewenang publik mana yang disalahgunakan oleh seorang pemasok material swasta? Ketika subjek hukumnya tidak memiliki jabatan, maka unsur penyalahgunaan wewenang secara subjektif seharusnya gugur demi hukum,” tegas penasihat hukum terdakwa, Bangkit Saputra, S.H di hadapan majelis hakim.

Kabupaten Way Kanan memiliki dinamika geografis yang menantang. Dalam dunia perdagangan, fluktuasi harga, pembengkakan biaya logistik, hingga kendala pengiriman di lapangan merupakan bagian integral dari risiko bisnis (commercial risk).

Dalam praktik hukum yang sehat, kegagalan pemenuhan kewajiban atau dinamika operasional seperti ini diselesaikan melalui koridor keperdataan (baik berupa gugatan wanprestasi maupun penyelesaian kontraktual). Namun, dalam kasus ini, hambatan teknis operasional langsung diloncatkan secara drastis menjadi sebuah “persekongkolan jahat” korupsi.

Loncatan pembuktian ini dinilai sangat berbahaya karena mengaburkan garis tegas antara risiko dagang yang wajar dengan niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara.

Kritik paling menohok tertuju pada konstruksi perhitungan kerugian negara yang diajukan. Audit dalam perkara ini disinyalir memukul rata seluruh nilai transaksi komersial sebagai kerugian keuangan negara.

Perhitungan tersebut mengabaikan variabel fundamental dunia usaha:
1. Harga Pokok Penjualan (HPP)
2. Biaya Operasional & Logistik Distribusi
3. Margin Keuntungan Wajar (Profit Margin)Sistem audit yang menggeneralisasi keuntungan sah pedagang sebagai “hasil kejahatan” menunjukkan dangkalnya pemahaman atas prinsip dasar keperdataan.

Padahal, fakta persidangan membuktikan tidak ada aliran dana dari kas negara yang masuk ke kantong pribadi Indra di luar mekanisme transaksi jual-beli material yang sah.

Kasus BSPS Way Kanan menjadi preseden buruk bagi iklim usaha di daerah. Jika setiap dinamika transaksi dagang dan kendala logistik proyek pemerintah dapat dengan mudah ditarik ke ranah pidana tipikor, maka pelaku usaha swasta akan enggan terlibat dalam proyek-proyek pembangunan publik.

Kini, bola panas berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. Kejernihan nurani dan ketajaman analisis yuridis majelis hakim diuji untuk memisahkan secara tegas: mana perbuatan koruptif yang nyata, dan mana warga masyarakat yang menjadi korban akibat kekacauan sistemik serta kerangka kontrak yang cacat secara administratif.

Di tengah proses pembelaan yang sedang berlangsung, publik dan elemen masyarakat sipil diimbau untuk terus mengawal jalannya persidangan demi tegaknya keadilan yang objektif dan proporsional.

Sumber

Artikel Batas Hukum Pidana dan Perdata, Ketika Relasi Bisnis Swasta Dikriminalisasi dalam Kasus BSPS Way Kanan pertama kali tampil pada globalindoinvestigasi.com.

]]>
Turnamen Sepak Bola Mini Memeriahkan HUT RI ke 81 Aparatur Pekon Wates Dibuat Tidak Berdaya,Oleh Tim RT 04, 5 – 1 https://globalindoinvestigasi.com/turnamen-sepak-bola-mini-memeriahkan-hut-ri-ke-81-aparatur-pekon-wates-dibuat-tidak-berdayaoleh-tim-rt-04-5-1/ Sat, 15 Aug 2026 11:30:14 +0000 https://globalindoinvestigasi.com/?p=64074 Pringsewu Turnamen Sepak bola mini antar RT di pekon Wates dalam rangka memeriahkan HUT RI...

Artikel Turnamen Sepak Bola Mini Memeriahkan HUT RI ke 81 Aparatur Pekon Wates Dibuat Tidak Berdaya,Oleh Tim RT 04, 5 – 1 pertama kali tampil pada globalindoinvestigasi.com.

]]>
WA

Pringsewu
Turnamen Sepak bola mini antar RT di pekon Wates dalam rangka memeriahkan HUT RI ke 81 di lapangan bola pekon Wates, kecamatan Gadingrejo, kabupaten Pringsewu berlangsung meriah dan penuh kekeluargaan dimana RT 4 pekon Wates membuat tim Aparatur Pekon Wates tidak berdaya dan sampai akhir pertandingan tim Aparatur Pekon Wates kalah telak 5 – 1 untuk RT 04 Jum’at (15/08/2026) kemaren

Para penonton bertumpah ruah bukan hanya dari pekon Wates ,namun dari Pekon lainpun turut memadati lapangan sepak bola tersebut .

Suara sorak sore dan yel yel “hidup RT 04,Hidup RT 04 ” menggema dan ada yang memanggil kepala pekon (kakon) Wates Surya Dwi Saputra,S,Pd yang sempat istirahat dan kembali lagi kelapangan hijau mendapat support

” Ayo pak lurah jangan loyo….jangan kalah, terus…. terus …. terus ……
” pintanya

Namun apa daya tangan tak sampai sampai di tiup pluit panjang tanda akhirnya pertandingan tim Aparatur Pekon harus menerima pil pahit tersebut menerima kekalahan 5 – 1 untuk RT 04

Salah satu penonton yang bernama Dian nyeleneh,sambil duduk dan tertawa lebar karena timnya dari RT 04 menang telak

“Waduh keok ini tim Aparatur pekon Wates ,RT 04 harus jadi juara ” katanya sambil tertawa

Pekon Wates merupakan salah satu pekon di kecamatan Gadingrejo dan bukti kedekatan dengan warganya kakon Wates Surya Dwi Saputra ,S. PD menyelenggarakan turnamen sepak bola mini dalam rangka rayakan HUT RI ke-81 tahun 2026 ini dengan semangat persatuan yang tinggi tunjukan rasa cinta tanah air melalui tindakan nyata di lingkungan pekon Wates .(M Edi)

Sumber

Artikel Turnamen Sepak Bola Mini Memeriahkan HUT RI ke 81 Aparatur Pekon Wates Dibuat Tidak Berdaya,Oleh Tim RT 04, 5 – 1 pertama kali tampil pada globalindoinvestigasi.com.

]]>
Batas Hukum Pidana dan Perdata, Ketika Relasi Bisnis Swasta Dikriminalisasi dalam Kasus BSPS Way Kanan https://globalindoinvestigasi.com/batas-hukum-pidana-dan-perdata-ketika-relasi-bisnis-swasta-dikriminalisasi-dalam-kasus-bsps-way-kanan/ Sat, 15 Aug 2026 11:17:00 +0000 https://globalindoinvestigasi.com/?p=64123 Bandar Lampung  – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun...

Artikel Batas Hukum Pidana dan Perdata, Ketika Relasi Bisnis Swasta Dikriminalisasi dalam Kasus BSPS Way Kanan pertama kali tampil pada globalindoinvestigasi.com.

]]>
IMG 20260815 WA0015

Bandar Lampung  – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Way Kanan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menguak persoalan mendasar dalam penegakan hukum di Indonesia,sabtu(15/8/2026).

Kasus yang menjerat Indra Franenzi Rimarza kini memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) setelah melewati proses pembuktian yang panjang. Namun, perjalanan persidangan ini justru menyisakan catatan kritis yang menohok logika hukum aparat penegak hukum, khususnya terkait pemaksaan ranah keperdataan ke dalam ranah pidana khusus.

Fakta persidangan mengonfirmasi bahwa Indra Franenzi bertindak murni sebagai pelaku usaha swasta yang masuk dalam rantai pasok (supply chain) material program. Ia bertindak sebagai pemasok besi di beberapa toko material, tanpa memiliki relasi langsung dengan masyarakat penerima bantuan

Sebagai pihak swasta:
• Tidak Memiliki Wewenang Publik: Indra tidak menduduki jabatan struktural di birokrasi maupun tim pelaksana program
.• Tidak Punya Akses Anggaran: Indra tidak memiliki otoritas administratif untuk mencairkan atau mengelola dana kas negara.

Secara yuridis, delik korupsi (khususnya pasal penyalahgunaan kewenangan) menuntut adanya unsur abuse of power yang timbul akibat jabatan atau kedudukan publik. Membebankan pasal tersebut kepada seorang pemasok material swasta bukan saja tidak tepat, melainkan wujud nyata dari over-criminalization (kriminalisasi berlebihan).

“Jabatan atau wewenang publik mana yang disalahgunakan oleh seorang pemasok material swasta? Ketika subjek hukumnya tidak memiliki jabatan, maka unsur penyalahgunaan wewenang secara subjektif seharusnya gugur demi hukum,” tegas penasihat hukum terdakwa, Bangkit Saputra, S.H di hadapan majelis hakim.

Kabupaten Way Kanan memiliki dinamika geografis yang menantang. Dalam dunia perdagangan, fluktuasi harga, pembengkakan biaya logistik, hingga kendala pengiriman di lapangan merupakan bagian integral dari risiko bisnis (commercial risk).

Dalam praktik hukum yang sehat, kegagalan pemenuhan kewajiban atau dinamika operasional seperti ini diselesaikan melalui koridor keperdataan (baik berupa gugatan wanprestasi maupun penyelesaian kontraktual). Namun, dalam kasus ini, hambatan teknis operasional langsung diloncatkan secara drastis menjadi sebuah “persekongkolan jahat” korupsi.

Loncatan pembuktian ini dinilai sangat berbahaya karena mengaburkan garis tegas antara risiko dagang yang wajar dengan niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara.

Kritik paling menohok tertuju pada konstruksi perhitungan kerugian negara yang diajukan. Audit dalam perkara ini disinyalir memukul rata seluruh nilai transaksi komersial sebagai kerugian keuangan negara.

Perhitungan tersebut mengabaikan variabel fundamental dunia usaha:
1. Harga Pokok Penjualan (HPP)
2. Biaya Operasional & Logistik Distribusi
3. Margin Keuntungan Wajar (Profit Margin)Sistem audit yang menggeneralisasi keuntungan sah pedagang sebagai “hasil kejahatan” menunjukkan dangkalnya pemahaman atas prinsip dasar keperdataan.

Padahal, fakta persidangan membuktikan tidak ada aliran dana dari kas negara yang masuk ke kantong pribadi Indra di luar mekanisme transaksi jual-beli material yang sah.

Kasus BSPS Way Kanan menjadi preseden buruk bagi iklim usaha di daerah. Jika setiap dinamika transaksi dagang dan kendala logistik proyek pemerintah dapat dengan mudah ditarik ke ranah pidana tipikor, maka pelaku usaha swasta akan enggan terlibat dalam proyek-proyek pembangunan publik.

Kini, bola panas berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. Kejernihan nurani dan ketajaman analisis yuridis majelis hakim diuji untuk memisahkan secara tegas: mana perbuatan koruptif yang nyata, dan mana warga masyarakat yang menjadi korban akibat kekacauan sistemik serta kerangka kontrak yang cacat secara administratif.

Di tengah proses pembelaan yang sedang berlangsung, publik dan elemen masyarakat sipil diimbau untuk terus mengawal jalannya persidangan demi tegaknya keadilan yang objektif dan profesional

Red

Sumber

Artikel Batas Hukum Pidana dan Perdata, Ketika Relasi Bisnis Swasta Dikriminalisasi dalam Kasus BSPS Way Kanan pertama kali tampil pada globalindoinvestigasi.com.

]]>
TEROBOSAN DEMOKRASI DI ALASREJO! Kades Admawianto & Panitia Suwono Tantang Batas: “Himbauan Ada, Tapi Suara Rakyat Lebih Utama!” – Ratusan Kelompok Karnaval Guncang Pesisir Banyuwangi https://globalindoinvestigasi.com/terobosan-demokrasi-di-alasrejo-kades-admawianto-panitia-suwono-tantang-batas-himbauan-ada-tapi-suara-rakyat-lebih-utama-ratusan-kelompok-karnaval-guncang-pesisir-banyuwangi-2/ Sat, 15 Aug 2026 10:53:30 +0000 https://globalindoinvestigasi.com/?p=64118 globalindoinvestigasi.com BANYUWANGI – Semangat kemerdekaan ternyata lebih kuat dari sekadar instruksi administratif. Di tengah adanya...

Artikel TEROBOSAN DEMOKRASI DI ALASREJO! Kades Admawianto & Panitia Suwono Tantang Batas: “Himbauan Ada, Tapi Suara Rakyat Lebih Utama!” – Ratusan Kelompok Karnaval Guncang Pesisir Banyuwangi pertama kali tampil pada globalindoinvestigasi.com.

]]>
globalindoinvestigasi.com

BANYUWANGI – Semangat kemerdekaan ternyata lebih kuat dari sekadar instruksi administratif. Di tengah adanya himbauan dari Muspika dan Polsek Wongsorejo untuk membatasi kerumunan demi keamanan, Kepala Desa Alasrejo, Admawianto, bersama Ketua Panitia Suwono, justru memilih jalan berani: mendengarkan detak jantung rakyat.

Sabtu (15/8/2026), pesisir Desa Alasrejo bergemuruh bukan oleh ombak, melainkan oleh derap kaki ratusan kelompok paguyuban RT/RW yang mengikuti Pawai Budaya/Karnaval HUT RI ke-81. Rute yang dimulai dari bibir pantai hingga finis di perbatasan Kramasan (Desa Wongsorejo) ini menjadi bukti nyata bahwa kreativitas warga tidak bisa dipenjara oleh rasa takut.

“Kami Cari Alternatif, Karena Ini Tradisi & Hak Rakyat!”

Ketua Panitia, Suwono, dengan lantang menegaskan bahwa acara ini lahir dari murni aspirasi masyarakat. “Ini sudah tradisi. Masyarakat ingin berpartisipasi lebih banyak, dan desa memfasilitasinya. Biayanya swadaya, dari kesadaran penuh warga untuk mengingat perjuangan 45. Kami tidak mau mematikan semangat itu,” ungkap Suwono.

Sikap tegas ini didukung penuh oleh Kades Admawianto. Dalam sambutannya, ia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak dan secara halus namun tegas menjelaskan posisinya: “Walaupun ada himbauan dari Muspika maupun Polsek, kami tetap mencari alternatif agar pawai budaya ini tetap terselenggara. Kami menghormati aturan, tapi kami juga menghormati hak warga untuk merayakan kemerdekaannya dengan cara yang aman dan tertib.”

Pesta Rakyat Lintas Desa: Sound System Menggelegar, Artis Banyuwangi Meriahkan

Keunikan acara ini terletak pada partisipasi lintas batas. Tetangga desa seperti Desa Sumberanyar dan Desa Wongsorejo turut larut dalam euforia, menunjukkan bahwa semangat persatuan melampaui sekat administrasi. Puluhan sound system berderet mengiringi tarian khas Indonesia, sementara kehadiran artis ibukota Banyuwangi semakin memanaskan suasana.

Sugiyarno, warga yang rumahnya berada tepat di lintasan pawai, mengungkapkan kebanggaannya. “Saya merasa bangga dan senang. Masyarakat terhibur, anak-anak gembira, dan tema Agustusan benar-benar hidup. Ini bukti bahwa gotong royong kita masih kuat!” serunya di tengah riuh rendah tepuk tangan.

PESAN MORAL DARI ALASREJO:
Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi para pemimpin: Birokrasi harus melayani manusia, bukan sebaliknya. Ketika warga memiliki hasrat positif untuk merayakan identitas bangsa, tugas pemimpin adalah mengarahkannya, bukan membunuhnya.

Teruslah berkobar, wahai putra-putri Alasrejo! Kalian telah membuktikan bahwa semangat ’45 tidak pernah mati, ia hanya menunggu pemimpin yang berani menyulut apinya!

Sumber

Artikel TEROBOSAN DEMOKRASI DI ALASREJO! Kades Admawianto & Panitia Suwono Tantang Batas: “Himbauan Ada, Tapi Suara Rakyat Lebih Utama!” – Ratusan Kelompok Karnaval Guncang Pesisir Banyuwangi pertama kali tampil pada globalindoinvestigasi.com.

]]>
TEROBOSAN DEMOKRASI DI ALASREJO! Kades Admawianto & Panitia Suwono Tantang Batas: “Himbauan Ada, Tapi Suara Rakyat Lebih Utama!” – Ratusan Kelompok Karnaval Guncang Pesisir Banyuwangi https://globalindoinvestigasi.com/terobosan-demokrasi-di-alasrejo-kades-admawianto-panitia-suwono-tantang-batas-himbauan-ada-tapi-suara-rakyat-lebih-utama-ratusan-kelompok-karnaval-guncang-pesisir-banyuwangi/ Sat, 15 Aug 2026 10:32:11 +0000 https://globalindoinvestigasi.com/?p=64110 globalindoinvestigasi.com BANYUWANGI – Semangat kemerdekaan ternyata lebih kuat dari sekadar instruksi administratif. Di tengah adanya...

Artikel TEROBOSAN DEMOKRASI DI ALASREJO! Kades Admawianto & Panitia Suwono Tantang Batas: “Himbauan Ada, Tapi Suara Rakyat Lebih Utama!” – Ratusan Kelompok Karnaval Guncang Pesisir Banyuwangi pertama kali tampil pada globalindoinvestigasi.com.

]]>
globalindoinvestigasi.com

BANYUWANGI – Semangat kemerdekaan ternyata lebih kuat dari sekadar instruksi administratif. Di tengah adanya himbauan dari Muspika dan Polsek Wongsorejo untuk membatasi kerumunan demi keamanan, Kepala Desa Alasrejo, Admawianto, bersama Ketua Panitia Suwono, justru memilih jalan berani: mendengarkan detak jantung rakyat.

IMG 20260815 WA0075

Sabtu (15/8/2026), pesisir Desa Alasrejo bergemuruh bukan oleh ombak, melainkan oleh derap kaki ratusan kelompok paguyuban RT/RW yang mengikuti Pawai Budaya/Karnaval HUT RI ke-81. Rute yang dimulai dari bibir pantai hingga finis di perbatasan Kramasan (Desa Wongsorejo) ini menjadi bukti nyata bahwa kreativitas warga tidak bisa dipenjara oleh rasa takut.

“Kami Cari Alternatif, Karena Ini Tradisi & Hak Rakyat!”

Ketua Panitia, Suwono, dengan lantang menegaskan bahwa acara ini lahir dari murni aspirasi masyarakat. “Ini sudah tradisi. Masyarakat ingin berpartisipasi lebih banyak, dan desa memfasilitasinya. Biayanya swadaya, dari kesadaran penuh warga untuk mengingat perjuangan 45. Kami tidak mau mematikan semangat itu,” ungkap Suwono.

Sikap tegas ini didukung penuh oleh Kades Admawianto. Dalam sambutannya, ia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak dan secara halus namun tegas menjelaskan posisinya: “Walaupun ada himbauan dari Muspika maupun Polsek, kami tetap mencari alternatif agar pawai budaya ini tetap terselenggara. Kami menghormati aturan, tapi kami juga menghormati hak warga untuk merayakan kemerdekaannya dengan cara yang aman dan tertib.”

Pesta Rakyat Lintas Desa: Sound System Menggelegar, Artis Banyuwangi Meriahkan

Keunikan acara ini terletak pada partisipasi lintas batas. Tetangga desa seperti Desa Sumberanyar dan Desa Wongsorejo turut larut dalam euforia, menunjukkan bahwa semangat persatuan melampaui sekat administrasi. Puluhan sound system berderet mengiringi tarian khas Indonesia, sementara kehadiran artis ibukota Banyuwangi semakin memanaskan suasana.

Sugiyarno, warga yang rumahnya berada tepat di lintasan pawai, mengungkapkan kebanggaannya. “Saya merasa bangga dan senang. Masyarakat terhibur, anak-anak gembira, dan tema Agustusan benar-benar hidup. Ini bukti bahwa gotong royong kita masih kuat!” serunya di tengah riuh rendah tepuk tangan.

PESAN MORAL DARI ALASREJO:
Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi para pemimpin: Birokrasi harus melayani manusia, bukan sebaliknya. Ketika warga memiliki hasrat positif untuk merayakan identitas bangsa, tugas pemimpin adalah mengarahkannya, bukan membunuhnya.

Teruslah berkobar, wahai putra-putri Alasrejo! Kalian telah membuktikan bahwa semangat ’45 tidak pernah mati, ia hanya menunggu pemimpin yang berani menyulut apinya!

Sumber

Artikel TEROBOSAN DEMOKRASI DI ALASREJO! Kades Admawianto & Panitia Suwono Tantang Batas: “Himbauan Ada, Tapi Suara Rakyat Lebih Utama!” – Ratusan Kelompok Karnaval Guncang Pesisir Banyuwangi pertama kali tampil pada globalindoinvestigasi.com.

]]>
SURAT PERJANJIAN DI ATAS ANGIN? Jagat Satria Siap Bongkar Bangunan Ilegal di Tanah Negara “Kapan Saja”, Tapi Kapan Negara Butuh? Warga Tanya: Ini Cara Baru Legalisasi Perampasan Aset Publik? https://globalindoinvestigasi.com/surat-perjanjian-di-atas-angin-jagat-satria-siap-bongkar-bangunan-ilegal-di-tanah-negara-kapan-saja-tapi-kapan-negara-butuh-warga-tanya-ini-cara-baru-legalisasi-perampasan-aset-publik/ Sat, 15 Aug 2026 04:06:41 +0000 https://globalindoinvestigasi.com/?p=64091 globalindoinvestigasi.com BANYUWANGI – Sebuah skandal tata ruang di pesisir Desa Bimorejo, Kecamatan Wongsorejo, tampaknya akan...

Artikel SURAT PERJANJIAN DI ATAS ANGIN? Jagat Satria Siap Bongkar Bangunan Ilegal di Tanah Negara “Kapan Saja”, Tapi Kapan Negara Butuh? Warga Tanya: Ini Cara Baru Legalisasi Perampasan Aset Publik? pertama kali tampil pada globalindoinvestigasi.com.

]]>
globalindoinvestigasi.com

BANYUWANGI – Sebuah skandal tata ruang di pesisir Desa Bimorejo, Kecamatan Wongsorejo, tampaknya akan diselesaikan dengan cara yang kontroversial. Jagat Satria, pemilik minimarket dan rumah permanen yang berdiri ilegal di atas lahan Tanah Negara (TN), menyatakan siap membongkar bangunannya secara mandiri jika Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membutuhkannya. Klaim ini tertuang dalam sebuah surat pernyataan yang diketahui oleh Camat Wongsorejo, Mohammad Mahfud, serta perwakilan Dinas Perikanan.

Namun, pernyataan manis ini justru memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. “Kapan negara butuh?” adalah pertanyaan kunci yang hingga kini tidak ada jawabannya. Tanpa tenggat waktu yang jelas, surat pernyataan tersebut dinilai warga hanya sebagai “bantalan hukum” agar bangunan ilegal tersebut tetap bisa beroperasi tanpa gangguan sambil menunggu proyek ambisius “Kampung Nelayan Merah Putih”—program unggulan Pemerintahan Prabowo Subiano—yang jadwalnya masih kabur.

Dalih “Dukungan Program”, Realitanya Bisnis Tetap Jalan

Jagat Satria, yang juga dikenal sebagai praktisi supranatural, bersikeras bahwa komitmennya adalah bentuk dukungan terhadap program pemerintah. “Saya tegaskan kembali, kapan pun lokasi kawasan ini dibutuhkan oleh Pemerintah maka saat itu juga akan saya lakukan pembongkaran secara mandiri,” ujarnya kepada media.

Camat Mohammad Mahfud membenarkan adanya surat tersebut. “Benar, Jagat Satria bersedia melakukan pembongkaran sendiri bangunan itu jika negara membutuhkan. Itu sudah cukup jelas isi surat pernyataannya,” kata Mahfud.

Namun, pengakuan Camat ini justru membuka celah kritik yang lebih lebar:
1. Ketidakpastian Waktu: Jika tidak ada kejelasan kapan TN tersebut akan digunakan untuk Kampung Nelayan, maka bangunan ilegal ini bisa berdiri selamanya.
2. Pelanggaran Berlansung: Minimarket tetap beroperasi dan menghasilkan keuntungan pribadi dari aset negara, sementara kewajiban pajak bangunan tidak bisa dikenakan karena statusnya yang memang tidak berizin. Ini adalah kerugian negara ganda: kehilangan aset tanah dan kehilangan potensi pendapatan daerah.
3. Preseden Buruk: Solusi “surat pernyataan” ini berpotensi menjadi contoh bagi oknum lain untuk menduduki Tanah Negara dengan modus serupa: “Bangun dulu, janji bongkar nanti kalau disuruh.”

KRITIK TAJAM DARI PENGAMAT HUKUM & WARGA:

“Ini bukan solusi, ini pembiaran yang dibungkus birokrasi! Tanah Negara adalah milik rakyat, bukan tempat parkir bisnis pribadi sampai ‘negara butuh’. Jika memang serius ingin membangun Kampung Nelayan, kenapa tidak langsung ditertibkan sekarang agar lahan bersih dari sengketa?” keluh seorang aktivis lingkungan setempat.

Warga mendesak Pemkab Banyuwangi untuk tidak terjebak dalam permainan kata-kata. Surat pernyataan tanpa eksekusi nyata hanyalah kertas kosong.

TUNTUTAN MASYARAKAT:
1. BERIKAN TENGGAT WAKTU JELAS! Kapan tepatnya pembangunan Kampung Nelayan dimulai? Jika belum ada jadwal, segera tertibkan bangunan ilegal tersebut sekarang juga.
2. HENTIKAN OPERASIONAL MINIMARKET! Tidak adil membiarkan bisnis pribadi berjalan di atas lahan publik yang seharusnya dilindungi.
3. TRANSPARANSI PROSES! Publik berhak tahu siapa saja yang menandatangani surat tersebut dan apa dasar hukumnya menerima surat pernyataan sebagai pengganti sanksi pembongkaran immediat.

Jangan biarkan “Janji Bongkar” menjadi alasan untuk terus merampok hak rakyat atas Tanah Negara!

 

Sumber

Artikel SURAT PERJANJIAN DI ATAS ANGIN? Jagat Satria Siap Bongkar Bangunan Ilegal di Tanah Negara “Kapan Saja”, Tapi Kapan Negara Butuh? Warga Tanya: Ini Cara Baru Legalisasi Perampasan Aset Publik? pertama kali tampil pada globalindoinvestigasi.com.

]]>
GEMA KEMERDEKAAN TAK BISA DIBENDUNG! 1.000 Pejuang Muda Wongsorejo Gelar Jalan Sehat Megah Lewat Jalur Desa, Buktikan Semangat ’45 Lebih Kuat dari Segala Larangan! https://globalindoinvestigasi.com/gema-kemerdekaan-tak-bisa-dibendung-1-000-pejuang-muda-wongsorejo-gelar-jalan-sehat-megah-lewat-jalur-desa-buktikan-semangat-45-lebih-kuat-dari-segala-larangan/ Sat, 15 Aug 2026 02:17:49 +0000 https://globalindoinvestigasi.com/?p=64081 globalindoinvestigasi.com BANYUWANGI – Semangat kemerdekaan tidak bisa dikurung oleh aturan birokratis! Meski ada imbauan dari...

Artikel GEMA KEMERDEKAAN TAK BISA DIBENDUNG! 1.000 Pejuang Muda Wongsorejo Gelar Jalan Sehat Megah Lewat Jalur Desa, Buktikan Semangat ’45 Lebih Kuat dari Segala Larangan! pertama kali tampil pada globalindoinvestigasi.com.

]]>
globalindoinvestigasi.com

BANYUWANGI – Semangat kemerdekaan tidak bisa dikurung oleh aturan birokratis! Meski ada imbauan dari Muspika untuk tidak menggunakan jalan nasional, warga Desa Wongsorejo membuktikan bahwa kreativitas dan gotong royong rakyat tak terbatas. Pada Sabtu (15/8/2026), tepat di H-1 puncak HUT RI ke-81, sebanyak 1.000 peserta memadati jalur-jalur desa dalam event Jalan Sehat yang penuh gelora perjuangan.

Bukan sekadar olahraga, ini adalah deklarasi cinta tanah air. Peserta yang berasal dari berbagai elemen—mulai dari pelajar, guru, staf pemerintah desa, hingga masyarakat umum—berbaris rapi menyusuri lorong-lorong kampung. Mereka membuktikan bahwa perayaan kemerdekaan bisa tetap meriah, aman, dan tertib tanpa harus mengganggu arus lalu lintas utama.

Hadiah Sepeda Listrik & Hiburan Artis: Bukti Perhatian Pemdes pada Rakyat

Antusiasme warga meledak bukan tanpa alasan. Panitia menyediakan hadiah menarik, termasuk Sepeda Listrik (SPD) yang diundi berdasarkan nomor KTP/NIK. Pendaftaran yang GRATIS menjadi bukti bahwa acara ini benar-benar dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Suasana semakin pecah dengan kehadiran artis ibukota Banyuwangi yang menghibur para pejuang kecil dan tua alike.

Kepala Desa Wongsorejo, Abdul Bakar, hadir di tengah kerumunan dengan wajah berseri. Ia menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada semua pihak yang telah menyukseskan tradisi tahunan ini.

“Terima kasih kepada semua elemen masyarakat. Momen ini bukan hanya sekadar jalan sehat, tapi bentuk nyata kita menghargai jasa para pahlawan terdahulu. Kita rayakan kemerdekaan dengan cara yang positif, sehat, dan penuh kebersamaan,” ungkap Abdul Bakar di sela-sela acara yang penuh keringat dan tawa itu.

PESAN MORAL UNTUK SEMUA:
Event ini mengajarkan kita satu hal penting: Kemerdekaan adalah hak rakyat untuk berekspresi secara kreatif. Jika satu jalan ditutup, carilah jalan lain! Selama niatnya mulia dan tujuannya untuk mempererat persatuan bangsa, tidak ada halangan yang berarti.

Teruslah berkobar, wahai putra-putri Wongsorejo! Jadikan setiap langkah kakimu sebagai simbol keteguhan hati membela NKRI!

Sumber

Artikel GEMA KEMERDEKAAN TAK BISA DIBENDUNG! 1.000 Pejuang Muda Wongsorejo Gelar Jalan Sehat Megah Lewat Jalur Desa, Buktikan Semangat ’45 Lebih Kuat dari Segala Larangan! pertama kali tampil pada globalindoinvestigasi.com.

]]>
Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pemilik Sandbar Canggu https://globalindoinvestigasi.com/pemeriksaan-saksi-kasus-dugaan-pencemaran-nama-baik-pemilik-sandbar-canggu-2/ Sat, 15 Aug 2026 00:02:10 +0000 https://globalindoinvestigasi.com/?p=64072   DENPASAR — Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nyoman Sariana terus bergulir...

Artikel Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pemilik Sandbar Canggu pertama kali tampil pada globalindoinvestigasi.com.

]]>
 

IMG 20260815 WA0001


DENPASAR — Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nyoman Sariana terus bergulir di Direktorat Siber (Ditsiber) Polda Bali. Perkara yang tercatat dalam STPL Nomor: STPL/529/III/2026/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 28 Maret 2026, kini memasuki tahapan pemeriksaan saksi di Subdit 1 Unit 1 Ditsiber Polda Bali, Jumat (14/8/2026).

Dalam laporan tersebut, pihak terlapor disebut sebagai Wayan Mudita alias Moyo, yang dikenal sebagai pemilik Sandbar Canggu. Proses hukum tersebut menjadi perhatian karena pelapor berharap setiap fakta, keterangan, serta bukti yang berkaitan dengan perkara dapat diperiksa secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Nyoman Sariana hadir memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi penasihat hukum dari Law Office Dewa Wiesdya dan Rekan, yakni Danabrata Parsana, S.E., S.H.

Usai menjalani pemeriksaan, Nyoman menyampaikan apresiasinya terhadap cara penyidik Ditsiber Polda Bali menangani laporan tersebut. Menurut dia, proses pemeriksaan berlangsung secara profesional dan mendalam.

Dalam pemeriksaan yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Nyoman mengaku mendapat kurang lebih 22 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan tersebut, menurutnya, menggali berbagai hal yang berkaitan dengan laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada kepolisian.

Nyoman menilai banyaknya pertanyaan yang diajukan menunjukkan penyidik berupaya menggali secara rinci rangkaian peristiwa maupun informasi yang dibutuhkan dalam penanganan perkara.

“Kinerja Ditsiber Polda Bali patut diapresiasi. Dengan mengedepankan profesionalisme, ketelitian, dan langkah penegakan hukum yang terukur, jajaran Ditsiber terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ruang digital Bali tetap aman serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat,” ujar Nyoman.

Ia berharap profesionalisme tersebut terus dipertahankan hingga seluruh rangkaian penanganan perkara selesai. Bagi Nyoman, proses hukum yang transparan dan berdasarkan alat bukti menjadi penting agar perkara dapat memperoleh kepastian hukum serta memberikan ruang yang adil bagi seluruh pihak.

Singgung Dugaan Pemanfaatan Lahan di Kawasan Batu Bolong

Di tengah proses pemeriksaan tersebut, Nyoman juga menyinggung persoalan lain yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian dari instansi berwenang, yakni dugaan pemanfaatan lahan di kawasan parkir Pura Batu Bolong, Canggu.

Nyoman menyebut terdapat dugaan bahwa bangunan usaha Sandbar Canggu yang dikaitkan dengan Wayan Mudita alias Moyo berdiri di bagian pojok areal parkir Pura Batu Bolong. Menurut keterangan Nyoman, areal parkir tersebut merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali.

Namun, klaim mengenai status kepemilikan lahan, dasar pemanfaatan lahan, perizinan bangunan maupun legalitas kegiatan usaha tersebut masih perlu diverifikasi kepada Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah daerah, instansi perizinan, pengelola kawasan, serta pihak Sandbar Canggu agar diperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

Nyoman berpandangan, apabila benar terdapat pemanfaatan aset pemerintah untuk kepentingan usaha komersial, maka masyarakat berhak mengetahui dasar hukum pemanfaatannya. Menurut dia, persoalan aset daerah tidak boleh berhenti sebatas isu, tetapi perlu diperjelas melalui dokumen resmi dan penjelasan instansi yang memiliki kewenangan.

Karena itu, ia mendorong instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status lahan tersebut, termasuk apabila terdapat perjanjian sewa, kerja sama pemanfaatan, izin bangunan, persetujuan tata ruang maupun dokumen lain yang menjadi dasar beroperasinya usaha di lokasi tersebut.

Penelusuran terhadap persoalan lahan tersebut juga perlu ditempatkan secara terpisah dari perkara dugaan pencemaran nama baik yang saat ini sedang ditangani Ditsiber Polda Bali. Masing-masing persoalan harus diuji berdasarkan kewenangan lembaga, dokumen, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Percayakan Proses kepada Penyidik

Terkait laporan dugaan pencemaran nama baik, Nyoman menegaskan dirinya memilih mengikuti seluruh mekanisme hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik.

Ia berharap seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak membangun kesimpulan mendahului hasil penyelidikan maupun penyidikan. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses untuk membuat terang suatu perkara, bukan penetapan bersalah terhadap pihak tertentu.

Pendampingan penasihat hukum, menurutnya, juga menjadi bagian penting untuk memastikan hak-hak pelapor terpenuhi selama proses pemeriksaan.

Nyoman menambahkan bahwa dirinya siap kembali memberikan keterangan maupun menyerahkan dokumen tambahan apabila nantinya dibutuhkan penyidik.

Perkembangan perkara ini selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, serta langkah penyidik Ditsiber Polda Bali sesuai prosedur hukum.


Sementara itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Wayan Mudita alias Moyo sebagai pihak terlapor berhak memberikan klarifikasi dan menyampaikan versinya atas laporan maupun berbagai dugaan yang disampaikan pelapor. Hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap, tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan laporan atau tudingan sepihak.

Ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Sandbar Canggu maupun Wayan Mudita alias Moyo juga penting untuk melengkapi informasi sehingga publik memperoleh pemberitaan yang berimbang.

Kini, proses berada di tangan penyidik. Publik menunggu bagaimana Ditsiber Polda Bali menelusuri setiap keterangan dan bukti dalam perkara tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta.

Sumber

Artikel Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pemilik Sandbar Canggu pertama kali tampil pada globalindoinvestigasi.com.

]]>