globalindoinvestigasi.com
BANYUWANGI – Musim tanam seharusnya menjadi momen kebahagiaan bagi petani, namun bagi warga Dusun Kebunan, Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, ini justru menjadi sumber kecemasan. Dua anggota kelompok tani, berinisial M dan B, melaporkan adanya dugaan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi oleh salah satu kios penyalur resmi.
Meski nama mereka tercatat sah dalam sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), hak mereka seolah dirampas. “Padahal kami sudah terdaftar, kenapa masih dipersulit? Kami hanya dijatah dua kwintal, sementara stok di gudang kios terlihat masih menumpuk,” keluh M dengan nada geram, Selasa (6/10/2026).
Petani menduga kuat terjadi praktik jual beli di bawah tangan. Kuota yang seharusnya menjadi hak petani lokal diduga dialihkan ke pihak luar (non-petani terdaftar) untuk dijual dengan harga pasar yang jauh lebih mahal, demi mengeruk keuntungan pribadi oknum kios.
PPL BPP: Aturan Jelas, Tapi Kami Hanya Bisa ‘Menyaksikan’
Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) BPP Wongsorejo, Darul, menegaskan bahwa tindakan kios tersebut melanggar aturan utama. “Kios wajib memberikan hak penuh kepada petani pemilik e-RDKK. Menjual jatah orang lain adalah pelanggaran berat,” tegas Darul.
Namun, Darul mengakui adanya kelemahan dalam struktur pengawasan. “Kami tidak punya wewenang menindak langsung. Fungsi kami hanya edukasi dan pengawasan. Sanksi pencabutan izin atau hukum pidana itu ranah distributor dan aparat jika ada bukti penjualan ilegal,” jelasnya. Hal ini merujuk pada Perpres No. 6 Tahun 2025 yang mewajibkan verifikasi NIK/KTP asli berbasis elektronik.
Ketua Asosiasi Kios: “Mustahil Ada Celah, Saya Malah Jemput Bola!”
Tudingan keras tersebut dibantah mentah-mentah oleh H. Wahid, Ketua Asosiasi Kios Pupuk Subsidi Kecamatan Wongsorejo. Ia bersikeras bahwa sistem digital saat ini tidak memungkinkan adanya manipulasi data.
“Tidak mungkin saya menjual hak orang lain karena sekarang semua pakai data fisik dan sistem elektronik. Saya takut macam-macam, apalagi sebagai ketua asosiasi,” bantah H. Wahid, Rabu (7/10/2026).
Lebih lanjut, Wahid mengklaim dirinya sangat proaktif. “Jika ada petani yang belum mengambil jatahnya, saya bahkan melakukan layanan jemput bola. Kecuali ada pesan dari pemilik asli, baru saya berikan ke orang lain dengan dokumentasi foto,” imbuhnya.
Siapa yang Berbohong?
Terjadi kesenjangan informasi yang mencolok. Di satu sisi, petani merasa “dipangkas” haknya secara sepihak. Di sisi lain, pengelola kios merasa telah bekerja sesuai prosedur dan bahkan melebihi ekspektasi dengan layanan jemput bola.
Publik dan petani menuntut audit mendadak terhadap log transaksi e-RDKK di kios tersebut. Apakah sistem elektronik benar-benar bersih, atau ada “backdoor” yang dimanfaatkan oknum nakal? Jika terbukti ada permainan stok subsidi, sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha harus segera dijatuhkan demi melindungi kedaulatan pangan petani kecil.
( Kur )












