SKANDAL “KOMITE KEDOK”! Sekolah di Wongsorejo Terpaksa Jual LKS & Seragam Lewat Paguyuban Kelas? Wali Murid Menggugat: “Ini Pemerasan Berkedok Sukarela!”

kurniadi280367
Oplus
Oplus_131072

globalindoinvestigasi.com

BANYUWANGI – Dinding-dinding sekolah di Kecamatan Wongsorejo ternyata tidak sebersih citra yang ditampilkan. Di balik seragam rapi dan slogan “Pendidikan Berkualitas”, tersimpan praktik jual beli buku LKS (Lembar Kerja Siswa) dan seragam yang diduga kuat melibatkan rekayasa administratif melalui Komite Sekolah atau Paguyuban Kelas.

Praktik ini terungkap setelah sejumlah wali murid dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK di wilayah Wongsorejo menyampaikan keluhannya secara tertutup pada Jumat (6/8/2026). Mereka merasa terjebak dalam skema “pembelian wajib” yang dibungkus halus agar sekolah terlihat bersih dari tuduhan komersialisasi pendidikan.

Modus Operandi: “Jangan Bilang Dari Sekolah, Tapi Dari Komite”

Para orang tua mengeluhkan bahwa ketika ada instruksi pembelian LKS atau seragam tambahan, pihak sekolah sering kali melempar tanggung jawab kepada ketua paguyuban kelas atau komite.

“Kami disuruh BAYAR ke ketua paguyuban pribadi , bukan ke kas sekolah. Katanya ini inisiatif orang tua. Tapi kalau tidak bayar, anak kami diancam tidak bisa dapat buku LKS . Ini jelas memaksa!” keluh seorang wali murid SD yang meminta identitasnya dirahasiakan karena takut anaknya dikucilkan.

Ancaman terselubung terkait akademik ini menjadi senjata paling ampuh untuk membungkam protes orang tua. Ketakutan akan masa depan anak membuat banyak wali murid akhirnya pasrah membayar, meski hati keberatan.

LANGGAR ATURAN KEMENDIKBUD!

Praktik ini merupakan pelanggaran tegas terhadap Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian Pendidikan, serta surat edaran Kemendikbud yang melarang keras sekolah melakukan pungutan liar atau menjual barang apapun kepada peserta didik.

Sekolah negeri maupun swasta DILARANG KERAS:
1. Menjual buku paket/LKS secara langsung.
2. Mewajibkan pembelian seragam di luar ketentuan resmi.
3. Menggunakan komite/paguyuban sebagai “tameng” untuk mengumpulkan uang di luar pos BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

TUNTUTAN WALI MURID WONGSOREJO:
1. Transparansi Total: Rincikan penggunaan dana komite. Jika ada pembelian LKS, harus ada opsi bagi orang tua untuk membeli sendiri di toko buku, bukan dipaksa beli dari sekolah.
2. Hentikan Intimidasi Akademik: Nilai siswa harus objektif berdasarkan kompetensi, bukan berdasarkan kelengkapan pembayaran “sumbangan” atau pembelian barang.
3. Audit Dinas Pendidikan: Kami mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi untuk turun tangan melakukan audit mendadak ke sekolah-sekolah di Wongsorejo yang diduga melakukan praktik ini.

Jangan biarkan dunia pendidikan menjadi ladang bisnis oknum tertentu. Kembalikan fungsi sekolah sebagai tempat mencerdaskan bangsa, bukan tempat memeras kantong rakyat!