Aliansi Penegak Hukum Indonesia Desak Kepastian Hukum Dugaan Pengeroyokan dan pemukulan di kabupaten Lumajang

IMG 20260812 094607
0-4064x3048-0-0-{}-0-24#bokehtype:0#;ts:1509840834602000;appts:1786502767649;qlty:1;;illum:2 scene:50 humanIn:0;

LUMAJANG, 12 Agustus 2026 — globalindoinvestigasi.com Proses hukum terkait dugaan tindak kekerasan dan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, pada 1 Juli 2026, memasuki babak baru. Aliansi Peduli Penegak Hukum Indonesia mendesak Kepolisian Resor (Polres) Lumajang memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah dibuat korban.

0-4064×3048-0-0-{}-0-24#bokehtype:0#;ts:1514152173180000;appts:1786507079570;qlty:1;;illum:2 scene:2 humanIn:13;

Desakan tersebut disampaikan kepada Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H. Aliansi meminta proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, serta tidak tebang pilih.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/114/VII/2026/Polres Lumajang/Polda Jawa Timur, yang dibuat pada 2 Juli 2026 pukul 21.08 WIB. Menurut informasi yang disampaikan pihak pelapor, perkara tersebut kemudian memasuki tahapan baru setelah tim penyidik Satreskrim Polres Lumajang melimpahkan penanganannya ke Polda Jawa Timur.

“Kronologi Menurut Pihak Pelapor”

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada Aliansi Peduli Penegak Hukum Indonesia, peristiwa bermula ketika Agus Jagal, yang disebut sebagai Ketua Madas Sedarah Dpc Jember, mendampingi pengelola rental mobil Moh Shofwan S.AP., untuk mencari dan mengamankan sebuah unit kendaraan yang diduga terkait dengan persoalan penggelapan mobil.

Dalam upaya tersebut, pihak pelapor disebut bersama anggota Polres Malang mendatangi lokasi kendaraan yang berada di sebuah rumah di wilayah Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Menurut keterangan pelapor, di lokasi tersebut terdapat beberapa orang yang disebut sebagai oknum ormas di Lumajang, termasuk pihak berinisial L dan NS. Pelapor mengklaim bahwa salah satu pihak berinisial NS menyampaikan pernyataan bahwa kendaraan tidak akan diserahkan meskipun pihak kepolisian datang, serta meminta uang tebusan sebesar Rp30 juta. Pernyataan lain yang disebutkan pelapor juga mengandung ancaman terhadap polisi.

Pernyataan tersebut merupakan klaim pihak pelapor dan belum dinyatakan terbukti melalui putusan pengadilan.

Situasi kemudian disebut memanas. Berdasarkan keterangan Agus Jagal, dirinya diduga dipukul menggunakan tangan kosong dari arah belakang oleh seseorang berinisial L dan mengalami cakaran pada tangan kiri.

Selanjutnya, pihak pelapor menduga seseorang berinisial NS mendatangi dirinya dan melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong pada bagian dahi sebelah kiri.

Pihak pelapor juga menyebut bahwa terdapat lebih dari 50 orang yang berusaha melakukan pengeroyokan terhadap dirinya. Dalam situasi tersebut, Moh Shofwan S.AP., yang disebut sebagai perwakilan Madas Sedarah DPC Malang, bersama Bani, disebut berupaya mengamankan Agus Jagal dari keributan.

Akibat kejadian tersebut, pihak pelapor kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Lumajang.

“Aliansi Desak Penetapan Tersangka”

Ketua Aliansi Penegak Hukum Indonesia, Muhammad Taufik, menyatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian terhadap perkembangan perkara tersebut.

Aliansi mendesak agar proses hukum berjalan secara objektif dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Aliansi juga meminta agar apabila berdasarkan hasil penyidikan telah terpenuhi unsur pidana dan bukti yang cukup, kepolisian segera mengambil langkah hukum sesuai prosedur, termasuk penetapan tersangka terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Kami meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional dan jangan sampai ada tebang pilih. Kami berharap pada bulan Agustus 2026 sudah ada kepastian hukum mengenai perkara ini, tentunya berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah,” ujar Muhammad Taufik.

Aliansi menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Apabila hingga batas waktu yang mereka harapkan tidak terdapat kepastian hukum, Aliansi menyampaikan rencana untuk menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Lumajang pada awal September 2026.

Rohman

Exit mobile version