globalindoinvestigasi.com
BANYUWANGI – Sebuah kejanggalan mencuat dalam rencana pembangunan Dok Kapal di pesisir Pantai Andelan, Desa Sumber Kencono, Kecamatan Wongsorejo. Lahan seluas 8.535,54 meter persegi yang akan digunakan sebagai bagian dari proyek strategis tersebut ternyata tercatat dalam sistem Negara (NIBAR: A-TJLNAD0003) sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dengan peruntukan “Tanah untuk Taman”.
Fakta ini memunculkan pertanyaan besar: Bagaimana bisa lahan yang berstatus “taman” digunakan untuk infrastruktur industri maritim? Apakah ini bentuk rekayasa administrasi atau kelalaian pencatatan aset?
Klarifikasi Camat: Itu Hanya “Nomenklatur”
Menanggapi sorotan publik, Camat Wongsorejo, Mohammad Mahfud, mencoba meredam kecurigaan dengan menyatakan bahwa label “taman” hanyalah istilah administratif (nomenklatur) di sistem Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bukan fungsi aktual lahan tersebut.
“Itu hanya nomenklatur. Untuk lokasi Dok Kapal itu oleh BPKAD dimasukkan nomenklatur taman. Saat ini sedang dilakukan pengubahan oleh pihak BPKAD dari ‘taman’ menjadi ‘tanah kering’,” jelas Mahfud saat dikonfirmasi.
Penjelasan ini dinilai kurang memuaskan bagi pengamat tata ruang, mengingat perubahan peruntukan lahan seharusnya melalui proses transparan dan tidak sekadar ganti label di komputer.
Peringatan Keras BPKAD: Jangan Coba-Coba Bangun Gedung!
Di tengah kebingungan status lahan, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Banyuwangi, Ika Herdiana Friaresta, mengeluarkan pernyataan tegas yang seolah-olah “menampar” ambisi pengembang. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan lahan Sertifikat Hak Pakai (SHP) milik Pemkab di area pesisir tersebut memiliki batasan yang sangat ketat.
“Lahan tersebut hanya diizinkan sebagai akses jalan atau pintu masuk operasional. Dilarang keras didirikan bangunan dalam bentuk apa pun di atasnya. Nantinya di lahan SHP milik Pemkab itu tidak akan ada bangunan apapun,” tegas Ika dengan nada otoritatif.
Pernyataan ini kontradiktif dengan ekspektasi sebagian pihak yang mengira lahan seluas hampir 1 hektar tersebut bisa dimanfaatkan untuk fasilitas pendukung dok kapal secara luas.
Pengembang Diam Seribu Bahasa
Upaya konfirmasi kepada Direktur Dok Kapal, Wongsonegoro Mulyadi, belum berhasil dilakukan. Namun, stafnya, Mukthi, mengalihkan tanggung jawab sepenuhnya kepada Pemda Banyuwangi.
“Untuk masalah lahan aset pemda yang bertuliskan untuk taman, bisa konfirmasi langsung ke pihak aset. Informasi yang kita terima itu hanya penamaan di sistem mereka. Kami sudah berkoordinasi dengan Pemkab,” elak Mukthi.
Sikap lempar bola ini semakin memperkuat kesan bahwa ada ketidakjelasan siapa yang sebenarnya memegang kendali atas status lahan tersebut.
TUNTUTAN TRANSPARANSI:
1. Buka Data Perubahan Nomenklatur: Publik berhak melihat dokumen resmi perubahan status dari “Taman” ke “Tanah Kering”. Kapan surat persetujuan Bupati keluar?
2. Awasi Ketat Pembangunan: Jika BPKAD melarang bangunan, maka masyarakat harus dilibatkan sebagai pengawas agar tidak ada pelanggaran di lapangan.
3. Jangan Korbankan Ruang Terbuka Hijau: Jika lahan ini awalnya direncanakan sebagai taman, apakah pembatalannya sudah melalui kajian lingkungan yang matang?
Jangan biarkan aset rakyat dimainkan layaknya catur birokrasi. Pastikan setiap jengkal tanah di Wongsorejo digunakan untuk kemakmuran warga, bukan keuntungan segelintir oknum!




