Foto : Adanya pekerjaan tanpa adanya papan proyek di lingkungan UPTD Puskesmas Wonoayu Rabu (8/7/26)
Sidoarjo | Globalindoinvestigasi – Ketua LSM AUU (Amanat Undang-Undang), Hariadi atau yang akrab disapa Hari Banteng, meminta transparansi terhadap dua paket pekerjaan di lingkungan UPTD Puskesmas Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, dengan total anggaran sebesar Rp352.422.534. Hari Banteng Bersama Awak Media pastikan Minggu depan akan Dumas Ke APH.
Menurut Hari Banteng, seluruh penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara wajib dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak ingin berasumsi. Yang kami minta adalah keterbukaan. Kalau memang seluruh pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk tidak memberikan penjelasan kepada masyarakat. Klarifikasi justru akan membuat persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Rajawali Nusantara News, terdapat dua paket pekerjaan di lingkungan UPTD Puskesmas Wonoayu, yakni pekerjaan senilai Rp. 172.422.534 yang dikerjakan CV Ardira Karya Makmur dan pekerjaan senilai Rp. 180.000.000 yang dilaksanakan CV Anugerah Bagus Sentosa.
Dokumen tersebut juga menunjukkan bahwa saat kedua pekerjaan dilaksanakan, drg. Lailatul Mufida masih menjabat sebagai Kepala UPTD Puskesmas Wonoayu sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/PPKom).
Karena lokasi dan bentuk fisik pekerjaan belum diketahui secara jelas berdasarkan penelusuran awal di lapangan, Rajawali Nusantara News kemudian mengirimkan surat konfirmasi Nomor 045/Kalipsus/RNN.Sda/XVII/VII/2026 tertanggal 17 Juli 2026 kepada drg. Lailatul Mufidah sebagai bentuk pelaksanaan asas cover both sides sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Surat konfirmasi tersebut memuat 12 poin pertanyaan, mulai dari sumber anggaran, lokasi pekerjaan, papan informasi proyek, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, pejabat yang bertanggung jawab, hasil pemeriksaan pekerjaan hingga pemanfaatan bangunan.
Menindaklanjuti surat konfirmasi tersebut, Kepala UPTD Puskesmas Wonoayu, dr. Didik Agung Wibowo, menerbitkan surat klarifikasi Nomor 000/833/438.5.2.2.18/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Surat tersebut merupakan jawaban atas konfirmasi yang sebelumnya ditujukan kepada drg. Lailatul Mufidah selaku Kepala UPTD Puskesmas Wonoayu saat kegiatan dilaksanakan.
Dalam surat klarifikasinya, dr. Didik menjelaskan bahwa kegiatan tersebut telah dianggarkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Pihak UPTD juga menyampaikan seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan serta didukung dokumen administrasi yang sah.
Disebutkan pula bahwa pekerjaan dimaksud merupakan rehabilitasi Rumah Dinas Dokter Puskesmas Wonoayu yang bersumber dari APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2026 dan Belanja Modal Pembangunan yang bersumber dari anggaran BLUD Puskesmas Wonoayu Tahun 2026 sesuai dokumen perencanaan dan kontrak.
Selain itu, pekerjaan dilaksanakan oleh penyedia yang ditetapkan sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, mengacu pada spesifikasi teknis, gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta kontrak yang telah disusun sesuai ketentuan. Pemeriksaan hasil pekerjaan juga disebut telah dilakukan sesuai mekanisme sebelum dilakukan serah terima.
“Dalam poin lainnya, UPTD menjelaskan besaran nilai kontrak disusun berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Didik.
Pihak UPTD juga menegaskan bahwa informasi mengenai kegiatan pemerintah pada prinsipnya bersifat terbuka dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menanggapi surat klarifikasi tersebut, Ketua LSM AUU Hariadi atau Hari Banteng menyatakan menghormati hak jawab yang telah diberikan. Namun, menurutnya, masih terdapat beberapa poin dari 12 pertanyaan yang diajukan melalui surat konfirmasi yang belum dijawab secara rinci dan substantif.
“Jawaban yang disampaikan lebih banyak menjelaskan mekanisme umum pelaksanaan kegiatan. Sementara beberapa pertanyaan terkait lokasi rinci pekerjaan, volume pekerjaan, dokumentasi pelaksanaan, papan informasi proyek, serta pemanfaatan hasil pekerjaan belum dijelaskan secara spesifik sebagaimana yang kami minta,” ujar Hari Banteng.
Ia menegaskan bahwa belum terjawabnya sejumlah poin tersebut akan menjadi dasar bagi LSM AUU untuk melakukan pendalaman data, meminta keterbukaan informasi lebih lanjut, dan apabila diperlukan akan menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai mekanisme yang berlaku dalam waktu dekat ini (Minggu depan).
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Yang kami kawal adalah transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara. Bila seluruh pekerjaan memang telah sesuai aturan, tentu data pendukung dapat dibuka sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tegas Hari Banteng yang juga tergabung di Seven Gab LSM.
Sementara itu, Rajawali Nusantara News tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada drg. Lailatul Mufidah maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat penjelasan atau data tambahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




