
Pringsewu,,Lampung
Nama Pagar Pringsewu Lampung bagi pemilik gajian c atau anggota paguyuban sudah tidak asing lagi karena selama ini paguyuban tersebut yang melindungi para pemilik gajian c dari Tindakan pihak yang berwajib di kabupaten Pringsewu namun kini tinggal kenangan mungkin selamanya.
Hal tersebut disampaikan bendahara Pagar Pringsewu Siran ,menurut Siran paguyuban tersebut sudah bubar
“Sekarang sudah tidak ada lagi paguyuban,paguyuban telah bubar(yang dimaksud Pagar Pringsewu)” terang Siran salah satu pemilik gajian c di pekon Blitarejo ,kecamatan Gadingrejo saat ditemui wartwan di lokasi galian C Minggu (20/09/2026)
Bukan hanya bendahara Pagar Pringsewu yang menerangkan bahwa Pagar Pringsewu paguyuban galian,Armada Dan Pengrajin rakyat yang mengatakan telah bubar ,bahkan Joko Kicot sekretaris dengan tegas mengatakan telah bubar
Bahkan Joko Kicot sendiri menyayangkan atas ketidak kompakan anggota paguyuban sehingga memicu Pagar Pringsewu harus bubar.
“Ya benar telah bubar sebenarnya sayang suratnya telah diurus dari anggota pendapatnya beda beda ” tegas Joko Kicot Selasa (22/09/2026) saat dihubungi melalui ponselnya .
Sementara ketua paguyuban Mai Rahman (Jagung ) belum bisa dihubungi.
Dengan bubarnya Pagar Pringsewu, paguyuban galian,Armada Dan pengrajin rakyat tersebut apakah pihak yang berwajib akan menerapkan
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga pemilik galian C bisa dipidanakan.(M Edi)












