globalindoinvestigasi.com
BANYUWANGI – Program strategis dana desa untuk ketahanan pangan di Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, kembali diwarnai kabut tebal ketidaktransparan. Budidaya ayam petelur yang seharusnya menjadi aset produktif warga, justru berakhir dengan penjualan massal dengan dalih “merugi”. Ironisnya, uang hasil penjualan tersebut kini tersimpan di tangan bendahara desa tanpa kejelasan pertanggungjawaban, sementara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai wadah legal pengelolaan dana tersebut belum juga terbentuk.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bengkak, Mohaimin, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap tutup mulut pihak pengelola. “Uang ada di bendahara desa, namun kami (BPD) tidak tahu detailnya. Ini terjadi pada Kamis, 13/8/2026,” ungkap Mohaimin dengan nada tegas.
Modal Ratusan Juta, Hasil Hanya Puluhan Juta?
Yang menjadi sorotan utama adalah disparitas antara modal awal dan hasil akhir. Warga mencatat bahwa modal awal yang digelontorkan dari dana desa mencapai ratusan juta rupiah. Namun, konfirmasi dari Pendamping Desa, Yudi, menyebutkan bahwa pendapatan dari penjualan ayam petelur hanya berkisar Rp30-40 juta.
“Di mana sisa ratusan juta lainnya? Apakah habis untuk operasional yang tidak jelas? Atau ada kebocoran anggaran?” tanya warga secara kritis. Alasan “merugi” dinilai sebagai klise klasik untuk menutupi manajemen yang buruk dan lack of accountability.
BUMDES Fiktif? Dana Menginap di Rekening Pribadi/Desa
Rencana awal menyatakan bahwa hasil penjualan akan dimasukkan sebagai modal BUMDes. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa BUMDes Desa Bengkak hingga saat ini belum terbentuk secara legal.
Pertanyaan besarnya: Ke mana uang itu disimpan? Jika BUMDes belum ada, maka penyimpanan dana di rekening bendahara atau rekening pribadi pejabat desa adalah pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola keuangan desa yang baik (good governance).
“Kami berharap desa dan calon pengurus BUMDes bersikap transparan. Ini adalah dana rakyat untuk ketahanan pangan, bukan dana hibah yang bisa dipakai seenaknya,” tegas Mohaimin.
Pemdes & Camat Diam Seribu Bahasa
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Bengkak dan Camat Wongsorejo menemui jalan buntu. Pesan WhatsApp yang dikirimkan tidak dibalas, dan panggilan telepon tidak dijawab. Sikap diam ini semakin memicu spekulasi publik adanya sesuatu yang ingin disembunyikan.
TUNTUTAN WARGA:
1. AUDIT FORENSIK KEUANGAN: Cek aliran dana dari modal awal ratusan juta hingga sisa Rp30-40 juta.
2. SEGERAKAN PEMBENTUKAN BUMDES: Jangan biarkan dana desa mengendap tanpa wadah hukum yang jelas.
3. PERTANGGUNGJAWABAN PUBILK: Kepala Desa dan Bendahara harus menjelaskan ke mana sisa modal pergi dan mengapa manajemen budidaya gagal total.
Jangan biarkan program ketahanan pangan hanya menjadi proyek basah bagi oknum tertentu di atas nama rakyat Desa Bengkak!




