Jember,globalindoinvestigasi.com – Institusi TNI kembali menjadi sasaran penyebaran berita hoaks dan pencemaran nama baik di media sosial maupun media daring. Berbagai informasi yang tidak didukung bukti kuat dan menyerang kehormatan TNI dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat serta merusak citra lembaga negara.
TNI menegaskan akan menindak tegas setiap pihak, baik penulis maupun penerbit, yang sengaja memproduksi dan menyebarluaskan informasi bohong terkait institusi.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas menyatakan, dalam era digital saat ini kecepatan penyebaran informasi harus diimbangi dengan tanggung jawab.
“Setiap berita yang menyudutkan, memfitnah, atau mencemarkan nama baik institusi TNI tanpa dasar dan bukti yang kuat adalah pelanggaran. Kami tidak anti kritik, tetapi kritik harus disertai data dan dilakukan dengan cara yang benar,” ujarnya.
TNI juga menyoroti sejumlah media daring yang dinilai telah menyebarkan informasi tidak benar yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Sanksi Hukum Bagi Penyebar Hoaks dan Pencemaran Nama Baik
Bagi penulis dan penerbit yang terbukti menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik institusi TNI, dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan:
1. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE
– Pasal 27 ayat (3): Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik bermuatan pencemaran nama baik.
Ancaman: Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
– Pasal 28 ayat (1): Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian.
Ancaman: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana – KUHP
– Pasal 310: Pencemaran nama baik secara lisan maupun tulisan.
Ancaman: Pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda.
– Pasal 311: Pencemaran nama baik dengan tulisan yang disiarkan kepada umum.
Ancaman: Pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
– Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946: Penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Ancaman: Pidana penjara paling lama 10 tahun.
3. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI
Institusi TNI juga dapat menempuh jalur hukum perdata untuk menuntut ganti rugi atas nama baik yang dicemarkan.
TNI mengingatkan, selain sanksi pidana, perusahaan media atau platform yang menjadi sarana penyebaran juga dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti tidak melakukan verifikasi dan tidak menurunkan konten yang melanggar.
TNI mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan membagikan informasi. Lakukan cek dan verifikasi ke sumber resmi, seperti website TNI, akun media sosial resmi, dan Pendam/Puspen TNI di setiap wilayah.
“Kami mengapresiasi kontrol sosial dari masyarakat dan media. Namun jika sudah masuk ranah fitnah, hoaks, dan menyerang kehormatan institusi, maka akan kami proses secara hukum agar ada efek jera”.
Dengan penegakan hukum ini, TNI berharap ruang publik digital tetap sehat, tidak disalahgunakan untuk menyebar kebencian, dan kehormatan institusi negara tetap terjaga.
tim/red.
