KBLI 58120 Ditetapkan Jadi Kode Utama Untuk Perusahaan Pers 

Perusahaan Terverifikasi Wajib Sesuaikan Saat Pemutakhiran,SPS Riau Siap Sosialisasi

refinasantoso46
Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat

Pekanbaru,globalindoinveatigasi.com – Dewan Pers memperbarui ketentuan mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi perusahaan pers. Pembaruan ini dilakukan menyusul perubahan klasifikasi KBLI yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/VIII/2026 yang ditetapkan pada 10 Agustus 2026.

Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat mengatakan pembaruan dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan KBLI perusahaan pers dengan perkembangan regulasi pemerintah.

“Melihat perkembangan ini, Dewan Pers melalui rapat pleno ke-32 pada tanggal 27 Juli 2026 memutuskan untuk melakukan pembaruan informasi soal nomor KBLI yang berhubungan dengan pers sesuai dengan ketentuan KBLI baru yang ditetapkan pemerintah,” kata Komaruddin dilansir dari surat edaran tersebut, Selasa (11/8/2026).

Dalam aturan baru itu, KBLI 58120 atau Penerbitan Surat Kabar ditetapkan sebagai KBLI utama perusahaan pers.

Sementara itu, perusahaan pers tetap dapat memiliki KBLI lain sebagai kegiatan pendukung sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan.

Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau menyambut positif pembaruan aturan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi badan hukum perusahaan pers yang diterbitkan Dewan Pers.

Ketua SPS Riau Saidul Tombang mengatakan pembaruan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan klasifikasi usaha dengan perkembangan industri media.

“Industri pers terus berkembang dan model bisnis media juga semakin beragam. Karena itu, klasifikasi usaha perusahaan pers memang harus mengikuti perkembangan regulasi pemerintah,” kata Saidul melalui rilis yang diterima GardaBerita.com, Selasa.

Menurut dia, perubahan KBLI tidak sekadar menyangkut pergantian kode dalam dokumen administrasi. Perusahaan pers perlu memastikan KBLI yang tercantum dalam badan hukumnya sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Saidul mengimbau perusahaan pers untuk kembali memeriksa dokumen badan hukum masing-masing.

“Jangan sampai kegiatan usaha sudah berkembang, tetapi KBLI yang tercantum dalam badan hukum masih menggunakan klasifikasi lama yang tidak sesuai lagi,” ujarnya.

Perusahaan Pers Terverifikasi Tak Perlu Khawatir
Saidul mengatakan perusahaan pers yang sudah terverifikasi Dewan Pers tidak perlu khawatir dengan perubahan tersebut.

Dalam ketentuan terbaru, perusahaan pers yang telah terverifikasi wajib menyesuaikan KBLI lama dengan ketentuan baru paling lambat saat melakukan pemutakhiran status verifikasi.

Selain KBLI 58120, Dewan Pers juga mencantumkan sejumlah klasifikasi usaha lain yang berkaitan dengan kegiatan pers.
Di antaranya adalah penerbitan jurnal dan berkala, penyiaran radio analog dan digital, televisi digital, serta aktivitas kantor berita pemerintah dan swasta.

Ada pula KBLI yang dapat digunakan sebagai kegiatan pendukung, seperti percetakan, penerbitan buku, produksi video, periklanan dan jajak pendapat.

SPS Riau Siap Bantu Sosialisasi
SPS Riau berharap aturan baru tersebut segera disosialisasikan kepada perusahaan pers, khususnya yang berada di daerah.

Sosialisasi dinilai penting agar perusahaan pers memahami ketentuan baru dan dapat melakukan penyesuaian administrasi tanpa menunggu proses pemutakhiran status verifikasi.

“Kami berharap kebijakan ini disosialisasikan secara luas, terutama kepada perusahaan pers di daerah. SPS Riau siap ikut mendorong perusahaan pers agar memahami dan menyesuaikan administrasinya,” kata Saidul.

Dia menilai penyesuaian KBLI menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan pers agar lebih tertib, profesional, dan sesuai dengan perkembangan industri media.