Diduga Ada Pungutan Liar di MAN Lumajang, Kemenag Menegaskan Sekolah Dilarang Tarik Biaya ke Wali Murid

refinasantoso46
20260818 034622 COLLAGE

Lumajang,globalindoinvestigasi.com – Polemik dugaan pungutan liar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Lumajang menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, sejumlah uang yang diminta dengan tameng Komite Sekolah dinilai memberatkan wali murid. Sebagian wali murid mengaku keberatan, namun tidak berani komplain karena anaknya masih bersekolah di sana.

Dugaan pungutan tersebut dilakukan oleh wali kelas sebagai eksekutor penagihan kepada siswa atau orang tua murid, baik secara lisan maupun melalui pesan berantai.

Menanggapi hal ini, pihak Kementerian Agama memberikan penjelasan tegas terkait batasan kewenangan pengelolaan keuangan dan program di madrasah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, Achmad Faisol Syaifullah, menegaskan bahwa lembaga madrasah secara kelembagaan dilarang keras melakukan pemungutan langsung kepada siswa atau wali murid.

“Kalau di Kementerian Agama, khususnya di lingkungan madrasah, sekolah dilarang melakukan pungutan langsung. Namun jika ada program yang diperlukan, silakan dibicarakan bersama Komite karena memang ada aturan yang mengatur hal tersebut,” tegasnya di sela-sela upacara HUT RI ke-81, Senin (17/8/2026).

Menurutnya, segala dukungan dana untuk pelaksanaan program harus diserahkan dan dikelola melalui peran Komite Madrasah.

Kakan Kemenag menjelaskan, mekanisme yang diakui adalah melalui musyawarah mufakat yang melibatkan Komite dan wali murid.

“Komite berwenang melaksanakan hasil musyawarah demi kemajuan pendidikan dan kegiatan program. Segala rencana dan dukungan finansial harus dimusyawarahkan antara Komite dengan wali murid secara transparan,” tambahnya.

Ia juga mengamini bahwa anggaran madrasah memang sangat kecil. Atas kejadian ini, Kemenag Lumajang akan menindaklanjuti dugaan tersebut.

Pihak Kemenag menegaskan, pemisahan peran ini bertujuan menjaga prinsip keadilan dan kepatuhan regulasi. Madrasah fokus pada pelayanan pendidikan, sedangkan dukungan masyarakat dijalankan melalui lembaga perwakilan yang mandiri.

Zamri