Kasus Dugaan Pengeroyokan Agus Jagal Masuk Tahap Penyelidikan Polda Jatim

  • Bagikan
IMG 20260909 WA0364

Surabaya,globalindoinvestigasi.com – Perkara dugaan tindak kekerasan dan pengeroyokan yang dilaporkan Agus Jagal terkait peristiwa di Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, pada Juli 2026, memasuki babak baru. Penanganan perkara tersebut kini berada pada tahap penyelidikan di Subdit III Unit IV Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Perkembangan terbaru itu diketahui setelah dilakukan koordinasi dengan penyidik yang menangani perkara pada Rabu (9/9/2026). Dalam koordinasi tersebut, penyidik menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan, termasuk penambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pemanggilan sejumlah saksi.

Dua saksi yang dijadwalkan dimintai keterangan yakni H. Sunadi, warga Desa Denok, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, serta Moh. Shofwan S.AP., warga Desa Sumbermekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Koordinasi dilakukan sejumlah pihak dari Aliansi Penegak Hukum Indonesia, yakni Nurul Hidayat, S.H., Zainuddin, S.Pdi., dan Sulaiman, S.H., M.H., dengan penyidik perkara, Iptu Galuh, S.H., di lingkungan Kasubdit III Unit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Dalam pertemuan itu, pihak penyidik menjelaskan bahwa laporan yang sebelumnya dibuat di Polres Lumajang telah mendapat disposisi untuk ditindaklanjuti di Polda Jatim.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/114/VII/2026/Polres Lumajang/Polda Jawa Timur, tertanggal 2 Juli 2026 pukul 21.08 WIB.

Penyelidikan selanjutnya akan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya. Keterangan para saksi diharapkan dapat memberikan tambahan informasi kepada penyidik untuk mengungkap rangkaian kejadian sekaligus menjadi bahan dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

Berawal dari Upaya Mencari Mobil

Menurut keterangan Agus Jagal, peristiwa tersebut bermula ketika dirinya mendampingi pengelola rental mobil, Moh. Shofwan S.AP., untuk mencari kendaraan yang diduga telah digelapkan. Kendaraan tersebut disebut berada di wilayah Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Saat berada di lokasi, Agus mengaku bertemu dengan sejumlah orang yang disebutnya sebagai oknum organisasi masyarakat di Lumajang berinisial L dan NS.

Agus menyebut, salah seorang berinisial NS menyampaikan bahwa kendaraan tersebut tidak akan diserahkan apabila tidak ada uang sebesar Rp30 juta, termasuk apabila pengambilan dilakukan oleh pihak kepolisian. Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan menjadi bagian yang perlu didalami melalui proses penyelidikan.

Situasi kemudian disebut memanas. Agus mengaku diduga dipukul menggunakan tangan kosong dari arah belakang oleh seseorang berinisial L serta mengalami cakaran pada bagian tangan kiri.

Selanjutnya, seseorang berinisial NS disebut mendatangi Agus dan melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong pada bagian dahi sebelah kiri.

Situasi semakin tidak terkendali setelah disebut terdapat lebih dari 50 orang yang berusaha melakukan pengeroyokan terhadap Agus. Dalam kondisi tersebut, Moh. Shofwan S.AP. bersama Bani disebut berupaya mengamankan Agus dari keributan.

Atas kejadian itu, Agus Jagal bersama Tim Aliansi Penegak Hukum Indonesia kemudian membuat laporan resmi ke Polres Lumajang pada Juli 2026.

Aliansi Minta Penanganan Transparan

Aliansi Penegak Hukum Indonesia sebelumnya telah mendesak aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah dibuat.

Aliansi meminta seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Mereka juga menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih. Setiap dugaan pelanggaran hukum, menurut mereka, harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta yang ditemukan penyidik.

Dengan masuknya perkara ke tahap penyelidikan dan adanya agenda pemeriksaan saksi tambahan, publik kini menunggu bagaimana hasil pendalaman penyidik Polda Jatim terhadap laporan tersebut serta langkah hukum selanjutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Tim/Red.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *