LEGALITAS GALIAN TANAH DIPERTANYAKAN, BARATA PERSADA LAPORKAN KE ESDM LAMPUNG

  • Bagikan
IMG 20260914 WA0089

LAMPUNG BARAT — Polemik aktivitas galian tanah di Kabupaten Lampung Barat memasuki babak baru. Setelah menerima klarifikasi dari pihak yang diduga terkait, Media Barata Persada resmi melaporkan persoalan tersebut ke Dinas ESDM Provinsi Lampung, Senin (14/9/2026).

Laporan disampaikan karena legalitas aktivitas penggalian dan penjualan material masih membutuhkan verifikasi resmi. Sebelumnya, pihak terkait menunjukkan dokumen yang disebut sebagai NIB. Namun, dokumen yang diperlihatkan kepada media hanya sebagian sehingga belum dapat dipastikan keterkaitannya dengan aktivitas galian yang menjadi sorotan.

Media meminta ESDM Lampung tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk memastikan jenis material, bentuk kegiatan, legalitas penggalian, serta izin yang wajib dimiliki.

Laporan ditembuskan kepada Gubernur Lampung, DLH Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, Kejati Lampung, Inspektorat Provinsi Lampung, Bupati Lampung Barat, dan Ketua DPRD Lampung Barat.

Sorotan juga mengemuka karena pihak yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut diduga merupakan anggota DPRD Lampung Barat yang masih aktif. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan data resmi.

Media Barata Persada menegaskan, laporan ini bukan vonis bahwa kegiatan tersebut ilegal. Langkah ini ditempuh untuk meminta kepastian hukum dan memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan perizinan dan lingkungan hidup.

Berpedoman pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Media Barata Persada akan terus mengawal proses verifikasi dan membuka ruang hak jawab bagi pihak yang terkait.

Kini publik menunggu langkah ESDM dan instansi berwenang: turun ke lapangan, periksa dokumen, dan ungkap secara terang status legalitas aktivitas galian tersebut.

Redaksi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *