Desa  

Klarifikasi Tegas Mantri RPH Alasbuluh, Kayu di Rumah Warga Adalah  Bukan Kayu Hasil Hutan Produksi RPH Alasbuluh 

kurniadi280367
Oplus
oplus_0
globalindoinvestigasi.com
BANYUWANGI – Menanggapi berita berjudul “SKANDAL KAYU MAHONI DI ALASBULUH!” yang dimuat sebelumnya, pihak Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Alasbuluh, BKPH Watu Dodol, melalui Mantri Kepala RPH Alasbuluh, Munakip, memberikan   klarifikasi faktual untuk meluruskan persepsi publik yang keliru mengenai tumpukan kayu di pelataran rumah warga berinisial Maswe di Desa Bengkak.Selasa 18/8/2026
Pihak RPH Alasbuluh menegaskan bahwa kayu-kayu tersebut BUKANLAH hasil hutan produksi (kayu log/batang utuh) yang merupakan aset negara bernilai tinggi, melainkan Hasil penebangan Kayu mahoni Di jalan Raya Bukaan limbah tebangan
yang secara administrasi dan teknis Bukan milik Perhutani
Berdasarkan verifikasi lapangan dan standar operasional Perhutani, kayu yang dimaksud memiliki kriteria dan bukan menunjukkan dari hasil hutan
Bukan Aset Negara yang Hilang
Dalam manajemen kehutanan, kayu dengan kriteria di atas dikategorikan sebagai limbah industri atau kayu bakar/afkiran. Kayu jenis ini: tapi bukan hasil hutan produksi
Tuduhan adanya praktik korupsi kecil-kecilan (petty corruption) atau kebocoran aset negara adalah tidak berdasar dan menyesatkan. Tidak ada aset negara yang hilang karena kayu tersebut bukan kayu mahoni hasil hutan
Komitmen Transparansi Perhutani
RPH Alasbuluh dan BKPH Watu Dodol berkomitmen penuh terhadap transparansi pengelolaan hutan. Kami mengimbau kepada masyarakat dan media untuk:
1.  Memahami perbedaan antara Kayu Produksi (Aset Negara) dan kayu non hutan
2.  Tidak menyebarkan spekulasi liar yang dapat mencoreng integritas petugas lapangan yang bekerja keras menjaga kelestarian hutan.
3.  Jika masih ada keraguan, masyarakat dipersilakan melakukan koordinasi langsung dengan kantor BKPH Watu Dodol untuk melihat dokumen sortasi dan laporan limbah.
Perhutani KPH Banyuwangi Utara tetap terbuka terhadap kritik yang konstruktif, namun menolak keras tuduhan tanpa dasar fakta yang merugikan nama baik instansi dan aparaturnya.