Desa, Hukum  

Teror Penagihan PNM Mekaar Diduga Picu Trauma Anak, Keluarga Tempuh Jalur Hukum hingga Siapkan Laporan ke KPAI dan OJK

Bramasta77

IMG 20260814 WA0081

TUBAN –globalindoinvestigasi.com – Dugaan aksi penagihan secara agresif yang dilakukan sejumlah oknum petugas PNM Mekaar di Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, kini berbuntut panjang.

Tidak hanya dilaporkan ke kepolisian atas dugaan perusakan rumah dan intimidasi, keluarga korban juga tengah menyiapkan pengaduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena menilai tindakan tersebut telah menimbulkan trauma berat terhadap anak-anak di bawah umur.

Laporan resmi telah diterima Polsek Rengel pada Kamis (13/8/2026) dengan Nomor: STPL/14/VIII/2026/POLSEK, atas nama pelapor Nur Aini Indrawati (34), warga Dusun Pekuwon, Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel.

Yang paling memprihatinkan, dampak penagihan tersebut bukan hanya kerusakan fisik pada rumah, tetapi juga meninggalkan luka psikologis mendalam bagi tiga anak korban.

Anak sulung berusia 14 tahun disebut mengalami trauma berat setelah berusaha melindungi ibu dan dua adiknya saat rombongan penagih datang. Sejak kejadian, remaja tersebut dikabarkan enggan bersekolah, memilih mengurung diri di kamar, serta mengalami ketakutan setiap mendengar suara orang asing di sekitar rumah.

“Anak saya sekarang mengalami trauma berat. Dia tidak mau sekolah, lebih banyak mengurung diri, dan selalu ketakutan setiap ada suara di luar rumah. Mentalnya benar-benar terpukul,” ungkap pihak keluarga.

Dua adik korban yang masih berusia enam tahun dan seorang balita juga dilaporkan mengalami kecemasan akibat peristiwa tersebut. Tangisan histeris mereka pecah ketika rumah mendadak gelap setelah aliran listrik dipadamkan dan pintu rumah didobrak dari luar.

Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, insiden terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.

Sekitar sepuluh orang petugas PNM Mekaar mendatangi rumah korban untuk melakukan penagihan. Dua di antaranya disebut dikenali keluarga berinisial Dw dan Ans.

Ketegangan meningkat setelah korban memilih masuk ke rumah dan mengunci pintu demi melindungi anak-anaknya. Namun, menurut laporan, rombongan penagih diduga mematikan saklar meteran listrik sehingga rumah menjadi gelap gulita.

Dalam kondisi tersebut, pintu rumah diduga didobrak hingga engsel rusak, bagian bawah pintu pecah, dan kayu penyangga belakang terlepas.

Keluarga menyebut, meski telah berkali-kali memohon agar rombongan meninggalkan lokasi karena anak-anak menangis ketakutan, para penagih tetap bertahan di sekitar rumah sehingga rasa takut terus menghantui penghuni.

Atas kondisi itu, keluarga korban berencana melaporkan dugaan pelanggaran hak anak kepada KPAI. Mereka meminta adanya pendampingan psikologis atau trauma healing bagi ketiga anak serta pengawasan terhadap proses penyidikan agar dampak psikologis terhadap anak menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Kasus ini saat ini masih berstatus dalam penyelidikan di Polsek Rengel.

Selain jalur pidana dan pengaduan ke KPAI, keluarga juga tengah menyusun laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka menilai mekanisme penagihan yang diduga dilakukan secara intimidatif bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan etika penagihan lembaga jasa keuangan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PNM Mekaar terkait dugaan tindakan yang dilaporkan keluarga korban. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.