Jember,globalindoinvestigasi.com – Pekerjaan drainase di Dusun Kemukuh, Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendapat sorotan. Proyek tersebut diduga dikerjakan tanpa mengindahkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Sorotan lain datang dari aspek transparansi. Di lokasi pekerjaan tidak terlihat papan nama proyek yang memuat informasi mengenai kegiatan. Padahal, papan informasi proyek menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk mengetahui identitas pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, serta jangka waktu pengerjaan.
Ketiadaan papan informasi itu membuat masyarakat kesulitan mengetahui secara pasti proyek yang tengah dikerjakan, termasuk asal anggarannya.
Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana juga belum membuahkan hasil. Saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp, salah seorang yang disebut sebagai humas CV pelaksana belum dapat memberikan penjelasan substantif mengenai proyek tersebut.
Awak media justru diarahkan untuk mendatangi kantor CV yang disebut berada di belakang Koramil Semboro, Jember. Namun, setelah lokasi tersebut didatangi, kantor yang dimaksud tidak ditemukan.
Konfirmasi kemudian dilakukan kepada UPT SDA Provinsi. Salah seorang pihak yang dihubungi, Prabowo, memberikan jawaban singkat melalui WhatsApp. “Saya tidak tahu,” demikian jawabnya ketika ditanya mengenai pekerjaan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, papan yang terlihat di sekitar lokasi bukan merupakan papan informasi proyek drainase. Papan tersebut merupakan papan milik UPT PSAWS Bondoyudo Mayang yang berkaitan dengan data irigasi.
Tidak terlihat papan yang secara khusus menjelaskan detail pekerjaan drainase yang sedang berlangsung.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan pekerjaan yang diduga menggunakan anggaran pemerintah. Terlebih, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai kegiatan badan publik dan penggunaan anggaran negara.
Ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Regulasi tersebut pada prinsipnya menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik menyediakan serta memberikan informasi publik sesuai ketentuan.
Namun, soal kewajiban spesifik memasang papan nama proyek perlu dilihat pula dari aturan pengadaan, kontrak, dan ketentuan teknis yang berlaku pada jenis pekerjaan serta sumber anggarannya. Karena itu, pihak terkait perlu memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Selain persoalan transparansi, aspek keselamatan kerja juga patut menjadi perhatian. Jika benar terdapat pekerja yang melakukan aktivitas konstruksi tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai, instansi pengawas perlu memastikan penerapan K3 sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh klarifikasi resmi dari dinas atau instansi yang bertanggung jawab maupun CV pelaksana mengenai nilai pekerjaan, sumber anggaran, pelaksana, masa kontrak, serta alasan tidak adanya papan informasi proyek.
Masyarakat berharap instansi berwenang segera melakukan pengecekan. Selain memastikan kualitas pekerjaan, pengawasan juga diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan serta pelaksanaan pekerjaan memenuhi standar keselamatan dan ketentuan yang berlaku.
Zamri.












