Geger… ??? KSP Gumilang Diduga meresahkan warga Patrang Jember,, !!!

IMG 20260731 WA0045

 

JEMBER, globalindoinvestigasi.com , – Aktivitas kerja Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Gumilang di Jember meresahkan warga. Penagihan cicilan terhadap debitur dilakukan dengan cara-cara kekerasan.

Kejadian tidak menyenangkan dilakukan oleh pegawai KSP Gumilang dirasakan oleh seorang debitur, Lindrawati, warga Jalan Teratai No.13 RT 002 RW 029 Lingkungan Gebang Tunggul Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang.

Lindrawati didatangi 2 orang pegawai Koperasi SP Gumilangbhendak.menagih setoran cicilan pada Kamis sore, 30 Juli 2026, sekira pukul 15.00 wib. Kedua pegawai koperasi itu mengetok pintu tapi tidak dibukakan oleh tuan rumah.

Karena tidak ada respon dari dalam rumah kedua pegawai memaksa masuk dengan mendobrak pintu depan karena merasa yakin debitur ada di dalam. Saat itu suami Lindrawati sedang mandi.

Pegawai KSP Gumilang masuk rumah dengan paksa, mendobrak pintu hingga engsel pintu rusak. Begitu sang suami mendengar suara keras dari depan, sang suami, Adi, keluar dari kamar mandi. Ia kaget ada orang tak dikenal sudah berada di dalam rumah.

Sontak Adi langsung emosi. Lalu ia memegang leher salah satu pegawai Koperasi SP itu. Pertengkaran tak terhindarkan, sebab debitur, istrinya tidak bercerita kalau punya hutang dan sedang ditagih.

Perang mulut pun terjadi. Adi tidak terima kalau rumahnya dimasuki tanpa ijin. Adi tidak gentar saat akan didatangkan lebih banyak penagih dari KSP Gumilang.

Benar saja. Tidak berselang lama sejak kedua pegawai itu pergi mereka kembali dengan mengajak 13 orang. Total ada 15 orang geruduk rumah Adi.

Terjadilah keributan sore hingga menjelang petang di rumah Adi. Kejadian itu mengundang warga lain datang. Tidak luput Ketua RT 002 juga datang.

Ketahui bahwa Lindrawati punya hutang 1 juta dengan perjanjian akan bayar 10 kali cicilan tiap minggu. Saat pencairan ia menerima Rp900.000, kena potong biaya administrasi. Lindrawati sudah mencicil 2 kali dan kedatangan pegawai KSP itu menagih cicilan ketiga. Jumlah cicilan Rp130.000 per minggu.

Pada akhir peristiwa sore itu, Adi akhirnya melunasi seluruh hutang istrinya plus dengan bunga. Tetapi ia minta KSP Gumilang mengganti kerusakan pintu rumahnya.

Esok paginya, Jumat 31 Juli 2026, Lurah Gebang mendengar laporan tentang kejadian tersebut. Lurah Gebang, Nanang Suwono, bersama Babinsa setempat dan Sekretaris Kelurahan mendatangi keluarga Adi.

Dari penjelasan di lokasi, Lurah Nanang menasihati warganya itu agar jangan lagi pinjam ke KSP. Ia juga berharap KSP Gumilang menepati janjinya untuk memperbaiki pintu rumah yang terlanjur rusak.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Menengah dan Perdagangan Kabupaten Jember, Sartini, melalui Kepala Bidang Lembaga dan Pengawasan, Sri Supadmi, mengatakan bahwa KSP Gumilang tidak terdaftar di Jember.

“Hasil pengecekan temen-temen tidak ditemukan,” jawab Sri lewat WhatsApp, Jumat (31/7/2026).

Demikian pula data OJK menyebutkan bahwa KSP Gumilang bukanlah koperasi yang memiliki ijin jasa keuangan atau open loop. Hal itu bisa dilihat pada link https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Daftar-Koperasi-yang-Menjalankan-Kegiatan-di-Sektor-Jasa-Keuangan.aspx

Awak media mendapati fakta bahwa nomor HP Lindrawati telah diblokir oleh pegawai KSP Gumilang sehingga mereka tidak bisa dihubungi lagi.

  1. Adi pun menunggu itikat baik mereka untuk memperbaiki pintu rumah yang dirusak oleh pegawai KSP Gumilang. Jika dalam waktu 3 hari tidak ada tanda-tanda perbaikan, Adi akan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian karena melanggar KUHP Lama (Pasal 167 ayat 1): Ancaman penjara maksimal 1 tahun atau denda, dan naik menjadi 2 tahun 8 bulan jika dilakukan dengan merusak atau memanjat atau KUHP Baru (Pasal 257 ayat 1): Ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II. [1, 2, 3, 4]. (Tim)
Exit mobile version