
MARTAPURA, WAY KANAN – Dugaan pemanfaatan tiang listrik milik PT PLN (Persero) tanpa izin kembali mencuat di wilayah Kampung Bandar Sari dan Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak PLN Rayon Martapura kepada awak media, perusahaan telah melayangkan surat panggilan resmi kepada penyedia layanan internet (WiFi) yang diduga memasang kabel jaringan pada tiang listrik milik PLN tanpa perizinan yang sah.
Surat tersebut bertujuan meminta klarifikasi sekaligus meminta pihak penyedia menunjukkan dokumen perizinan atau kerja sama resmi terkait pemanfaatan aset milik PLN. Namun hingga saat ini, menurut pihak PLN, penyedia layanan tersebut belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.
“Kami sudah mengirimkan surat panggilan resmi. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak pengusaha WiFi. Mereka juga belum menunjukkan sikap kooperatif,” ujar perwakilan PLN Rayon Martapura saat dikonfirmasi awak media, Kamis (30/7/2026).
Menurut PLN, penggunaan tiang listrik tanpa izin berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari gangguan terhadap keandalan jaringan listrik, membahayakan keselamatan masyarakat, hingga menimbulkan kerugian terhadap aset negara.
Apabila terbukti dilakukan tanpa hak atau tanpa perjanjian resmi, tindakan tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Pasal 53 ayat (1): Melarang pemanfaatan instalasi tenaga listrik tanpa hak.
Pasal 55: Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Pasal 13: Penyelenggara telekomunikasi wajib memperoleh persetujuan tertulis dari pemilik fasilitas sebelum menggunakan aset pihak lain.
Pasal 47: Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.
3. Ketentuan Internal PT PLN (Persero) Setiap pemanfaatan tiang listrik wajib didasarkan pada perjanjian kerja sama resmi serta memenuhi seluruh standar teknis dan keselamatan yang berlaku.
PLN mengimbau seluruh penyedia layanan internet agar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat penyelesaian atau klarifikasi yang memadai, PLN menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengambil langkah sesuai ketentuan, termasuk penertiban jaringan yang tidak berizin demi menjaga keselamatan masyarakat dan keandalan sistem kelistrikan.



