DENPASAR,globalindoinvestigasi.com – Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H., memberikan klarifikasi atas video yang viral di media sosial yang menuding dirinya merampas telepon genggam seorang pria yang mengaku sebagai wartawan saat berada di Polsek Kuta.
Kapolresta menegaskan informasi yang beredar tidak menggambarkan fakta secara utuh. Ia membantah adanya tindakan perampasan telepon genggam sebagaimana narasi yang berkembang di media sosial.
Peristiwa tersebut bermula dari penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.
Dalam kasus itu, pria yang kemudian mengaku berprofesi sebagai wartawan berstatus sebagai pihak terlapor.
“Berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi, perselisihan bermula dari cekcok yang berkembang menjadi dugaan pengancaman serta pelemparan benda. Terlapor juga diduga membawa benda yang menyerupai brass knuckle dan mengucapkan ancaman kepada pihak pelapor. Atas kejadian tersebut, personel kepolisian mendatangi lokasi dan membawa para pihak ke Polsek Kuta untuk dilakukan penanganan sesuai prosedur,” ujar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang.
Menurut Kapolresta, saat berada di Polsek Kuta, terlapor diduga masih berada di bawah pengaruh minuman beralkohol dan masih membawa sebotol minuman keras. Ketika mengaku sebagai wartawan, petugas meminta yang bersangkutan menunjukkan kartu pers sebagai identitas profesinya. Namun, terlapor menyatakan kartu pers tersebut tertinggal di kamar hotel.
Sekitar pukul 02.00 Wita, Kapolresta Denpasar datang ke Polsek Kuta untuk memantau langsung jalannya penanganan perkara sekaligus memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Dalam kesempatan itu, petugas meminta seluruh pihak, baik pelapor maupun terlapor, untuk menghentikan aktivitas merekam video selama proses pemeriksaan berlangsung demi menjaga ketertiban serta kelancaran proses penegakan hukum.
Kapolresta menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak dapat diartikan sebagai tindakan merampas telepon genggam. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari upaya menjaga situasi tetap kondusif selama proses pemeriksaan berlangsung.
Pihak Polresta Denpasar mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa mengetahui fakta secara utuh. Kepolisian juga memastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Zamri.
