globalindoinvestigasi.com
SITUBONDO/BANYUWANGI – Sebuah skandal lingkungan dan pelanggaran norma kemanusiaan terungkap di perbatasan Situbondo-Banyuwangi. Sedikitnya dua lokasi Pemakaman Umum (TPU) di Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, serta satu lokasi di Desa Bimorejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, telah diubah fungsi menjadi tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal untuk limbah batubara yang didatangkan dari Pulau Bali.
Alih-alih tanah suci yang tenang, hamparan makam kini tertutup material hitam pekat bercampur bercak putih—karakteristik khas limbah industri batubara. Material ini bukan tanah urug biasa, melainkan sisa pembakaran atau tailing batubara yang berpotensi mengandung logam berat dan partikel berbahaya.
Dalih “Permintaan Warga”, Fakta Manipulasi?
Pelaku pembuangan, Mustofa (warga Desa Wonorejo), membela diri dengan mengklaim bahwa aksinya dilakukan atas permintaan warga dan pengelola makam untuk meratakan tanah yang berlubang. Ia bahkan menunjukkan surat pernyataan warga sebagai pembenaran.
“Kalau bukan warga yang meminta… tidak mungkin akan dilakukan,” ujar Mustofa kepada VIVA News. Ia juga beralasan bahwa penimbunan di sisi barat makam Wonorejo dan area dekat Bendung Bajulmati bertujuan memperbaiki kontur tanah yang sebelumnya berupa celukan dalam.
Namun, narasi ini runtuh ketika melihat dampaknya. Limbah tersebut tidak menyatu dengan tanah, melainkan menimbulkan debu hitam pekat yang berterbangan setiap kali ada angin atau kendaraan lewat.
Rencana Ekspansi ke Bimorejo: Ancaman Bagi Sungai Besar
Yang lebih mengerikan, Mustofa mengakui bahwa operasi ini belum selesai. Ia berencana melanjutkan pembuangan limbah batubara ke TPU Desa Bimorejo, tepatnya di sisi utara makam yang berbatasan langsung dengan sungai besar.
“Untuk yang Desa Bimorejo belum dilakukan namun juga akan dilakukan penimbunan. Kayaknya pada pengiriman yang akan datang,” akunya polos. Jika ini terealisasi, risiko pencemaran air sungai dan ekosistem perairan akan menjadi bencana ekologis yang jauh lebih luas.
Kades: “Saya Tidak Tahu Limbah Itu Berbahaya”
Kepala Desa Wonorejo, Sumarto Adi, membenarkan adanya aktivitas puluhan dump truk besar dan alat berat selama tiga hari di akhir Agustus 2026. Namun, ia terlihat lepas tangan dari tanggung jawab moral dan lingkungan.
“Kami tidak memiliki dana untuk perbaikan jalan. Jadi tujuannya untuk meratakan jalan saja mumpung ada urukan,” alasan Sumarto Adi. Ketika dikonfirmasi soal bahaya kesehatan, ia justru menjawab dengan ketidaktahuan yang mencengangkan: “Memang limbah batubara itu berbahaya ya? Saya tidak tahu… saya hanya fokus bagaimana jalan yang rusak itu bisa diperbaiki.”
Warga Dihimbau Hindari Area Berdebu
Kini, warga sekitar hidup dalam ketakutan. Debu hitam dari limbah batubara diketahui dapat menyebabkan gangguan pernapasan serius, iritasi mata, dan penyakit kulit. Warga dihimbau untuk menghindari akses jalan dekat makam dan menggunakan masker tebal jika terpaksa melintas.
Publik menuntut Dinas Lingkungan Hidup dan Kepolisian segera menghentikan aksi biadab ini. Mengubah makam menjadi tempat sampah limbah industri bukan hanya melanggar hukum lingkungan, tetapi juga menghina martabat manusia dan kesucian leluhur.
Jurnalis: Kurniadi












