SATRESNARKOBA POLRES KOBAR UNGKAP 6 PERKARA NARKOTIKA SELAMA JULI 2026, DELAPAN TERSANGKA DIAMANKAN

indriary22
IMG 20260726 200533

 

Pangkalan Bun globalindoinvestigasi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang bulan Juli 2026, Satresnarkoba Polres Kobar berhasil mengungkap sebanyak enam perkara tindak pidana narkotika dengan mengamankan delapan tersangka, terdiri dari tujuh laki-laki dewasa dan satu perempuan dewasa yang berstatus ibu rumah tangga. Minggu (26/07/2026).

Kasatresnarkoba Polres Kotawaringin Barat, AKP M. Yosep Sukma Wijaya, S.Sos., mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.

“Selama bulan Juli 2026, Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap enam perkara tindak pidana narkotika dengan delapan tersangka. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar AKP M. Yosep Sukma Wijaya.

Salah satu pengungkapan terbaru dilakukan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir Jalan Musang, RT 17, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan. Berbekal informasi masyarakat, petugas mengamankan Mustahal dan Jajang Nurjaman yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Dari penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 10,51 gram, sebuah kotak rokok, dua unit sepeda motor serta telepon genggam milik para tersangka. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, pada Minggu (19/7/2026), Satresnarkoba juga mengungkap kasus di Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada dengan mengamankan Sugiyanto. Dari tersangka disita dua paket sabu seberat 14,30 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip kosong, uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam.

Pengungkapan lainnya terjadi di Losmen Ejon, Kecamatan Pangkalan Banteng, pada Kamis (9/7/2026). Petugas mengamankan Angga Ainur Wibowo dengan barang bukti berupa empat paket sabu seberat 5,11 gram, 23 butir diduga ekstasi seberat 12,86 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip kosong, dan telepon genggam.

Pada Rabu (8/7/2026), Satresnarkoba mengamankan Gusti Mahmad Sanusi di kediamannya di Jalan Pangeran Antasari Gang Gusti M. Sa’ad, Kelurahan Raja. Dari lokasi tersebut diamankan tiga paket sabu dengan berat kotor enam gram, timbangan digital, plastik klip kosong, dua sendok dari sedotan, serta telepon genggam.

Sementara itu, pada Senin (6/7/2026), petugas berhasil mengungkap kasus di sebuah rumah di Jalan Tranliks Gang Tiung, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, Agus Suyanto diamankan bersama 12 paket sabu seberat 8,06 gram, tiga timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip kosong, uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika, sepeda motor, dan telepon genggam.

Seluruh tersangka dalam perkara-perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum dan disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

AKP M. Yosep Sukma Wijaya menegaskan bahwa Polres Kotawaringin Barat tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku peredaran narkotika. Pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi semua pihak, sehingga kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika demi mewujudkan Kabupaten Kotawaringin Barat yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

Jurnalis AGM