Sidoarjo,globalindoinvestigasi.com – Sebuah bus pariwisata Bintang Laut Holiday dengan nomor polisi AD 7840 OG diduga dikemudikan secara ugal-ugalan hingga nyaris menyebabkan kecelakaan lalu lintas pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 08.45 WIB, di Desa Simpang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
Menurut keterangan Hendra Setiawan, S.H., Direktur PT Cakrawala Globalindo Persada, bus tersebut melakukan manuver yang dinilai sangat membahayakan pengguna jalan lain hingga nyaris menabrak kendaraan yang dikendarainya bersama sang istri.
“Saya sangat terkejut ketika bus tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan melakukan manuver yang menurut saya sangat membahayakan. Kendaraan kami nyaris tertabrak. Saya dan istri sangat kaget, bahkan hingga saat ini masih merasa trauma akibat peristiwa tersebut,” ungkap Hendra Setiawan, S.H.
Hendra menuturkan bahwa tindakan pengemudi tersebut diduga tidak hanya membahayakan dirinya dan pengguna jalan lainnya, tetapi juga membahayakan keselamatan para penumpang bus.
Yang menjadi perhatian, berdasarkan pengamatannya, bus tersebut sedang membawa rombongan anak-anak PAUD untuk kegiatan wisata. Menurutnya, keselamatan anak-anak seharusnya menjadi prioritas utama setiap pengemudi angkutan umum.
“Bus yang membawa anak-anak semestinya dikemudikan dengan sangat hati-hati. Cara mengemudi seperti itu sangat berisiko. Bukan hanya pengguna jalan lain yang terancam, tetapi juga keselamatan seluruh penumpang, terutama anak-anak yang berada di dalam bus,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Hendra berharap aparat kepolisian, khususnya Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo, dapat melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi maupun perusahaan otobus apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas.
Dasar Hukum
Perilaku mengemudi yang membahayakan pengguna jalan dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya:
•Pasal 105, yang mewajibkan setiap pengguna jalan berperilaku tertib dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan lalu lintas.
•Pasal 106 ayat (1), yang mewajibkan setiap pengemudi mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi.
•Pasal 283, yang mengatur sanksi terhadap pengemudi yang mengemudikan kendaraan secara tidak wajar atau dalam keadaan yang mengganggu konsentrasi, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
•Apabila tindakan tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dapat diterapkan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana yang disesuaikan dengan akibat yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan kendaraan, korban luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia.
Hendra berharap kejadian ini menjadi perhatian serius agar keselamatan pengguna jalan dan penumpang angkutan umum, khususnya anak-anak, benar-benar menjadi prioritas.



