Berdalih Pengembangan Sekolah, MAN Lumajang Legalkan Pungutan Ke Wali Murid Hingga Jutaan Rupiah

Komite Sebut Butuh Rp5 Miliar, Anggaran DIPA dan BOS Hanya Rp1,3 Miliar

refinasantoso46
IMG 20260814 WA0017

Lumajang,globalindoinvestigasi.com – Polemik dugaan pungutan biaya pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Lumajang kian bergulir. Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya kewajiban pembayaran sekitar Rp4,5 juta per siswa yang disebut berkaitan dengan program pengembangan madrasah tahun ajaran 2026/2027.

Besaran tersebut menjadi sorotan karena disebut dibebankan kepada peserta didik secara merata. Di sisi lain, pihak Komite MAN Lumajang mengakui adanya penarikan dana tersebut dengan alasan untuk menutup kebutuhan program madrasah yang tidak seluruhnya dapat ditopang anggaran pemerintah.

Persoalan itu mencuat setelah sejumlah wali murid mempertanyakan transparansi serta mekanisme pembiayaan program yang disebut membutuhkan anggaran hingga sekitar Rp5 miliar.

Anggaran Minim Jadi Alasan.
Ketua Komite MAN Lumajang, Nur Wahid, menjelaskan bahwa kondisi anggaran madrasah berada dalam posisi berbeda dengan sekolah umum di bawah pemerintah daerah.

“Bedanya dengan SMA dan Aliyah itu begini. Kalau Aliyah itu jalurnya Kementerian Agama, kalau SMA itu Kemendagri/Diknas. Dari sisi anggaran mereka lebih banyak. Asupan dananya dari pemerintah. Kalau Kementerian Agama ini dananya kecil,” ujarnya.

Menurut dia, keterbatasan anggaran tersebut tidak lantas membuat pihak madrasah menghentikan berbagai program pengembangan pendidikan. Komite bersama pihak madrasah kemudian mencari solusi pembiayaan agar program tetap berjalan.

“Kami ingin mempunyai pendidikan yang setara bahkan maksimal,” katanya.

Sementara itu, Humas MAN Lumajang, Malik, menegaskan bahwa pihak madrasah memiliki sejumlah program yang ditawarkan kepada Komite Madrasah. Untuk urusan penyampaian kepada wali murid, menurut dia, menjadi ranah komite.

“Jujur, kami punya program. Program itulah yang kami tawarkan kepada wali murid. Kalau madrasah tidak memiliki program, tidak akan maju siapa pun kepala sekolahnya,” ujar Malik.

Kebutuhan Rp5 Miliar, Dana Tersedia Rp1,3 Miliar.
Kepala Bidang SDM Komite MAN Lumajang, Masduki, memaparkan bahwa program kerja madrasah untuk tahun ajaran 2026/2027 diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp5 miliar.

Sementara itu, anggaran yang bersumber dari DIPA dan dana BOS disebut hanya berada di kisaran Rp1,3 miliar. Selisih kebutuhan tersebut kemudian menjadi dasar pembahasan bersama antara pihak madrasah dan komite. Dari sinilah muncul skema pembiayaan yang kemudian dikeluhkan sebagian wali murid.

Persoalan bukan hanya menyangkut nominal Rp4,5 juta. Mekanisme keringanan bagi wali murid yang keberatan membayar juga ikut dipersoalkan.

Wali murid yang mengajukan keringanan disebut harus melengkapi KTP, Kartu Keluarga, bukti pembayaran listrik, serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan. Tim dari madrasah juga disebut akan melakukan survei ke tempat tinggal wali murid untuk memastikan kondisi ekonomi keluarga.

Bagi sebagian wali murid, mekanisme tersebut justru dinilai menambah beban psikologis, terutama bagi keluarga yang memang memiliki keterbatasan ekonomi.

Aturan Komite Madrasah Jadi Sorotan.
PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah mengatur bahwa bantuan pendidikan dapat berupa uang, barang, atau jasa dari pemangku kepentingan di luar peserta didik atau orang tua/wali. Penggalangan dana juga harus ditempatkan dalam kerangka dukungan terhadap program pendidikan dan dipertanggungjawabkan secara transparan.

Dalam ketentuan mengenai komite sekolah, pemerintah membedakan secara tegas antara sumbangan dan pungutan. Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat, sedangkan pungutan memiliki karakter wajib, mengikat, serta nominal dan jangka waktunya ditentukan.

Ombudsman RI juga pernah menegaskan bahwa sumbangan pendidikan pada prinsipnya harus bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya oleh satuan pendidikan.

Transparansi Jadi Kunci.
Polemik ini pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan: sejauh mana wali murid diberikan pilihan secara bebas untuk menyumbang, dan sejauh mana pembayaran tersebut menjadi kewajiban?

Jika memang merupakan sumbangan, wali murid semestinya tidak berada dalam posisi tertekan untuk membayar nominal tertentu. Sebaliknya, apabila terdapat kewajiban pembayaran yang nominalnya sudah ditentukan dan berlaku secara merata, maka mekanisme tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pihak Komite MAN Lumajang sendiri telah memberikan penjelasan mengenai latar belakang kebutuhan dana. Namun, polemik belum sepenuhnya berakhir. Wali murid kini menunggu kejelasan lebih lanjut, terutama mengenai status pembayaran Rp4,5 juta tersebut: apakah benar sumbangan sukarela atau merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap siswa.

Zamri.