Polres Kotawaringin Barat globalindoinvestigasi.com – Memasuki musim kemarau, Kapolsek Arut Utara, IPTU Johnatan Rey Jumame, S.Tr.K., mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Jum’at (07/08/2026).
Kapolsek menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena selain berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Musim kemarau telah tiba, mari bersama-sama kita jaga bumi pertiwi dari ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Membuka lahan dengan cara dibakar bukan jalan pintas, melainkan tindakan melanggar hukum yang ada sanksi pidananya,” tegas IPTU Johnatan Rey Jumame.
Selain mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, Polsek Arut Utara juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran. Langkah cepat dalam pelaporan dinilai sangat penting agar api dapat segera ditangani sebelum meluas.
Polsek Arut Utara terus mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan Karhutla, sekaligus mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan demi menciptakan wilayah Arut Utara yang aman, sehat, dan bebas dari bencana kebakaran hutan dan lahan.
Jurnalis AGM




