JEMBER – globalindoinvestigasi.com Ketua DPC Madas Sedarah Jember, Agus Jagal, menepis tudingan bahwa pihaknya melakukan pencemaran nama baik terhadap seorang dokter berinisial RTP yang bertugas di RS Kaliwates. Menurutnya, langkah yang ditempuh pihaknya berangkat dari adanya dokumen tertulis berupa surat pernyataan, bukan tuduhan tanpa dasar.
Agus Jagal menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari adanya surat pernyataan tertanggal 2 Agustus 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Exi Dwi Yanti. Dalam surat tersebut, yang bersangkutan menyatakan kesanggupannya untuk menebus satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam bernomor polisi P 1207 KW pada Rabu, 5 Agustus 2026. bahwa berdasarkan surat pernyataan yg dibuat oleh exsi dan pengacaranya pada tanggal 5 agustus 2026 isi pernyataan tsb adalah penerimaan uang tebusan mobil tahap pertama rp.110 jta yg diterima oleh pengacaranya exsi yg bernama BUDI HARIYANTO ,SH dan sisanya pd saat mobil diterima oleh pemilik mobil pd tgl 6 agustus 2026 paling lambat jam 12 siang serta yg bertanggung jawab atas penyerahan mobil jika mobil siap diserahkan adalah pengacaranya tersebut yg bernama BUDI HARIYANTO , SH.

Surat pernyataan itu juga memuat bahwa apabila isi pernyataan tersebut tidak benar, pembuat surat menyatakan siap mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dokumen tersebut turut ditandatangani di atas materai serta disaksikan oleh dua orang saksi.
“Jadi kami tidak asal menuduh atau menyebarkan fitnah. Ada surat pernyataan yang menjadi dasar kami menyampaikan pengaduan kepada pihak terkait. Apa yang kami lakukan merupakan bentuk penyampaian informasi berdasarkan dokumen yang kami terima,” ujar Agus Jagal.
Ia menegaskan, Madas sedarah tidak pernah memiliki niat untuk mencemarkan nama baik siapa pun, termasuk dokter RTP. Menurutnya, pengaduan yang disampaikan kepada manajemen rumah sakit merupakan upaya meminta klarifikasi atas persoalan yang berkembang, bukan untuk menjatuhkan kehormatan seseorang.
“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun kami juga memiliki hak untuk menjelaskan bahwa langkah yang kami lakukan didasarkan pada dokumen dan fakta yang kami miliki. Selanjutnya biarlah penyidik yang menguji seluruh alat bukti secara objektif,” tegasnya.
Agus Jagal juga menyatakan pihaknya siap memberikan keterangan apabila sewaktu-waktu dimintai oleh penyidik Polres Jember. Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berimbang sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.
Sebelumnya, dokter RTP melalui kuasa hukumnya, Budi Hariyanto, SH, melaporkan seorang warga berinisial AS ke Polres Jember atas dugaan tindak pidana fitnah dan penyebaran informasi tidak benar. Menurut kuasa hukum pelapor, RTP merasa dirugikan setelah namanya dikaitkan dengan sengketa transaksi jual beli kendaraan, padahal ia mengaku tidak pernah terlibat dalam transaksi tersebut dan baru mengetahui persoalan itu pada 31 Juli 2026 ketika sejumlah orang mendatangi kediamannya.
Menanggapi laporan tersebut, Agus Jagal kembali menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ia berharap seluruh fakta, dokumen, dan keterangan para pihak dapat diuji secara terbuka agar perkara ini memperoleh kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.
Tim


