GAGAL BERANGKATKAN JAMAAH UMRAH, PT KISWAH HARAMAIN TRAVELINDO DISOMASI TERBUKA SOAL DANA REFUND Rp83 JUTA

  • Bagikan
IMG 20261007 WA0169

SITUBONDO,globalindoinvestigasi.com – Penyelenggaraan ibadah umrah oleh PT Kiswah Haramain Travelindo kembali menuai sorotan hukum. Melalui Kantor Hukum *Budi Santoso, SH., MH. & Partners (BSP Advocates & Legal Consultants)*, pihak travel secara resmi dilayangkan *Surat Somasi I & Teguran Hukum Terbuka Nomor: 090/SOMASI-BSP/VII/2026* tertanggal 05 Oktober 2026.

Somasi ini ditujukan langsung kepada *Hajah Romlayati*, selaku Perwakilan / Penanggung Jawab Operasional PT Kiswah Haramain Travelindo yang berkedudukan di Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

Langkah hukum ini ditempuh guna memperjuangkan hak dua orang jamaah korban, yakni *Sdri. Ayunia (selaku Korban Langsung & Perwakilan Jamaah)* dan *Sdri. Atikatul Miftah*.

*Kronologi & Pengakuan Kewajiban Refund*

Berdasarkan Surat Pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh Hj. Romlayati pada 31 Agustus 2026 di Sidoarjo, pihak travel secara sah dan tanpa paksaan telah mengonfirmasi pembatalan keberangkatan umrah bulan Agustus atas nama Sdri. Ayunia dan Sdri. Atikatul Miftah.

Dalam pernyataan tersebut, Terlapor mengakui total dana milik kedua jamaah yang telah masuk ke rekening pihak travel sebesar *Rp83.000.000,- (Delapan Puluh Tiga Juta Rupiah)*, dengan rincian:
– Biaya Umrah 16 Day (2 Jamaah): Rp46.000.000,-
– Biaya Perlengkapan (2 Jamaah): Rp2.000.000,-
– Biaya Up Date Sekamar Berdua: Rp9.000.000,-
– Biaya Kenaikan Avtur (2 Jamaah): Rp11.000.000,-
– Pinjaman Travel: Rp15.000.000,-

*Dugaan Wanprestasi*

Meski telah mengikatkan diri untuk mengembalikan (refund) seluruh dana tersebut paling lambat 30 hari kerja sejak surat pernyataan (jatuh tempo akhir September 2026), hingga somasi ini diterbitkan Terlapor tidak kunjung mengindahkan kewajibannya.

*Tuntutan & Langkah Hukum*

Melalui Kuasa Hukum *ADV. BUDI SANTOSO, S.H., M.H., M.M., C.T.A.*, pihak korban memberikan batas waktu kepada Hj. Romlayati untuk segera mengembalikan seluruh dana sebesar Rp83.000.000,- secara tunai selambat-lambatnya pada *09 Oktober 2026*.

Apabila diabaikan, tim kuasa hukum menegaskan akan:
1. *Melanjutkan Laporan Pidana* di Satreskrim Polres Situbondo terkait dugaan Penggelapan (Pasal 486 UU 1/2023 / 372 KUHP), Penipuan (Pasal 492 UU 1/2023 / 378 KUHP), Penelantaran Jamaah (Pasal 120 jo. 117 UU No. 8/2019), serta TPPU.
2. *Penyitaan Aset (Asset Recovery):* Mengajukan permohonan Penyitaan Aset Pribadi dan Asset Tracing perbankan milik Hj. Romlayati dan pengurus PT Kiswah Haramain Travelindo.
3. *Pencabutan Izin Operasional:* Mengajukan rekomendasi sanksi hingga pencabutan izin kepada Kemenag RI.

Surat Somasi I ini juga telah ditembuskan kepada Dirut PT Kiswah Haramain Travelindo Pusat, Ditjen PHU Kemenag RI, Kanwil Kemenag Jatim, Kankemenag Sidoarjo, Dirreskrimum Polda Jatim, Kapolres Sidoarjo, Kapolres Situbondo, dan Kapolsek Tulangan.

Penulis: Agus.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *