globalindoinvestigasi.com
BANYUWANGI – Hukum tampaknya tumpul di hadapan oknum yang berani membangun kerajaan pribadi di atas aset negara. Sebuah bangunan permanen berupa minimarket bernama “Jagat Satria” beserta sebuah rumah tinggal berdiri megah dan beroperasi lancar di kawasan pesisir Pantai Desa Bimorejo, Kecamatan Wongsorejo. Ironisnya, lokasi tersebut berstatus Tanah Negara (TN) yang seharusnya dilindungi dari privatisasi liar.
Pemilik bangunan, warga setempat yang dikenal sebagai Jagat Satria (seorang praktisi supranatural), dengan santai mengakui bahwa ia membangun tanpa izin resmi. “Iya saya tahu ini lokasi TN. Pengajuan izin sedang diajukan. Kalau sekarang memang belum ada,” akunya tanpa rasa bersalah saat ditemui di lokasi.
Dalih “Kampung Nelayan” & Perintah Lisan Camat?
Jagat Satria membungkus aksi pendudukan lahan negara ini dengan narasi sosial. Ia mengklaim bangunannya didirikan pasca kegiatan gotong royong membersihkan sampah pantai atas himbauan Camat Wongsorejo, Mohammad Mahfud.
“Saya pernah tanya lisan ke Pak Camat, kalau saya bersihkan ini, dibuat kampung nelayan? Kata Pak Camat bagus, monggo nanti saya bantu,” tutur Jagat Satria, seolah-olah memiliki “restu suci” untuk menguasai aset publik. Ia bahkan beralasan bahwa keberadaannya membawa rezeki bagi warga sekitar sebagai tukang parkir dan penjual warung.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya: yang dibangun bukan fasilitas umum untuk nelayan, melainkan minimarket pribadi dan rumah tinggal yang mengeruk keuntungan dari lokasi strategis pesisir.
Aparat Saling Lempar Tanggung Jawab
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Bimorejo, Maksum, melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Samsul Rizal, mengaku ketidaktahuan total. “Saya juga baru tahu. Saya tahunya sudah ada seperti itu. Mungkin dia izin ke Pak Camat,” elak Sekdes, melempar bola panas ke kecamatan.
Puncak kejanggalan terjadi ketika Camat Wongsorejo, Mohammad Mahfud, justru membenarkan fakta pelanggaran tersebut namun tidak mengambil tindakan tegas.
“Bangunan minimarket Jagat Satria tersebut tidak ada izinnya. Siapa yang mau mengeluarkan izinnya? Tidak ada izinnya itu,” tegas Mahfud.
Pengakuan Camat ini bagai “bom waktu”. Jika sejak awal diketahui tidak memiliki izin, mengapa bangunan permanen tersebut dibiarkan terus berdiri dan beroperasi hingga berbulan-bulan? Apakah ada pembiaran (abuse of authority) atau kepentingan terselubung di balik diamnya aparat?
TUNTUTAN TEGAS MASYARAKAT:
1. SEGERA BONGKAR! Bangunan di atas Tanah Negara adalah ilegal. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jangan biarkan preseden buruk ini merajalela.
2. USUT PERAN CAMAT! Klarifikasi pernyataan “monggo” yang diklaim Jagat Satria. Apakah benar pejabat negara memberikan lampu hijau secara lisan untuk menduduki aset negara? Ini potensi gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang.
3. AUDIT ASET DAERAH! Dinas Terkait dan BPKAD Banyuwangi harus segera menginventarisasi kembali status lahan pesisir di Wongsorejo sebelum habis dikuasai oknum.
Jangan jadikan Pantai Bimorejo sebagai ladang bisnis pribadi oknum tertentu di atas penderitaan aset rakyat!
