Daerah  

Bakesbangpol Jember Luncurkan “Cinta Riset”, Urus Izin Penelitian Cukup 3 Jam

Migrasikan J-Krep ke Platform Digital, Pemohon Bisa Pantau Status Real-Time dan Cetak Mandiri

IMG 20260808 WA0032

Jember,globalindoinvestigasi.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jember terus mematangkan langkah transformasi digital dalam pelayanan publik. Memigrasikan sistem lama berbasis J-Krep, Bakesbangpol Jember resmi mengenalkan inovasi platform pelayanan izin dan rekomendasi penelitian berbasis digital bernama Cinta Riset, Jum’at (7/8/2026).

Platform Cinta Riset merupakan akronim dari Center Informasi dan Tata Kelola Riset Kabupaten Jember. Inovasi ini dirancang sebagai wadah terpadu guna menyederhanakan alur birokrasi penerbitan surat rekomendasi penelitian, magang, hingga Kuliah Kerja Nyata (KKN) di wilayah Kabupaten Jember.

Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Bakesbangpol Jember, M. Syamsu Rizal, S.H., M.H., menjelaskan kehadiran Cinta Riset membawa perubahan signifikan, khususnya dari sisi efisiensi waktu dan aksesibilitas.

“Aplikasi yang sebelumnya bernama J-Krep (Jember Kesbangpol Rekomendasi Penelitian) kini kami migrasikan ke Cinta Riset. Insyaallah per hari Senin mendatang platform ini sudah bisa digunakan secara langsung dan kami sosialisasikan secara bertahap,” ujar Syamsu Rizal saat memberikan paparan.

Syamsu memaparkan perbandingan mencolok antara sistem konvensional dengan Cinta Riset. Pada sistem konvensional, pemohon wajib datang langsung ke kantor dengan pemrosesan berkas memakan waktu 3 hingga 5 hari kerja. Selain itu, pemohon tidak dapat memantau status validasi berkas.

Sebaliknya, Cinta Riset memberikan kemudahan akses 24 jam, anytime, anywhere. Pemrosesan berkas dilengkapi sistem otomatisasi dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR Code resmi. Hal ini memangkas waktu pelayanan hingga maksimal 3 jam, bahkan dalam praktiknya kerap selesai dalam hitungan menit.

“Transparansi status pengajuan bisa dipantau langsung secara real-time melalui dashboard pemohon. Setelah disetujui, surat rekomendasi berformat standar A4 dapat langsung diunduh dan dicetak mandiri tanpa harus datang ke kantor Bakesbangpol,” jelasnya.

Meski demikian, Syamsu memberikan catatan khusus untuk pengajuan rekomendasi KKN yang menyangkut kewilayahan luas. Pihaknya tetap berkoordinasi dengan instansi kecamatan dan desa setempat, serta melakukan peninjauan lapangan jika diperlukan pada kasus-kasus tertentu.

Selain mempermudah alur pengajuan, Cinta Riset juga mengintegrasikan fitur survei Indeks Kepuasan Masyarakat (E-Sukma). Fitur ini wajib diisi pengguna sebelum mengunduh dokumen, sebagai bahan umpan balik untuk perbaikan mutu layanan secara berkelanjutan.

Berdasarkan data Bakesbangpol Jember, pemohon layanan rekomendasi penelitian didominasi kalangan sivitas akademika. Proporsi pengguna tercatat 65% berasal dari mahasiswa dan perguruan tinggi, 20% dosen atau peneliti mandiri, 10% lembaga swadaya masyarakat, serta 5% dari ormas atau instansi lainnya.

“Platform ini dibangun untuk mendukung sinergi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi, memastikan penelitian ilmiah berjalan lancar, efisien, ramah lingkungan paperless, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Jember,” pungkas Syamsu.

 

Exit mobile version