Langsung ke konten
Breaking News
Penertiban Galian C Oleh Pihak Kecamatan Beserta Pemerintah Desa Sambeng Kasiman Bupati Setyo Wahono Beberkan Formula Taktis Jawab Catatan Kritis Fraksi DPRD Bojonegoro Ribuan Pekerja SPPG Kepung DPRD Bojonegoro, Desak MBG Tetap Berjalan dan Bersih dari Korupsi Menguatnya Aroma dugaan Pungutan Hingga Rp1,7 Juta di SMAN 1 Kepohbaru, Awak Media Mengaku Alami Intimidasi Saat Konfirmasi Kunjungan Kerja Ibu Pangdam V/Brawijaya di Yonif TP 885/Belibis Putih, Wujud Kepedulian kepada Prajurit dan Masyarakat
globalindoinvestigasi.com
globalindoinvestigasi.com
  • Nasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Daerah
  • viral
  • Polri
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Desa
  • TNI
  • Edukasi
  • Opini
  • Dunia
  • Advetorial
Beranda Opini Mafia BBM Subsidi Bermain, Solar SPBU Diduga Mengalir ke Tambang Dan Proyek
Opini, viral  

Mafia BBM Subsidi Bermain, Solar SPBU Diduga Mengalir ke Tambang Dan Proyek

terasbjn
redaksi
Mei 19, 2026
Ilustrasi
globalindoinvestigasi.com/ –  Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, petani, nelayan, dan angkutan umum, kini diduga justru mengalir ke aktivitas proyek dan tambang ilegal.
Fenomena ini menjadi persoalan serius karena subsidi negara yang berasal dari uang rakyat diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan bisnis dan keuntungan pribadi.
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut bukan lagi rahasia umum. Di sejumlah daerah, distribusi BBM bersubsidi diduga kerap “bermain” di lapangan.
Mulai dari pengumpulan BBM menggunakan jerigen, pengangkutan dengan mobil pribadi hingga pengisian berulang di SPBU, semuanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan alat berat proyek maupun aktivitas pertambangan ilegal.
Padahal, pemerintah telah menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu dan sektor usaha mikro. Penggunaan BBM subsidi untuk kepentingan industri, perusahaan besar, proyek konstruksi maupun operasional alat berat jelas tidak dibenarkan.
Subsidi Untuk Rakyat.
Secara aturan, BBM subsidi merupakan bentuk bantuan pemerintah agar masyarakat kecil tetap dapat memenuhi kebutuhan energi dengan harga terjangkau. Kelompok yang diprioritaskan menerima subsidi di antaranya petani, nelayan, pelaku UMKM, hingga transportasi umum.
Namun dalam praktiknya, kuota BBM subsidi justru diduga banyak “bocor” ke sektor yang tidak berhak menerima. Ironisnya, alat berat proyek dan tambang ilegal disebut-sebut ikut menikmati BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana BBM subsidi bisa sampai ke lokasi proyek atau tambang yang jauh dari pengawasan? Siapa pihak yang bermain di balik distribusi tersebut? Dan mengapa praktik seperti ini masih terus terjadi?
Modus terorganisir
Dari informasi yang dihimpun, modus yang digunakan terbilang beragam. Ada yang memanfaatkan kendaraan pribadi untuk mengisi BBM subsidi secara berulang di SPBU. Setelah itu, BBM dipindahkan ke jerigen dan dibawa menggunakan mobil pick up menuju lokasi proyek maupun tambang ilegal.
Di lapangan, BBM tersebut kemudian ditumpuk dalam jerigen tanpa standar keamanan yang memadai. Bahkan, ada dugaan praktik penyedotan BBM dari tangki kendaraan untuk kemudian digunakan mengoperasikan alat berat.
Ironisnya, di sejumlah lokasi proyek tidak ditemukan fasilitas penyimpanan resmi seperti baby tank berizin. Yang terlihat justru tumpukan jerigen berisi solar subsidi yang diduga berasal dari SPBU.
Praktik ini tentu memunculkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi. Tidak sedikit masyarakat menilai ada oknum-oknum tertentu yang bermain memanfaatkan situasi demi meraup keuntungan besar.
Penyalahgunaan BBM Subsidi bisa dipidana
Penggunaan BBM subsidi untuk kepentingan proyek maupun industri bukan sekadar pelanggaran administratif. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, pengaturan mengenai distribusi BBM subsidi juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Karena itu, aparat penegak hukum bersama BPH Migas dan instansi terkait diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di lapangan.
Penindakan tegas dinilai penting agar subsidi negara benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.
Proyek dan tambang jadi lahan cuan
Besarnya kebutuhan BBM untuk proyek dan aktivitas tambang diduga menjadi alasan utama praktik ini terus berlangsung. Dengan selisih harga yang cukup jauh antara BBM subsidi dan nonsubsidi, banyak pihak tergoda mencari keuntungan instan
“Kalau ada proyek, biasanya ada saja pihak yang memanfaatkan situasi untuk bermain BBM subsidi,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, praktik tersebut kerap melibatkan jaringan tertentu yang bekerja secara terorganisir. Mulai dari pengumpul BBM di SPBU hingga pihak yang mendistribusikannya ke lokasi proyek.
Situasi ini membuat subsidi negara yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru berubah menjadi “ladang cuan” bagi oknum-oknum tertentu.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat terkait tidak tutup mata terhadap persoalan ini. Sebab, jika dibiarkan terus terjadi, maka tujuan utama subsidi untuk membantu rakyat kecil hanya akan menjadi slogan semata.
Penulis : Sutrisno Utomo .
Editor : Bambang Setyawan.
Berita Terkait
Baru Seumur Jagung, Bangunan Puskesmas Ngraho Sudah Ambrol
PIPA PDAM BERSERAKAN, WARGA KELUHKAN SALURAN AIR SPAL TERSUMBAT
KLARIFIKASI  ” E ” TIDAK BENAR SAYA MEMINTA UANG, KE OPD UNTUK PEMBELIAN SAPI QURBAN “
Komentar

Baca Juga

FB IMG
Baru Seumur Jagung, Bangunan Puskesmas Ngraho Sudah Ambrol
IMG 20260530
PIPA PDAM BERSERAKAN, WARGA KELUHKAN SALURAN AIR SPAL TERSUMBAT
IMG 20260530 WA0044
KLARIFIKASI  ” E ” TIDAK BENAR SAYA MEMINTA UANG, KE OPD UNTUK PEMBELIAN SAPI QURBAN “
1000053814 11zon
Nurul Azizah :“Anak-anak inilah yang nanti akan menggantikan generasi saat ini. Mereka adalah aset dan generasi penerus bangsa.

NASIONAL

Kapolsek Balen Rangkul BKP, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
Kapolsek Balen Rangkul BKP, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
Pemkab Bojonegoro Gelar Sekolah Lapang Tembakau Bagi Petani, Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Produksi
Pemkab Bojonegoro Gelar Sekolah Lapang Tembakau Bagi Petani, Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Produksi
Tanda Tanya Penangkapan Ulang: Putusan Sudah Dibacakan, Namun Kembali Diamankan Hari Sama
Tanda Tanya Penangkapan Ulang: Putusan Sudah Dibacakan, Namun Kembali Diamankan Hari Sama
PENANGKAPAN ULANG PASCA PRAPERADILAN: HANYA SAH DENGAN DASAR BARU, TANPA ITU MELANGGAR HUKUM
PENANGKAPAN ULANG PASCA PRAPERADILAN: HANYA SAH DENGAN DASAR BARU, TANPA ITU MELANGGAR HUKUM
PT PLN (Persero) UIP JBTB Gelar Audiensi dengan Kejati Bali, Perkuat Pendampingan Hukum Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan di Pulau Dewata
PT PLN (Persero) UIP JBTB Gelar Audiensi dengan Kejati Bali, Perkuat Pendampingan Hukum Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan di Pulau Dewata
Peringati Hari Keanekaragaman Hayati, PT PLN (Persero) UIP JBTB Salurkan Bantuan TJSL Konservasi Jalak Bali di Tabanan
Peringati Hari Keanekaragaman Hayati, PT PLN (Persero) UIP JBTB Salurkan Bantuan TJSL Konservasi Jalak Bali di Tabanan

TNI/POLRI

  • Kunjungan Kerja Ibu Pangdam V/Brawijaya di Yonif TP 885/Belibis Putih, Wujud Kepedulian kepada Prajurit dan Masyarakat
    Juni 12, 2026
    Kunjungan Kerja Ibu Pangdam V/Brawijaya di Yonif TP 885/Belibis Putih, Wujud Kepedulian kepada Prajurit dan Masyarakat
  • Pembinaan Lingkungan Hidup, Kodim Bojonegoro Tanam Ribuan Pohon Kayu Putih dan Balsa
    Juni 9, 2026
    Pembinaan Lingkungan Hidup, Kodim Bojonegoro Tanam Ribuan Pohon Kayu Putih dan Balsa
  • IKPA Sempurna, Polres Bojonegoro Raih Penghargaan dari Kapolri
    Juni 4, 2026
    IKPA Sempurna, Polres Bojonegoro Raih Penghargaan dari Kapolri
  • Polres Bojonegoro Gelar Sosialisasi Implementasi KUHAP bagi PPNS
    Juni 1, 2026
    Polres Bojonegoro Gelar Sosialisasi Implementasi KUHAP bagi PPNS
  • Peringati Harlah Pancasila 2026, Kodim Bojonegoro Gelar Upacara Bendera
    Juni 1, 2026
    Peringati Harlah Pancasila 2026, Kodim Bojonegoro Gelar Upacara Bendera
  • Peringati Harlah Pancasila 2026, Kodim Bojonegoro Gelar Upacara Bendera
    Juni 1, 2026
    Peringati Harlah Pancasila 2026, Kodim Bojonegoro Gelar Upacara Bendera

POLITIK

Bupati Setyo Wahono Beberkan Formula Taktis Jawab Catatan Kritis Fraksi DPRD Bojonegoro
Bupati Setyo Wahono Beberkan Formula Taktis Jawab Catatan Kritis Fraksi DPRD Bojonegoro
Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Alsintan  ke Petani untuk Meingkatkan Produksifitas 
Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Alsintan  ke Petani untuk Meingkatkan Produksifitas 
Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro Pastikan Harga Pupuk Subsidi tidak melampaui HET
Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro Pastikan Harga Pupuk Subsidi tidak melampaui HET
PMI Bojonegoro Akan Gelar Jalan Sehat Peringati Hari Palang Merah Sedunia 2026
PMI Bojonegoro Akan Gelar Jalan Sehat Peringati Hari Palang Merah Sedunia 2026
Sambut Hari Lahir Pancasila , Gelegar PLN Mobile 2026 Resmi Diluncurkan, Pelanggan Bisa Kumpulkan Poin dan Raih 4 Mobil Listrik, 40 Motor Listrik hingga Ribuan Voucher
Sambut Hari Lahir Pancasila , Gelegar PLN Mobile 2026 Resmi Diluncurkan, Pelanggan Bisa Kumpulkan Poin dan Raih 4 Mobil Listrik, 40 Motor Listrik hingga Ribuan Voucher
Ruang Dialog Warga Dengan Bupati,Diacara Bupati Medhayoh diDesa Sudah 
Ruang Dialog Warga Dengan Bupati,Diacara Bupati Medhayoh diDesa Sudah 

HOT NEWS

  • 1
    Juni 26, 20260 Komentar
    Penertiban Galian C Oleh Pihak Kecamatan Beserta Pemerintah Desa Sambeng Kasiman
  • 2
    Mei 2, 20260 Komentar
    Polwan Polres Bojonegoro Selalu Sigap Layani Keberangkatan Jamaah Haji 
  • 3
    Mei 2, 20260 Komentar
    Calon Jamaah Haji Kloter 27 dan 28 Resmi di lepas keberangkatannya  Oleh Bupati Setyo Wahono 
  • 4
    Mei 2, 20260 Komentar
    Program KOLEGA Pemkab Bojonegoro Sukses Tingkatkan Ekonomi Warga, Lele Dijual ke Pedagang Lokal
  • 5
    Mei 3, 20260 Komentar
    Petani Bojonegoro Menjerit di Kemarau 2026 : Rencana Hanya Jadi Kertas
  • 6
    Mei 3, 20260 Komentar
    Misteri Lepasnya Anak Kades Sidomukti dari Jeratan Hukum Judol, Kades Thohir Bungkam Saat Dikonfirmasi.
Tentang Kami | Iklan | Pedoman Media Siber | Kontak | Redaksi | Disclaimer | © Globalindoinvestigasi.com 2026
  • Nasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Daerah
  • viral
  • Polri
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Desa
  • TNI
  • Edukasi
  • Opini
  • Dunia
  • Advetorial