globalindoinvestigasi.com
BANYUWANGI – Aksi barbar terjadi di jantung infrastruktur nasional. Lima batang pohon perindang di jalur utama Pantura penghubung Jawa–Bali, tepatnya di Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, ditemukan dalam kondisi dimutilasi parah. Bagian atas pohon dipangkas habis tanpa ampun pada Jumat (31/7/2026), melanggar semua standar operasional prosedur (SOP) perawatan vegetasi jalan.
Yang lebih meresahkan, aksi ini diduga dilakukan oleh oknum tak dikenal yang menyamar menggunakan rompi pekerja proyek, seolah-olah memiliki wewenang resmi. Namun, ketika ditelusuri, tidak ada satu pun instansi yang mengakui tanggung jawab atas “pembantaian” hijau tersebut.
Modus Penyamaran: Rompi Oranye, Niat Jahat
Saksi mata melaporkan melihat sekelompok orang mengenakan rompi keselamatan sedang memotong pohon. Namun, saat dikonfirmasi, mereka hanya mengaku sebagai “orang suruhan” dan segera menghilang setelah aksi selesai. Pola pemotongan yang kasar dan tidak rapi menjadi bukti kuat bahwa ini bukan pekerjaan tenaga ahli dari dinas terkait, melainkan tindakan vandalisme atau pencurian kayu ilegal.
PU Bina Marga Jatim: Bukan Wewenang Kami, Tekniknya Salah!
Koordinator Humas PU Bina Marga Jawa Timur, Arditya, dengan tegas menampik keterlibatan instansinya. Ia menyatakan bahwa teknik pemotongan yang terjadi sama sekali tidak sesuai dengan standar dinas.
“Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur tidak melaksanakan teknik penanganan pohon seperti yang ditanyakan. Selain itu, ruas jalan tersebut adalah kewenangan Nasional (Balai Besar Jalan Nasional), sehingga kami tidak mengetahui siapa pelakunya,” jelas Arditya kepada awak media
Arditya menambahkan bahwa setiap kegiatan perempesan resmi selalu melalui koordinasi ketat dengan masyarakat dan pihak terkait, yang dalam kasus ini tidak pernah terjadi.
Kepala Desa Bingung: Tidak Ada Laporan, Tiba-tiba Sudah Rusak
Senada dengan PU, Kepala Desa Sidodadi, Sidiq Wibisono, mengaku kaget atas temuan tersebut. Menurutnya, tidak ada surat izin atau laporan apa pun yang masuk ke Pemerintah Desa mengenai rencana pemotongan pohon.
“Saya tidak tahu siapa yang memotong. Biasanya jika petugas resmi, ada koordinasi. Ini nihil laporan. Saya akan cek langsung ke lokasi,” ujar Sidiq saat ditemui di ruang kerjanya.
Kebingungan kedua pihak berwenang ini menciptakan kekosongan hukum yang berbahaya. Siapa yang bertanggung jawab atas rusaknya aset lingkungan di jalur strategis nasional ini?
Polisi Diam Seribu Bahasa
Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi yang masuk ke Polsek Wongsorejo terkait dugaan perusakan fasilitas umum dan pencurian kayu ini. Padahal, aksi ini terjadi secara terang-terangan di siang hari di jalur padat lalu lintas.
TUNTUTAN TEGAS:
1. Usut Tuntas Pelaku: Aparat kepolisian harus segera turun tangan mengidentifikasi oknum berompi palsu tersebut. Jangan biarkan mereka berkeliaran merusak aset negara lagi.
2. Koordinasi Antar-Instansi: Balai Besar Jalan Nasional, PU Provinsi, dan Pemda harus duduk bersama memperjelas SOP pengamanan vegetasi jalan agar tidak ada celah bagi oknum nakal.
3. Ganti Rugi & Rehabilitasi: Pelaku wajib dimintai pertanggungjawaban untuk mengganti kerugian negara dan melakukan penanaman kembali pohon yang rusak.
Jalur Pantura adalah wajah Indonesia. Jangan biarkan wajah itu menjadi bopeng akibat ulah oknum yang tak bertanggung jawab!




