CAMAT WONGSOREJO PANGGIL “HATI KE HATI” ASN TERKAIT SKANDAL KREDIT MACET & PELANGGARAN FIDUSIA, Nasib Tetangga Masuk Black List BI Jadi Sorotan

  • Bagikan

globalindoinvestigasi.com

BANYUWANGI  – Mencuatnya nama inisial M, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kecamatan (Pemcam) Wongsorejo, dalam dugaan pelanggaran fidusia dan penyalahgunaan nama orang lain untuk pengajuan kredit, mendapat respons tegas dari atasan langsungnya. Camat Wongsorejo, Mohammad Mahfud, tak menunggu lama dan segera melakukan pemanggilan khusus terhadap stafnya tersebut.

Langkah ini diambil untuk mengurai benang kusut permasalahan hukum yang menjerat M, yang dilaporkan oleh lembaga pembiayaan binaan Bank Mandiri ke Polsek Wongsorejo.

Pendekatan Humanis: Bicara Dari Hati Ke Hati

Camat Mohammad Mahfud menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut bukan berupa pemeriksaan resmi yang kaku, melainkan pendekatan persuasif agar masalah segera tuntas.

“Saya panggil dan saya tanya langsung perihal permasalahannya. Bukan pemanggilan sebuah pemeriksaan resmi tapi hanya pemanggilan untuk bicara dari hati ke hati saja,” ujar Camat Wongsorejo, Mohammad Mahfud.

Dalam pertemuan tertutup itu, Camat Mahfud juga memberikan peringatan keras dengan menceritakan kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya. “Gara-gara tidak segera diselesaikan, akhirnya permasalahan tersebut membias kemana-mana,” tuturnya kepada VIVA News, berharap M segera menyelesaikan lilitan hukumnya sebelum status kepegawaiannya terancam lebih serius.

Dua Dugaan Pelanggaran: Gadai Mobil Anak & Pinjam Nama Tetangga

Berdasarkan penyelidikan, M diduga terlibat dalam dua kasus keuangan yang berbeda:
1. Pelanggaran Fidusia: M diduga menggadaikan satu unit mobil Mitsubishi R3 yang masih berstatus kredit atas nama anaknya, Yudi Andika. Hingga kini, keberadaan mobil tersebut belum diketahui.
2. Penyalahgunaan Nama Orang Lain: M diduga menggunakan identitas tetangganya, Siti Mariyani, untuk mengajukan pinjaman dana di lembaga pembiayaan dengan jaminan motor Yamaha New NMax milik M sendiri. Kredit ini macet sejak Oktober 2025.

Dampak dari tindakan kedua ini sangat fatal bagi Siti Mariyani. Namanya kini masuk dalam Daftar Hitam (Black List) Bank Indonesia (BI) sebagai nasabah gagal bayar. Akibatnya, Siti kehilangan akses terhadap fasilitas kredit lunak dari pemerintah dan kesulitan mengakses perbankan lainnya.

Status Hukum Menunggu Gelar Perkara

Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan, melalui Kanit Reskrim Aipda Oktorio Wisnu Pradana, menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan. “Pengajuan gelar perkara ke Polresta Banyuwangi sudah dilakukan dan sekarang menunggu jadwal untuk dilaksanakan saja,” katanya.

Sementara itu, M yang dihubungi terpisah mengeluhkan viralnya kasusnya di media sosial TikTok. “Seharusnya tidak perlu dipublikasi masalah saya. Akhirnya masalah saya sekarang jadi viral di TikTok,” keluhnya.

Meski demikian, status ASN M kini berada di ujung tanduk. Sambil menunggu gelar perkara, M masih diperbolehkan bertugas seperti biasa di kantor Pemcam Wongsorejo, namun tekanan moral dan hukum terus menghantui karir pelayan publik tersebut.

Jurnalis: Kurniadi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *