Daerah  

Wartawan Serahkan Surat Penugasan Mengeluh Sulit Bertemu Pejabat Diskominfo Jatim, Harus Menunggu 5–7 Hari Kerja

IMG 20260723 WA0058
Foto : Petugas resepsionis Diskominfo Propinsi Jawa Timur menerima surat penugasan wartawan dan surat kerjasama publikasi dari Hendrawan wartawan Gonews.id. Kamis (23/7/26)

Surabaya | Globalindoinvestigasi – Seorang wartawan media daring Gonews.id, Hermawan yang akrab disapa Wawan, mengeluhkan mekanisme pelayanan di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur saat menyerahkan surat penugasan wartawan sekaligus mengajukan kerja sama publikasi (advertorial), Kamis (23/7/2026).

Menurut Wawan, dirinya tidak dapat bertemu langsung dengan Kepala Bidang, maupun Staf bidang terkait, apalagi Kepala Dinasnya, karena seluruh surat yang disampaikan harus terlebih dahulu melalui proses administrasi. Berdasarkan penjelasan petugas resepsionis, surat yang masuk akan diproses dengan estimasi waktu sekitar lima hingga tujuh hari kerja sebelum pemohon memperoleh informasi mengenai tindak lanjut pengajuan.

“Saya datang untuk menyerahkan surat penugasan sekaligus pengajuan kerja sama publikasi. Saya juga berharap dapat bertemu dengan pejabat yang berwenang agar bisa menyampaikan maksud dan tujuan pengajuan dapat disampaikan secara langsung. Namun, saya diarahkan untuk menyerahkan surat terlebih dahulu dan diminta menunggu sekitar lima sampai tujuh hari kerja hingga ada pemberitahuan,” ujar Wawan dengan mengeluh.

Ia menilai mekanisme tersebut membuat proses komunikasi antara media dengan pejabat yang berwenang menjadi tidak dapat dilakukan secara langsung pada saat pengajuan surat maupun penyerahan surat penugasan.

Sementara itu, petugas resepsionis Diskominfo Provinsi Jawa Timur, Rahma dan Alfiya, menjelaskan bahwa seluruh surat penugasan wartawan maupun surat pengajuan kerja sama publikasi wajib diterima dan diproses terlebih dahulu sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.

“Ini suratnya masuk dulu untuk diproses. Biasanya membutuhkan waktu sekitar lima sampai tujuh hari kerja. Nanti akan kami kabarkan hasil atau tindak lanjutnya. Jadi untuk saat ini belum bisa bertemu dengan Ibu Kepala Dinas maupun Kepala Bidang terkait,” ujar Rahma dan Alfiya kepada Wawan wartawan Gonews.id

Keduanya menambahkan, apabila pemohon ingin mengetahui perkembangan surat yang telah diajukan, dapat melakukan follow up melalui nomor telepon resmi kantor Diskominfo Provinsi Jawa Timur.

“Kalau Bapak ingin melakukan follow up terkait surat pengajuannya, silakan menghubungi nomor telepon kantor. Nanti bisa ditanyakan suratnya diterima oleh siapa, sedang diproses di bagian mana, serta kepada pejabat atau bidang mana surat tersebut diteruskan,” jelasnya.

Hingga berita ini ditulis, surat penugasan wartawan dan pengajuan kerja sama publikasi yang disampaikan kepada Diskominfo Provinsi Jawa Timur masih dalam proses administrasi sesuai penjelasan petugas resepsionis.

Penulis: YlEditor: Yulianto
Exit mobile version