APH JANGAN TUTUP MATA! DIDUGA ADA TAMBANG BATU ILEGAL DI BUKIT GEMURUH, POLRES WAY KANAN DIMINTA SEGERA BERTINDAK

Edim5157

IMG 20260819 WA0000

WAY KANAN — Aktivitas penambangan batu gunung menggunakan alat berat di kawasan Bukit Gemuruh, Kampung Bukit Gemuruh, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, menjadi sorotan warga.

Kegiatan tersebut diduga belum mengantongi perizinan pertambangan sebagaimana ketentuan hukum.
Warga meminta Polres Way Kanan bersama instansi terkait segera turun ke lokasi, memeriksa legalitas tambang, pihak pengelola, serta dampak kegiatan terhadap lingkungan dan masyarakat.

Secara hukum, UU Minerba yang terakhir diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2025 mengatur perizinan dan kegiatan pertambangan. Ketentuan pidana terhadap penambangan tanpa izin juga diatur dalam rezim UU Minerba, termasuk Pasal 158, yang mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana dan denda.
Persoalan ini juga menyangkut amanat Pasal 33 ayat (3) UU dasar 1945, bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, serta Pasal 28H ayat (1) mengenai hak masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Awak media PENA JUSTICE mendesak Kapolres Way Kanan untuk tidak menunggu persoalan ini semakin berkembang. Segera cek ke lapangan, periksa izin dan legalitasnya. Jika terbukti melanggar, TINDAK TEGAS sesuai hukum yang berlaku.

Jangan sampai aktivitas yang diduga ilegal terus berjalan sementara masyarakat hanya bisa bertanya: DI MANA PENGAWASAN APH?

Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak yang berkepentingan.