Dispendik Jember Perkuat Tata Kelola BOSP 2026, Gandeng Kejaksaan, Polres dan Inspektorat

refinasantoso46
IMG 20260819 WA0011

Jember,globalindoinvestigasi.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Jember terus memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola anggaran pendidikan yang tertib, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Komitmen itu ditunjukkan melalui Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) jenjang SD dan SMP Tahun 2026 yang digelar Selasa (18/8/2026).

Kegiatan ini diikuti kepala sekolah dan bendahara BOSP dari satuan pendidikan SD dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Jember. Tujuannya menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan kapasitas pengelola dalam mengelola anggaran pendidikan.

Dalam sosialisasi, para pengelola BOSP mendapat penguatan terkait ketentuan terbaru yang menjadi dasar setiap tahapan pengelolaan dana. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Arief Tyahyono melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP Muhammad Rido’i,S.Pd. menegaskan pemahaman Juknis BOSP harus menjadi perhatian serius.

“Pengelolaannya harus dilakukan secara tepat sesuai ketentuan agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal dalam menunjang proses pembelajaran dan peningkatan mutu layanan pendidikan,” kata Muhammad Rido’i.

Dana BOSP disebut sebagai instrumen strategis dalam mendukung keberlangsungan operasional sekolah. Karena itu, pengelolaan tidak hanya soal tertib administrasi, tetapi juga sejauh mana anggaran memberi manfaat nyata bagi pembelajaran.

Agar pemahaman lebih komprehensif, Dispendik Jember menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Jember, Polres Jember, dan Inspektorat Kabupaten Jember.

IMG 20260819 WA0010(1)

Kehadiran unsur penegak hukum dan pengawasan internal memberikan perspektif tambahan terkait regulasi, pengawasan, kepatuhan, serta pencegahan potensi kesalahan dan penyimpangan dana BOSP.

“Materi tidak hanya berfokus pada teknis, tetapi juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Kepala sekolah dan bendahara diharapkan menjalankan tugas dengan penuh kehati-hatian,” tutur Rido’i.

Dispendik Jember juga mendorong penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi. Perencanaan dan penggunaan anggaran harus sesuai kebutuhan nyata sekolah serta kepentingan peserta didik.

Koordinasi antara kepala sekolah, bendahara, dan pihak terkait dinilai penting agar anggaran tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan sekolah.

“Melalui sosialisasi ini, seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Jember diharapkan memiliki pemahaman yang sama terhadap Juknis BOSP Tahun 2026. Kesamaan pemahaman menjadi modal mencegah perbedaan interpretasi,” ungkapnya.

*Sinergi untuk Pendidikan Bersih*
Rido’i menambahkan, pengelolaan anggaran pendidikan butuh sinergi banyak pihak. Tanggung jawab tidak hanya di pundak kepala sekolah dan bendahara, tetapi juga pemerintah daerah, unsur pengawasan, dan seluruh pemangku kepentingan.

“Di balik setiap anggaran pendidikan ada masa depan anak-anak Jember. Dana yang dikelola baik akan mendukung lingkungan belajar layak dan pembelajaran berkualitas. Tertib administrasi adalah tanggung jawab moral,” pungkasnya.

Dengan sosialisasi ini, Dispendik Jember berharap pengelolaan dana operasional sekolah semakin tertib, transparan, dan akuntabel sehingga berkontribusi pada peningkatan mutu pendidikan di Jember.