Dana Insentif Tahun 2024 Eks Bimtek ,Pekon Tegalsari,Pringsewu Diduga belum kembalikan Ke Kas Negara .

  • Bagikan
IMG 20261007 WA0016

 

Pringsewu,Lampung ,
Dana insentif Pekon Tegalsari,kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Lampung tahun 2024 yang dipakai biaya bimbingan teknis (bimtek) keluar daerah sebesar Rp 13 juta sampai saat ini diduga belum dikembalikan oleh kepala pekon (kakon) Suharto

Hak tersebut disampaikan sekretaris pekon (sekon) setempat Dwiyanto saat dihubungi wartawan media ini melalui WhatsApp nya menjawab

“Waktu itu sudah saya sampaikan ke pak kakon dan setelah itu saya ga tanya lagi bang ” tulis Dwiyanto ,Selasa (6/10/2026).

Lanjut Dwiyanto dirinya untuk itu tidak bisa memberikan informasi lebih dalam pasalnya dirinya mengaku tidak tahu menahu

“Nanti saya sampaikan esok saya tidak di kantor saya ke Kesbangpol ” kelitnya.

Menanggapi persoalan tersebut salah satu masyarakat pekon Tegalsari yang meminta tidak disebutkan jatidirinya menegaskan bahwa jika sekdes Tegalsari Dwiyanto tidak mengetahui sudah dikembalikan atau tidak dan tersebut ke kas negara itu tidak masuk akal karena sekon sebagai pihak yang memverifikasi angggaran yang masuk ke oekon tersebut.

”Itu berkelit saja,wong dia sebagai pihak yang memverifikasi kok bilang ga tahu ,susah kita mau mempercayainya,sebenarnya cukup sekon yang sampaikan ngapain belat belit ” tegas warga tersebut.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan(KMK) Nomor 352 Tahun 2024 (KMK No. 352 Tahun 2024) ,pada tahun 2024 dana insentif desa di kecamatan Gadingrejo ,kabupaten Pringsewu ,Lampung diberikan kepada 7(tujuh) pekon dan secara nasional pemerintah mengalokasikan dana desa (DD) dengan tambahan total Rp 2 triliun yang dibagikan kepada 15,124 desa(pekon)

Besarnya dana insentif yang diterima di kecamatan Gadingrejo masing masing Rp 144,000,000,- dengan 7 penerima yakni pekon Mataram,pekon Gadingrejo ,pekon Tulung agung ,pekon Tegalsari ,pekon panjerejo pekon bulurejo dan pekon Yogyakarta,namun dalam pelaksanaannya Disinyalir Disalahgunakan oleh kepala pekon (kakon) itu sendiri sehingga negara dirugikan.

Bagi kakon yang tidak mengembalikan kerugian negara bisa dijerat menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun, serta denda ratusan juta rupiah

Sementara kakan Tegalsari Suharto sampai berita ini diterbitkan belum bisa dihubungi

M,Edi )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *