
WAY KANAN – Beredarnya dokumen bertajuk Berita Acara Kesepakatan tertanggal 3 Agustus 2026 yang mewajibkan lembaga TK/KB/RA melunasi iuran sejak tahun 2022 hingga 2026 sebagai syarat mengikuti kegiatan PKG/IGTKI Kecamatan Banjit menuai sorotan.
Pasalnya, salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan kewajiban tersebut. Menurutnya, selama ini para guru dan lembaga diminta membayar iuran, namun penggunaan dana tersebut dinilai tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada para anggota.
“Kami tidak tahu uang iuran itu digunakan untuk apa. Tidak pernah ada penjelasan atau laporan yang kami ketahui. Karena itu kami keberatan apabila harus melunasi tunggakan sebagai syarat mengikuti kegiatan,” ujar salah seorang guru kepada media ini.
Guru tersebut berharap pengurus PKG/IGTKI dapat memberikan laporan pertanggungjawaban secara terbuka mengenai pengelolaan iuran yang telah dipungut selama beberapa tahun terakhir.
Dokumen yang beredar juga menyebutkan bahwa lembaga yang ingin mengikuti seluruh kegiatan organisasi diwajibkan melunasi seluruh administrasi atau iuran guru dan siswa sejak tahun 2022 hingga sekarang.
Praktik tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum penetapan kewajiban tersebut, terlebih apabila kegiatan yang dimaksud berkaitan dengan pembinaan atau program pendidikan yang melibatkan pemerintah.
Dalam penyelenggaraan pendidikan, prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dari tata kelola yang baik. Hal tersebut tercermin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menekankan bahwa pengelolaan pendidikan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Selain itu, apabila pungutan dilakukan dalam lingkungan satuan pendidikan negeri, maka harus memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang membedakan antara sumbangan sukarela dan pungutan yang bersifat wajib. Ketentuan tersebut bertujuan mencegah adanya pungutan yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi Ketua PKG Kecamatan Banjit, Pengawas TK, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan terkait dasar penetapan iuran, mekanisme pengelolaan dana, serta bentuk pertanggungjawaban kepada para anggota.
Media ini akan memuat hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
beberapa fakta yang perlu dibuktikan:
1″apakah PKG/IGTKI merupakan organisasi profesi yang secara internal memang memiliki iuran berdasarkan AD/ART
2″apakah iuran tersebut diputuskan melalui musyawarah anggota;
apakah ada laporan pertanggungjawaban keuangan yang transparan.
3″apakah kegiatan yang dipersyaratkan merupakan kegiatan organisasi atau program resmi pemerintah.
Jika nantinya terbukti ada pungutan wajib tanpa dasar yang jelas atau tidak ada pertanggungjawaban dana, awak media meminta hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan atau Aparat Penegak Hukum sesuai kewenangannya.