globalindoinvestigasi.com
BANYUWANGI – Ironi besar terjadi di tubuh pemerintahan Kecamatan Wongsorejo. Mariati, seorang staf aktif di kantor kecamatan, bersama anaknya, Yudi Andika, kini tengah berada di ujung tanduk hukum. Kasus dugaan pelanggaran fidusia yang mereka hadapi telah bergulir selama lebih dari 13 bulan, setelah dilaporkan oleh lembaga pembiayaan afiliasi Bank Mandiri pada Juli 2025 lalu.
Kasus ini bermula dari pengajuan kredit satu unit mobil Suzuki Ertiga (R3) tahun 2023 berwarna hitam atas nama Yudi Andika. Namun, alih-alih membayar angsuran, keduanya justru diduga melakukan tindakan culas: memindahtangankan atau menggadaikan mobil tersebut kepada pihak lain saat tunggakan menumpuk hingga 15 bulan.
“Mobil Hilang, Angsuran Macet, Hukum Menanti!”
Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pranada, mengonfirmasi bahwa kasus ini terus didalami secara intensif. Barang bukti sedang dikumpulkan dan saksi-saksi dimintai keterangan.
“Kasus terus berlanjut dan tidak lama lagi akan segera dilakukan Gelar Perkara di Polresta Banyuwangi. Kami sedang menyiapkan semuanya. Langkah penanganan selanjutnya menunggu hasil gelar perkara tersebut,” tegas Aipda Wisnu.
Ini adalah sinyal keras bahwa kesabaran penyidik dan pihak leasing sudah habis. Jika terbukti bersalah, ancaman pidana penjara menanti kedua terlapor.
Camat Wongsorejo: “Kami Hanya Memantau, Serahkan pada Polisi!”
Mengetahui salah satu pegawainya terseret kasus kriminal, Camat Wongsorejo, Mohammad Mahfud, mengambil sikap tegas untuk menjaga integritas instansi. Ia membenarkan keberadaan Mariati sebagai staf, namun menolak ikut campur dalam proses hukum.
“Benar staf kami ada yang bernama itu. Tapi untuk masalah ini, kami serahkan semua pada pihak kepolisian. Saat ini, kami hanya sebatas memantau setiap perkembangan yang ada,” jelas Mahfud.
Sikap ini menunjukkan bahwa tidak ada “payung hukum” bagi oknum pegawai yang melanggar aturan. Siapapun dia, jika bersalah, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
ULTIMATUM DARI LEASING:
Perwakilan lembaga pembiayaan sebelumnya telah memberikan peringatan keras: “Jika ini ingin diselesaikan, hanya ada 2 cara. Silakan lakukan pelunasan sisa kredit kendaraan atau unit akan kita amankan.”
Namun, karena mobil sudah digadaikan ke pihak ketiga, jalur damai tertutup. Kini, hanya pintu penjara yang mungkin terbuka bagi Mariati dan Yudi Andika jika mereka gagal membuktikan ketidakbersalahan mereka di depan Gelar Perkara nanti.
Jabatan bukanlah tameng untuk melanggar janji dan hukum. Fidusia adalah kepercayaan, dan mengkhianatinya adalah kejahatan. Tunggu saja ketukan palu hakim di Banyuwangi!



