globalindoinvestigasi.com
BANYUWANGI – Ketidakpastian hukum menyelimuti pemerintahan Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo. Tepat pada 19 Agustus 2026, masa jabatan Penjabat (PJ) Kepala Desa Bengkak, Suryanto, akan resmi berakhir. Namun, hingga H-1 masa jabatan tersebut, tidak ada kepastian siapa yang akan memimpin desa ini selanjutnya. Apakah Pak Suryanto diperpanjang? Atau akan ada wajah baru?
Ketegangan memuncak setelah Ketua BPD Desa Bengkak, Budiono, melayangkan surat resmi kepada Camat Wongsorejo, Mohammad Mahfud. Dalam surat tersebut, BPD menuntut kejelasan status kepemimpinan demi stabilitas pemerintahan desa.
“Kami sudah mengirim surat. Intinya kami minta kejelasan: apakah Pak Suryanto diperpanjang atau ada pergantian? Ini penting agar roda pemerintahan tidak berhenti,” ungkap Budiono saat dikonfirmasi di rumahnya, Selasa (18/8/2026).
Namun, respons dari lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar:
1. PJ Kades Suryanto “menghilang”. Ia tidak dapat dihubungi via WhatsApp dan tidak memberikan keterangan resmi apa pun kepada publik maupun BPD.
2. Camat Wongsorejo, melalui konfirmasi WhatsApp, mengakui bahwa proses administrasi masih berjalan. “Masih dalam proses pengajuan ke Bupati, tembusan ke bagian hukum. Insyaallah segera turun SK-nya,” jawab Camat Mahfud singkat.
Jawaban “Insyaallah” ini dinilai kurang memuaskan bagi warga dan anggota BPD yang membutuhkan kepastian hukum, bukan harapan. Kekosongan informasi ini berpotensi menciptakan kerancuan wewenang mulai tanggal 20 Agustus 2026.
BEDAH HUKUM: Aturan Main & Dasar Hukum Penjabat (PJ) Kepala Desa
Mengapa situasi ini bisa terjadi? Berikut adalah analisis berdasarkan regulasi nasional yang berlaku:
1. Dasar Hukum Pengangkatan PJ Kades
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 50) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 (sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2023):
* Apabila Kepala Desa berhalangan tetap atau sementara, atau dalam masa transisi pasca-pilkades/ketiadaan kepala desa definitif, Bupati/Walikota mengangkat Penjabat Kepala Desa.
* Dalam praktiknya di banyak daerah, wewenang ini sering didelegasikan kepada Camat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, namun tetap harus ada landasan hukum yang jelas dari Kabupaten.
2. Batas Waktu Masa Jabatan PJ Kades
* Masa Maksimal: Menurut Pasal 51 UU No. 6/2014, masa jabatan PJ Kepala Desa paling lama 1 (satu) tahun.
* Perpanjangan: Masa jabatan dapat diperpanjang jika diperlukan, namun harus diterbitkan SK Perpanjangan Baru sebelum SK lama habis masa berlakunya.
* Tidak Ada Otomatisasi: Jika tanggal 19 Agustus 2026 adalah batas akhir SK saat ini, maka secara yuridis, sejak tanggal 20 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB, posisi PJ Kades dianggap KOSONG jika belum ada SK baru. Tidak ada istilah “perpanjangan otomatis”.
3. Risiko Hukum Jika Terjadi Kekosongan (Vacuum of Power)
Jika hingga 20 Agustus 2026 SK baru belum turun:
* Status Tindakan Administratif: Setiap keputusan keuangan atau surat menyurat yang ditandatangani oleh Pak Suryanto setelah tanggal 19 Agustus bisa dinyatakan batal demi hukum karena ia sudah tidak memiliki kewenangan.
* Tanggung Jawab Camat/Bupati: Kelalaian menerbitkan SK pengganti dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang bisa dilaporkan ke Inspektorat atau Ombudsman.
4. Peran BPD dalam Situasi Ini
Berdasarkan Permendagri No. 110 Tahun 2016, BPD berhak:
* Mengawasi kinerja Kepala Desa/PJ Kepala Desa.
* Memberikan persetujuan atas kebijakan strategis.
* Menyampaikan aspirasi dan keluhan kepada pemerintah daerah atas ketidakjelasan kepemimpinan.
Surat yang dikirim Ketua BPD Budiono adalah langkah preventif yang tepat secara hukum untuk melindungi desa dari potensi sengketa administrasi di masa depan.
TUNTUTAN PUBLIK & BPD:
1. SEGERA TERBITKAN SK! Bupati Banyuwangi atau Camat Wongsorejo harus segera merilis SK baru maksimal H-1 masa jabatan berakhir. Jangan biarkan Desa Bengkak tanpa pemimpin sah.
2. TRANSPARANSI STATUS PJ SURYANTO! Mengapa PJ Kades sulit dihubungi? Apakah ia masih merasa memiliki wewenang penuh hingga SK baru turun? Ini perlu klarifikasi tegas.
3. JAMINAN LAYANAN PUBLIK! Pastikan staf desa tetap bekerja melayani warga meski sedang dalam masa transisi kepemimpinan.
Warga Desa Bengkak menolak menjadi korban birokrasi yang lambat. Kepastian hukum adalah hak rakyat!

