globalindoinvestigasi.com
BANYUWANGI – Sebuah skandal tata ruang di pesisir Desa Bimorejo, Kecamatan Wongsorejo, tampaknya akan diselesaikan dengan cara yang kontroversial. Jagat Satria, pemilik minimarket dan rumah permanen yang berdiri ilegal di atas lahan Tanah Negara (TN), menyatakan siap membongkar bangunannya secara mandiri jika Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membutuhkannya. Klaim ini tertuang dalam sebuah surat pernyataan yang diketahui oleh Camat Wongsorejo, Mohammad Mahfud, serta perwakilan Dinas Perikanan.
Namun, pernyataan manis ini justru memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. “Kapan negara butuh?” adalah pertanyaan kunci yang hingga kini tidak ada jawabannya. Tanpa tenggat waktu yang jelas, surat pernyataan tersebut dinilai warga hanya sebagai “bantalan hukum” agar bangunan ilegal tersebut tetap bisa beroperasi tanpa gangguan sambil menunggu proyek ambisius “Kampung Nelayan Merah Putih”—program unggulan Pemerintahan Prabowo Subiano—yang jadwalnya masih kabur.
Dalih “Dukungan Program”, Realitanya Bisnis Tetap Jalan
Jagat Satria, yang juga dikenal sebagai praktisi supranatural, bersikeras bahwa komitmennya adalah bentuk dukungan terhadap program pemerintah. “Saya tegaskan kembali, kapan pun lokasi kawasan ini dibutuhkan oleh Pemerintah maka saat itu juga akan saya lakukan pembongkaran secara mandiri,” ujarnya kepada media.
Camat Mohammad Mahfud membenarkan adanya surat tersebut. “Benar, Jagat Satria bersedia melakukan pembongkaran sendiri bangunan itu jika negara membutuhkan. Itu sudah cukup jelas isi surat pernyataannya,” kata Mahfud.
Namun, pengakuan Camat ini justru membuka celah kritik yang lebih lebar:
1. Ketidakpastian Waktu: Jika tidak ada kejelasan kapan TN tersebut akan digunakan untuk Kampung Nelayan, maka bangunan ilegal ini bisa berdiri selamanya.
2. Pelanggaran Berlansung: Minimarket tetap beroperasi dan menghasilkan keuntungan pribadi dari aset negara, sementara kewajiban pajak bangunan tidak bisa dikenakan karena statusnya yang memang tidak berizin. Ini adalah kerugian negara ganda: kehilangan aset tanah dan kehilangan potensi pendapatan daerah.
3. Preseden Buruk: Solusi “surat pernyataan” ini berpotensi menjadi contoh bagi oknum lain untuk menduduki Tanah Negara dengan modus serupa: “Bangun dulu, janji bongkar nanti kalau disuruh.”
KRITIK TAJAM DARI PENGAMAT HUKUM & WARGA:
“Ini bukan solusi, ini pembiaran yang dibungkus birokrasi! Tanah Negara adalah milik rakyat, bukan tempat parkir bisnis pribadi sampai ‘negara butuh’. Jika memang serius ingin membangun Kampung Nelayan, kenapa tidak langsung ditertibkan sekarang agar lahan bersih dari sengketa?” keluh seorang aktivis lingkungan setempat.
Warga mendesak Pemkab Banyuwangi untuk tidak terjebak dalam permainan kata-kata. Surat pernyataan tanpa eksekusi nyata hanyalah kertas kosong.
TUNTUTAN MASYARAKAT:
1. BERIKAN TENGGAT WAKTU JELAS! Kapan tepatnya pembangunan Kampung Nelayan dimulai? Jika belum ada jadwal, segera tertibkan bangunan ilegal tersebut sekarang juga.
2. HENTIKAN OPERASIONAL MINIMARKET! Tidak adil membiarkan bisnis pribadi berjalan di atas lahan publik yang seharusnya dilindungi.
3. TRANSPARANSI PROSES! Publik berhak tahu siapa saja yang menandatangani surat tersebut dan apa dasar hukumnya menerima surat pernyataan sebagai pengganti sanksi pembongkaran immediat.
Jangan biarkan “Janji Bongkar” menjadi alasan untuk terus merampok hak rakyat atas Tanah Negara!
