globalindoinvestigasi.com
BANYUWANGI – Sorotan tajam kembali mengarah ke pengelolaan hasil hutan di RPH Alasbuluh, BKPH Watu Dodol. Sejumlah batang kayu mahoni hasil penebangan resmi Perhutani kini terparkir rapi di pelataran rumah seorang warga Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo. Warga tersebut, yang diketahui berinisial Maswe, bekerja sebagai pengangkut kayu limbah dari area tebangan RPH Alasbuluh.
Kehadiran kayu-kayu bernilai tinggi di lahan pribadi ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Apakah ini bentuk pembagian “jatah” informal? Atau sekadar penampungan sementara yang tidak sesuai prosedur?
Dalih “Kayu Busuk & Cacat” dari Mantri Hutan
Menanggapi gonjang-ganjing tersebut, Munakip, Mantri Kepala RPH Alasbuluh, memberikan konfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Minggu (15/8/2026). Ia membenarkan keberadaan kayu tersebut namun membantah bahwa itu adalah kayu produksi berkualitas.
“Iya,,, itu sudah tidak masuk perkakas,, karena: 1. Busuk ati/gabuk, 2. Cacat/blimbing atau growong, 3. Panjang kurang dari 1,3 meter,” tulis Munakip singkat.
Penjelasan ini seolah ingin menutup celah kritik dengan menyatakan bahwa kayu tersebut hanyalah sampah industri yang tidak layak jual. Namun, bagi mata awam, tumpukan kayu mahoni—meski cacat—masih memiliki nilai ekonomis yang signifikan jika dikelola dengan benar, bukan dibiarkan menumpuk di rumah pribadi pekerja.
BKPH Watu Dodol Bungkam, Transparansi Dipertanyakan
Yang lebih meresahkan adalah sikap diam dari atasan langsung. Hingga berita ini diturunkan, Kepala BKPH Watu Dodol di Wongsorejo belum memberikan keterangan resmi terkait distribusi limbah kayu tersebut.
Publik berhak bertanya:
1. Apakah ada SOP tertulis yang mengizinkan penampungan limbah kayu di rumah pribadi petugas/pengangkut?
2. Bagaimana mekanisme penjualan atau pemusnahan limbah kayu tersebut agar tidak disalahgunakan?
3. Apakah semua limbah kayu diperlakukan sama, atau hanya tertentu yang “menghilang” dari pengawasan?
Ketidakjelasan ini berpotensi membuka ruang bagi praktik korupsi kecil-kecilan (petty corruption) yang merugikan negara dalam jangka panjang. Masyarakat mendesak Perhutani KPH Banyuwangi Utara untuk segera merilis klarifikasi resmi dan membuktikan bahwa tidak ada aset negara yang bocor ke kantong pribadi.
Jangan biarkan “kayu busuk” menjadi alasan untuk menyembunyikan kebocoran aset yang sebenarnya masih bernilai!
